UU Perikanan diundangkan pada tahun 1986 dan diubah masing-masing pada tahun 2000, 2004, 2009 dan 2013. Revisi terakhir mulai berlaku pada 28 Desember 2013.
Ada total 50 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Semua kegiatan produktif perikanan, seperti akuakultur dan menangkap atau memanen hewan dan tumbuhan air di perairan pedalaman, dataran pasang surut dan perairan teritorial Tiongkok, atau di wilayah laut lainnya di bawah yurisdiksi Tiongkok, harus dilakukan sesuai dengan Hukum ini.
2. Dalam produksi perikanan, negara harus mengadopsi kebijakan yang menyerukan pengembangan budidaya, penangkapan ikan dan pengolahan secara simultan, dengan penekanan khusus pada budidaya dan dengan prioritas diberikan pada kegiatan yang berbeda sesuai dengan kondisi lokal.
3. Negara menetapkan jumlah keseluruhan sumber daya perikanan yang dapat ditangkap dan menerapkan sistem kuota penangkapan ikan dengan prinsip bahwa jumlah penangkapan ikan harus lebih rendah daripada jumlah sumber daya perikanan yang semakin meningkat.
4. Negara menerapkan sistem perizinan penangkapan ikan pada industri perikanan.
5. Izin penangkapan ikan untuk penangkapan ikan di zona perikanan yang dikelola bersama dan negara terkait atau di laut lepas harus diberikan setelah mendapat persetujuan dari departemen administrasi perikanan di bawah Dewan Negara.
6. Operasi penangkapan ikan di laut yurisdiksi negara lain harus disetujui oleh departemen yang bertanggung jawab atas administrasi perikanan Dewan Negara.
7. Orang asing dan kapal penangkap ikan asing harus mendapatkan izin dari departemen terkait di bawah Dewan Negara sebelum memasuki perairan teritorial Tiongkok untuk melakukan produksi perikanan atau penyelidikan sumber daya perikanan, dan harus mematuhi Undang-Undang ini.
8. Dilarang menangkap ikan dan membunuh, atau melukai hewan liar air di bawah perlindungan kunci Negara. Apabila diperlukan untuk menangkap ikan hewan liar air di bawah perlindungan utama Negara karena penelitian ilmiah, domestikasi dan pembiakan, pameran atau keadaan khusus lainnya, itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar.