UU Penawaran diundangkan pada tahun 1999 dan diubah masing-masing pada tahun 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada 28 Desember 2017.
Ada total 68 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Penawaran harus dilakukan untuk proyek konstruksi berikut, termasuk survei, desain, konstruksi, pengawasan proyek, dan pengadaan peralatan penting, bahan yang relevan dengan konstruksi proyek:
(1) proyek besar sarana prasarana atau utilitas umum yang berkaitan dengan kepentingan sosial masyarakat dan keselamatan masyarakat umum;
(2) proyek yang seluruhnya atau sebagian menggunakan dana milik negara atau pinjaman negara;
(3) proyek yang menggunakan pinjaman dari organisasi internasional dan pemerintah asing dan dana bantuan.
2. Sebuah kontrak tertulis harus disepakati antara peserta tender dan pemenang lelang dalam waktu 30 hari setelah dikeluarkannya pemberitahuan pemenang lelang sesuai dengan Undangan Lelang dan dokumen lelang.