Undang-Undang tentang Mendorong Transformasi Pencapaian Ilmiah dan Teknologi diundangkan masing-masing pada tahun 1996 dan diubah pada tahun 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2015.
Ada total 52 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Transformasi pencapaian ilmu pengetahuan dan teknologi berarti seluruh proses uji tindak lanjut, pengembangan, penerapan, dan penggunaan luas pencapaian ilmu pengetahuan dan teknologi hingga terciptanya akhir teknologi baru, teknik baru, material baru, produk baru, dan industri baru untuk meningkatkan produktivitas.
2. Negara harus mendorong implementasi pencapaian ilmu pengetahuan dan teknologi terlebih dahulu di Tiongkok.
3. Dewan Negara dan pemerintah daerah pada semua tingkatan mengintensifkan sinergi kebijakan di bidang iptek, keuangan publik, investasi, perpajakan, talenta, industri, keuangan, pembelian pemerintah, dan integrasi militer dan sipil, antara lain untuk menciptakan suatu lingkungan yang menguntungkan untuk transformasi prestasi ilmiah dan teknologi.
4. Negara mendorong lembaga penelitian dan pengembangan dan lembaga pendidikan tinggi untuk mentransfer pencapaian ilmu pengetahuan dan teknologi kepada perusahaan atau organisasi lain dengan penugasan, lisensi, investasi sebagai trade-in, dan cara lain.
5. Perusahaan berhak untuk mengubah prestasi ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri atau bersama-sama dengan perusahaan dalam atau luar negeri, lembaga publik, atau kooperator lainnya.
6. negara secara wajar mengatur dana keuangan dan investasi langsung dana sosial untuk transformasi prestasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Dana pembinaan penanaman modal usaha yang dibentuk oleh negara akan membimbing dan mendukung lembaga modal ventura dalam melakukan investasi pada usaha kecil dan menengah ilmu pengetahuan dan teknologi pada tahap permulaan.
8. Negara mendorong pembentukan dana atau dana risiko untuk transformasi prestasi ilmu pengetahuan dan teknologi.