Undang-Undang tentang Administrasi Kegiatan Domestik Organisasi Non-pemerintah Luar Negeri di Wilayah Tiongkok diundangkan pada tahun 2016 dan diubah masing-masing pada tahun 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 5 November 2017.
Ada total 54 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang ini berlaku untuk LSM luar negeri yang melakukan kegiatan di dalam wilayah Tiongkok. Ornop di luar negeri adalah organisasi sosial nirlaba, non-pemerintah yang dibentuk secara resmi di luar negeri, termasuk yayasan, kelompok sosial, dan wadah pemikir, dan lain-lain.
2. LSM Luar Negeri akan dilindungi oleh hukum ketika mereka melakukan kegiatan di dalam wilayah Tiongkok sesuai dengan hukum.
3. LSM luar negeri tidak boleh terlibat atau mendanai kegiatan untuk mencari keuntungan atau kegiatan politik di dalam wilayah Tiongkok, atau terlibat secara ilegal dalam atau mendanai kegiatan keagamaan.
4. Ornop di luar negeri yang gagal menjalani formalitas pendaftaran untuk pembentukan kantor perwakilan atau yang melakukan kegiatan sementara tanpa menjalani formalitas pencatatan, tidak boleh melakukan atau melakukan kegiatan dalam bentuk terselubung di dalam wilayah Tiongkok, atau memberikan otorisasi atau mendanai secara langsung atau dalam bentuk terselubung entitas atau individu lain di China untuk melakukan aktivitas di wilayah China.