Undang-Undang Badan Usaha Perseorangan diundangkan pada tahun 1999 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000.
Ada total 48 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan kepemilikan perorangan didirikan di Tiongkok dan diinvestasikan oleh satu orang perseorangan dan propertinya dimiliki secara pribadi oleh investor yang akan menanggung kewajiban tak terbatas atas hutang perusahaan dengan propertinya sendiri.
2. Penanam modal dari suatu badan usaha perseorangan yang, ketika mengajukan pendaftaran pendirian perusahaan, dengan jelas menunjukkan bahwa harta bersama keluarganya adalah modal yang disumbangkan, akan menanggung kewajiban yang tidak terbatas atas hutang perusahaan dengan harta bersama miliknya. keluarga.
- Jika properti perusahaan perseorangan tidak cukup untuk likuidasi, investor harus melunasi utangnya dengan properti lainnya, ketika perusahaan perseorangan dibubarkan.