Undang-Undang Kesehatan dan Karantina Perbatasan diundangkan pada tahun 1986 dan diubah masing-masing pada tahun 2007, 2009 dan 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada 27 April 2018.
Ada total 27 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Undang-Undang ini disusun untuk mencegah penyakit menular menyebar ke dalam atau ke luar negeri, melaksanakan pemeriksaan kesehatan perbatasan dan karantina serta melindungi kesehatan manusia.
2. Kantor perbatasan kesehatan dan karantina akan didirikan di pelabuhan internasional, bandar udara dan pelabuhan masuk di perbatasan darat dan sungai perbatasan Republik Rakyat Cina. Kantor tersebut melaksanakan karantina dan pemantauan penyakit menular, dan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
3. Penyakit menular adalah penyakit yang dapat dikarantinakan atau penyakit menular yang harus dipantau. Penyakit yang dapat dikarantina adalah wabah penyakit, kolera, demam kuning, dan penyakit menular lainnya yang ditetapkan dan diumumkan oleh Dewan Negara. Penyakit menular yang harus dipantau akan ditentukan dan diumumkan oleh departemen administrasi kesehatan Dewan Negara.