Undang-undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pemeriksaan Komoditas Impor dan Ekspor diundangkan pada tahun 1989, dan diubah masing-masing pada tahun 2002, 2013, April 2018, Desember 2018 dan 2021. Revisi terbaru mulai berlaku pada 29 April 2021.
Total ada 39 artikel. Undang-undang tersebut bertujuan untuk mengatur pemeriksaan komoditas impor dan ekspor serta mendorong kelancaran pengembangan hubungan ekonomi dan perdagangan luar negeri.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Dewan Negara membentuk suatu administrasi yang bertanggung jawab atas pemeriksaan barang-barang impor dan ekspor secara nasional. Badan pemeriksa barang impor dan ekspor lokal yang dibentuk oleh administrasi Negara untuk pemeriksaan barang impor dan ekspor dan badan pemeriksa yang dibentuk menurut undang-undang melakukan pemeriksaan barang impor dan ekspor menurut undang-undang.
2.Pemeriksaan wajib atas komoditi impor dan ekspor mengacu pada penilaian kesesuaian komoditi impor dan ekspor yang tercantum dalam Katalog memenuhi persyaratan wajib spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Negara. Prosedur penilaian kesesuaian meliputi pengambilan sampel, pengujian dan inspeksi; evaluasi, verifikasi dan penjaminan kualifikasi; pendaftaran, akreditasi dan persetujuan, serta kombinasinya. Terhadap pemeriksaan barang impor dan ekspor tersebut di atas, otoritas pemeriksa barang dapat mengadopsi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh lembaga pemeriksa. Administrasi Negara untuk pemeriksaan komoditi impor dan ekspor melaksanakan administrasi katalog dari lembaga pemeriksa tersebut di atas.
3. Apabila seseorang mengimpor atau mengekspor komoditas yang merupakan produk palsu, produk palsu yang dianggap asli, produk yang jelek dianggap sebagai produk yang baik atau produk yang didiskualifikasi yang dinyatakan sebagai produk yang memenuhi syarat, otoritas inspeksi komoditas harus memerintahkannya untuk menghentikan impor atau ekspor, menyita keuntungannya yang tidak sah dan menjatuhkan denda kepadanya tidak kurang dari 50 persen tetapi tidak lebih dari tiga kali nilai barang-dagangan tersebut. Dimana pelanggaran tersebut merupakan kejahatan, ia akan diselidiki untuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan hukum.