Undang-Undang Pengendalian Banjir diundangkan pada tahun 1997 dan diubah masing-masing pada tahun 2009, 2015 dan 2016. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2017.
Ada total 65 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Dalam pengendalian banjir, prinsip-prinsip perencanaan yang komprehensif, pertimbangan keseluruhan, pencegahan pertama, pemanfaatan semua tujuan, dan kepentingan bagian yang berada di bawah kepentingan keseluruhan harus diikuti.
2. Sumber daya air harus dikembangkan, digunakan dan dilindungi sesuai dengan keseluruhan pengaturan untuk pengendalian banjir dan sesuai dengan prinsip memperoleh manfaat yang digabungkan dengan menghilangkan kerusakan.
3. Setiap unit dan individu berkewajiban untuk melindungi proyek dan fasilitas pengendalian banjir dan bergabung sesuai dengan undang-undang dalam upaya pengendalian dan penanggulangan banjir.
4. Pengendalian banjir dan penanggulangan banjir harus dilakukan di bawah sistem di mana kepala administrasi pemerintahan rakyat di tingkat manapun memikul tanggung jawab penuh di bawah komando terpadu dan departemen di berbagai tingkat akan memikul tanggung jawab masing-masing.