Undang-Undang Counterespionage diundangkan pada tahun 2014 dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2014.
Ada total 40 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Otoritas keamanan nasional adalah otoritas yang bertanggung jawab atas pekerjaan kontra-spionase.
2. Otoritas keamanan nasional, sesuai dengan hukum, menjalankan fungsi investigasi, penahanan, interogasi dan eksekusi penangkapan serta fungsi lain yang ditentukan oleh hukum dalam pekerjaan kontra-spionase.
3. Spionase yang membahayakan keamanan nasional Republik Rakyat Tiongkok, baik yang dilakukan oleh lembaga, organisasi, atau individu di luar negeri atau oleh orang lain seperti yang dihasut atau didanai oleh yang disebutkan di atas atau dilakukan oleh lembaga, organisasi, atau individu dalam negeri yang berkolusi dengan orang luar negeri institusi, organisasi atau individu, tunduk pada tanggung jawab hukum.
4. Warga dan organisasi harus memberikan fasilitasi atau bantuan lain untuk pekerjaan kontra-spionase. Warga atau organisasi yang menemukan spionase harus melapor ke otoritas keamanan nasional tepat waktu. Selama penyelidikan otoritas keamanan nasional terhadap spionase atau pengumpulan bukti yang relevan, organisasi dan individu yang relevan harus secara jujur memberikan informasi atau bukti yang relevan, dan tidak boleh menolak untuk melakukannya.