UU Anggaran diundangkan pada tahun 1994 dan diubah masing-masing pada tahun 2014 dan 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Ada total 63 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Negara menetapkan anggaran pada masing-masing dari lima tingkat pemerintahan: Pemerintah Pusat; provinsi, daerah otonom dan kota yang dikelola secara terpusat; kota dibagi menjadi kabupaten dan prefektur otonom; kabupaten, kabupaten otonom, kota tidak dibagi menjadi kabupaten, dan kabupaten kota; kotapraja, kotapraja etnis dan kota kecil (Pasal 3)
2. Anggaran meliputi anggaran umum, anggaran dana pemerintah, anggaran operasional modal negara dan anggaran dana jaminan sosial. (Pasal 5)
3. Negara menerapkan sistem bagi hasil kepada pemerintah pusat dan daerah dan sistem pembayaran transfer keuangan (Pasal 15 dan 16)
4. Pembayaran transfer keuangan meliputi pembayaran transfer yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dan pembayaran transfer yang dilakukan oleh pemerintah daerah di tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah di tingkat yang lebih rendah untuk menyeimbangkan kekuatan keuangan dasar daerah. (Pasal 16)
5. Kongres Rakyat Nasional akan mereview rancangan anggaran pusat dan daerah serta laporan-laporan pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Musyawarah masyarakat lokal di atau di atas tingkat kabupaten akan meninjau rancangan anggaran umum di tingkat yang sama dan laporan pelaksanaan anggaran umum. (Pasal 20 dan 21)
6. Anggaran pemerintah daerah di berbagai tingkatan disusun dengan prinsip “memutuskan pengeluaran berdasarkan pendapatan dan menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja,” dan tidak termasuk defisit kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. ( Pasal 35)