Undang-Undang tentang Deputi Kongres Rakyat Nasional dan Kongres Rakyat Daerah (2015) diundangkan pada tahun 1992 dan diubah masing-masing pada tahun 2010 dan 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2015.
Ada total 52 artikel.
Pokok-pokok dari undang-undang ini adalah sebagai berikut:
1. Kedeputian Kongres Rakyat Nasional adalah anggota komponen dari organ kekuasaan Negara tertinggi, dan deputi kongres rakyat lokal di berbagai tingkatan adalah anggota komponen dari organ kekuasaan Negara di tingkat yang sesuai. (Pasal 2)
2. Deputi berhak atas hak-hak berikut terutama:
(1) Menghadiri sesi;
(2) mengemukakan pendapat mereka;
(3) Menyerahkan tagihan dan proposal secara bersama-sama;
(4) Berpartisipasi dalam semua suara. (Pasal 3)
3. Kedeputian tidak boleh terpisah dari produksi dan pekerjaan mereka sendiri. (Pasal 5)
4. Kedeputian tunduk pada pengawasan para pemilih di daerah pemilihan atau unit pemilihan yang memilih mereka. (Pasal 6)
5. Kegiatan para deputi pada saat muktamar rakyat tidak bersidang, mengutamakan kegiatan kolektif dan menjadikan kegiatan kelompok deputi sebagai bentuk dasarnya. (Pasal 20)
6. Para deputi tidak memiliki tanggung jawab hukum atas pidato atau suara mereka pada berbagai pertemuan kongres rakyat. (Pasal 31)
7. Tidak ada wakil kongres rakyat di atau di atas tingkat kabupaten yang dapat ditangkap atau diadili tanpa persetujuan Presidium Kongres Rakyat pada tingkat yang sesuai, atau tanpa persetujuan dari panitia tetap ketika kongres rakyat diadakan. tidak dalam sesi. (Pasal 32)