Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Suara Lingkungan di Tiongkok diundangkan pada tahun 1996, dan diubah masing-masing pada tahun 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Ada total 64 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. “Pencemaran kebisingan lingkungan” berarti bahwa kebisingan lingkungan yang dikeluarkan melebihi batas kebisingan lingkungan yang dikeluarkan oleh Negara terhadap kebisingan lingkungan yang dikeluarkan dan mengganggu kehidupan sehari-hari, pekerjaan dan studi masyarakat (Pasal 2)
2. Departemen ekologi dan lingkungan yang kompeten di bawah Dewan Negara harus melaksanakan pengawasan dan administrasi terpadu untuk pencegahan dan pengendalian pencemaran suara lingkungan di seluruh negeri (Pasal 6).
3. Unit-unit yang menghasilkan pencemaran suara lingkungan harus mengambil tindakan untuk mengendalikannya dan membayar biaya untuk emisi yang berlebihan dari pencemaran tersebut sesuai dengan peraturan Negara. (Pasal 16)
4. Negara menerapkan sistem eliminasi untuk peralatan usang yang menghasilkan polusi suara lingkungan yang serius (Pasal 18)
5. Setiap unit atau individu yang menderita bahaya pencemaran suara lingkungan berhak meminta pencemar untuk menghilangkan bahayanya; jika terjadi kerugian, maka harus diganti rugi menurut undang-undang. (Pasal 61)