Undang-Undang Pengendalian Senjata disahkan pada tahun 1996 dan diubah masing-masing pada tahun 2009 dan 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada 24 April 2015.
Ada total 50 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Negara menetapkan kontrol ketat atas senjata. Semua unit dan individu dilarang memiliki, memproduksi (mengubah dan merakit termasuk), memperdagangkan, mengangkut, menyewakan atau meminjamkan senjata yang melanggar ketentuan undang-undang. Negara akan menghukum berat setiap tindakan kriminal yang dilakukan yang melanggar kontrol senjata. Setiap unit dan individu memiliki kewajiban untuk menginformasikan setiap pelanggaran terhadap pengendalian senjata.
2. Orang-orang yang dapat dipersenjatai untuk penggunaan resmi adalah sebagai berikut:
(1) polisi dari organ keamanan publik, organ keamanan negara, penjara dan institusi pendidikan ulang melalui kerja;
(2) polisi yudisial dari Pengadilan dan Kejaksaan;
(3) kejaksaan yang diserahi tugas untuk menginvestigasi perkara;
(4) penjaga pantai bea cukai;
(5) penjaga profesional dan pengawal dari tempat-tempat penting negara.
3. Badan-badan yang dapat dipersenjatai untuk keperluan sipil adalah sebagai berikut:
(1) entitas olahraga yang dibentuk untuk terlibat secara khusus dalam kompetisi menembak sasaran dan lapangan tembak yang menghasilkan keuntungan;
(2) tempat berburu;
(3) entitas untuk melindungi dan memelihara hewan liar dan untuk melakukan penelitian ilmiah tentang hewan tersebut;
(4) pemburu di zona berburu dan penggembala di kawasan pastoral.
4. Negara bagian menerapkan sistem izin khusus yang mengatur pembuatan dan penjualan senjata api yang dijatah. Tanpa izin, tidak ada entitas atau individu yang dapat memproduksi atau memperdagangkan senjata.
5. Negara melakukan kontrol ketat atas senjata yang digunakan orang untuk masuk atau keluar negara. Tanpa izin, tidak ada entitas atau individu yang boleh memasuki atau meninggalkan negara dengan senjata.