Tindakan Administratif untuk Firma Hukum yang Melibatkan Agen Merek Dagang diundangkan pada 6 November 2012 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2013.
Ada total 25 artikel, yang bertujuan untuk mengawasi firma hukum dan pengacaranya terlibat dalam agen merek dagang.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
Firma hukum dan pengacaranya mungkin terlibat dalam agen merek dagang. Administrasi untuk Industri dan Perdagangan dan Kementerian Kehakiman akan mengawasi agen merek dagang tersebut.
Firma hukum dan pengacaranya harus mematuhi peraturan tentang kerahasiaan saat terlibat dalam agen merek dagang, tidak akan menjalankan bisnis dengan konflik kepentingan, dan tidak akan mencari keuntungan dari perselisihan dengan mengambil keuntungan dari penyediaan layanan hukum.