Undang-Undang Akuntansi diundangkan pada tahun 1985 dan diubah masing-masing pada tahun 1993, 1999 dan 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 5 November 2017.
Ada total 52 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Badan negara, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, badan usaha, lembaga, dan organisasi lain (selanjutnya disebut unit) wajib menangani urusan akuntansi sesuai dengan Undang-Undang ini.
2. Departemen keuangan di bawah Dewan Negara akan mengatur pekerjaan akuntansi di seluruh negeri.
3. Semua unit harus menyiapkan pembukuan sesuai dengan hukum dan memastikan kebenaran dan kelengkapannya.
4. Pemasukan pembukuan harus berdasarkan dokumen akuntansi yang diperiksa dan diverifikasi serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, peraturan administrasi, dan sistem akuntansi terpadu Negara.
5. Bahasa yang digunakan untuk pencatatan akuntansi adalah bahasa Mandarin. Di daerah otonom nasional, bahasa nasional yang biasa digunakan di daerah tersebut dapat digunakan secara bersamaan untuk pencatatan akuntansi. Perusahaan penanaman modal asing, perusahaan asing, atau organisasi asing lainnya di wilayah Republik Rakyat Tiongkok dapat secara bersamaan menggunakan bahasa asing untuk catatan akuntansinya.
6. Perusahaan dan badan usaha harus, menurut transaksi ekonomi dan bisnis yang sebenarnya terjadi dan sesuai dengan ketentuan sistem akuntansi terpadu Negara, memverifikasi, menghitung dan mencatat aset, kewajiban, hak kreditur, pendapatan, pengeluaran, biaya dan keuntungan. .