Undang-Undang Promosi Usaha Kecil dan Menengah diundangkan masing-masing pada tahun 2002 dan diubah pada tahun 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Ada total 61 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Negara memandang pengembangan usaha kecil dan menengah sebagai strategi pembangunan jangka panjang.
2. Pemerintah mengatur dana khusus untuk pengembangan usaha kecil dan menengah dalam anggaran keuangan, dan dapat membentuk dana pengembangan usaha kecil dan menengah.
3. Negara melaksanakan kebijakan perpajakan yang kondusif bagi perkembangan usaha mikro dan kecil. Tindakan penundaan, pengurangan, dan pembebasan pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai dilaksanakan untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang berlaku, prosedur administrasi perpajakan disederhanakan, dan beban pajak pada usaha mikro dan kecil harus. dikurangi.