Undang-Undang Pajak Pendudukan Lahan Pertanian diundangkan pada tahun 2018 dan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2019.
Ada total 16 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Setiap entitas atau individu yang menempati lahan pertanian untuk membangun bangunan atau bangunan atau konstruksi non-pertanian di wilayah Tiongkok akan menjadi wajib pajak pajak pendudukan lahan pertanian, dan harus membayar pajak pendudukan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 2)
2. Pajak pendudukan lahan pertanian akan dihitung berdasarkan luas lahan pertanian yang benar-benar ditempati oleh seorang wajib pajak dan dibayarkan secara sekaligus di bawah tarif pajak yang berlaku seperti yang ditentukan. Pajak yang terutang adalah luas tanah pertanian (Pasal meter persegi) yang benar-benar ditempati oleh wajib pajak dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. (Pasal 3)