Peraturan Peringkat Kebakaran dan Penyelamatan diundangkan pada tahun 2018 dan mulai berlaku pada 27 Oktober 2018.
Ada total 28 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Pangkat pemadam dan penyelamat adalah gelar dan lambang yang menunjukkan status dan menandai berbagai jajaran petugas pemadam dan penyelamat. (Pasal 3)
2. Jajaran pemadam kebakaran dan penyelamatan harus diberikan kepada personel yang bertugas dari tim pemadam kebakaran dan penyelamat terpadu yang merupakan anggota dari pembentukan administratif negara dan di bawah kepemimpinan dan manajemen terpadu dari departemen manajemen darurat Dewan Negara. (Pasal 2 )
3. Barisan pemadam kebakaran dan penyelamatan diklasifikasikan masing-masing oleh personel manajemen dan komando, teknisi profesional, dan petugas pemadam kebakaran. (Pasal 6)