I. Signifikansi
Pengadilan Tiongkok menolak untuk mengakui dan menegakkan putusan Korea dengan alasan bahwa para pihak tidak mengajukan permohonan ke pengadilan Tiongkok dalam batas waktu.
Dari kasus ini, kita dapat memahami bagaimana pengadilan Tiongkok memperlakukan pembatasan tindakan dalam pengakuan penghakiman asing dan kasus penegakan hukum.
II. Ikhtisar Kasus
Pemohon, Jin Zhimei (金 知 美), adalah warga negara Tiongkok, berdomisili di Tumen, Provinsi Jilin, Tiongkok. Dan respondennya, Piao Yujing (朴玉静), adalah Warga Negara China yang berdomisili di Shenyang, Provinsi Liaoning, China.
Tergugat mengajukan tuntutan hukum terhadap pemohon di Pengadilan Distrik Selatan Seoul, Korea Selatan (“Pengadilan Korea Selatan”), dan pemohon mengajukan tuntutan balasan.
Pengadilan Korea Selatan memberikan putusan 2013NA7306 dan 2013NA7313 pada tanggal 14 November 2013, dan menjalankan dua putusan atas pemohon dan tergugat pada tanggal 29 November 2013. Kedua putusan tersebut berlaku efektif pada tanggal 14 Desember 2013.
Pada 8 April 2020, Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Menengah Rakyat Shenyang (“Pengadilan Tiongkok”) untuk pengakuan dan penegakan putusan yang disebutkan di atas.
Pengadilan Tiongkok memutuskan bahwa tanggal pemohon mengajukan aplikasi telah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Hukum Acara Perdata Tiongkok. Oleh karena itu, pengadilan Tiongkok memutuskan untuk tidak mengakui dan menegakkan putusan Korea.