Undang-Undang Konservasi Energi diundangkan pada tahun 1997 dan diubah masing-masing pada tahun 2007, 2016 dan 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada 26 Oktober 2018.
Ada total 87 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Yang dimaksud dengan “konservasi energi” dalam Undang-Undang ini adalah penguatan administrasi pemanfaatan energi, penerapan langkah-langkah yang layak secara teknologi, rasional secara ekonomi dan dapat ditanggung oleh lingkungan dan masyarakat, pengurangan konsumsi energi, kehilangan dan pembuangan limbah di semua tautan mulai dari produksi energi hingga konsumsi, pencegahan pemborosan, dan pemanfaatan sumber daya energi yang lebih efisien dan rasional.
2. Negara melaksanakan sistem tanggung jawab sasaran konservasi energi dan sistem pengujian konservasi energi, serta menjadikan penyelesaian sasaran konservasi energi sebagai bahan untuk menilai dan mengevaluasi kinerja pemerintah masyarakat setempat dan penanggung jawabnya.
3. Departemen administrasi standardisasi dan departemen lain yang terkait di bawah Dewan Negara harus mengatur perumusan dan revisi waktu nyata dari standar nasional yang relevan dan standar industri untuk konservasi energi, untuk menetapkan dan meningkatkan sistem standar konservasi energi.