Undang-Undang Anti Narkoba diundangkan pada tahun 2007 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2008.
Ada total 71 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Narkotika termasuk opium, heroin, methylaniline (es), morfin, mariyuana, kokain dan zat narkotika dan psikotropika lainnya yang membuat ketagihan dan dikendalikan menurut peraturan negara.
Negara melakukan kontrol atas budidaya tanaman induk obat narkotika untuk keperluan medis, dan melakukan kontrol terhadap narkotika dan psikotropika dengan menerapkan sistem lisensi dan sistem inspeksi untuk percobaan dan penelitian bahan tersebut, dan untuk pembuatannya. , pemasaran, penggunaan, penyimpanan dan transportasi.
Negara menerapkan sistem perizinan untuk impor dan ekspor narkotika dan psikotropika serta bahan kimia yang dengan mudah dapat diubah menjadi obat narkotika.
Pecandu narkoba harus menjalani pengobatan kecanduan narkoba. Apabila seorang pecandu narkoba berada dalam keadaan tertentu, maka aparat keamanan publik di bawah pemerintahan rakyat pada atau di atas tingkat kabupaten akan mengambil keputusan tentang wajibnya diisolasi untuk rehabilitasi narkoba.