Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Hukum Maritim Cina (1992)

海 商法.

Jenis hukum Hukum

Menerbitkan tubuh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional

Tanggal diundangkan November 07, 1992

Tanggal berlaku Juli 01, 1993

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Hukum Transportasi dan Lalu Lintas Hukum Kelautan

Editor Pengamat CJ

Hukum Maritim Republik Rakyat Cina
(Diadopsi pada Rapat ke-28 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Ketujuh pada 7 November 1992 dan diundangkan dengan Perintah Presiden Republik Rakyat Tiongkok No. 64 pada 7 November 1992)
Konten
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kapal
Bagian 1 Kepemilikan Kapal
Bagian 2 Hipotek Kapal
Bagian 3 Lien Maritim
Bab III Kru
Bagian 1 Prinsip Dasar
Bagian 2 Master
Bab IV Kontrak Pengangkutan Barang Melalui Laut
Bagian 1 Prinsip Dasar
Bagian 2 Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut
Bagian 3 Tanggung Jawab Pengirim
Bagian 4 Dokumen Pengangkutan
Bagian 5 Pengiriman Barang
Bagian 6 Pembatalan Kontrak
Bagian 7 Ketentuan Khusus Mengenai Pihak Piagam Pelayaran
Bagian 8 Ketentuan Khusus Mengenai Kontrak Angkutan Multimoda
Bab V Kontrak Pengangkutan Penumpang melalui Laut
Bab VI Partai Piagam
Bagian 1 Prinsip Dasar
Bagian 2 Pesta Sewa Waktu
Bagian 3 Pesta Sewa Bareboat
Bab VII Kontrak Penarikan Laut
Bab VIII Tabrakan Kapal
Bab IX Penyelamatan di Laut
Bab X Umum Rata-rata
Bab XI Batasan Tanggung Jawab Klaim Maritim
Bab XII Kontrak Asuransi Laut
Bagian 1 Prinsip Dasar
Bagian 2 Kesimpulan, Pengakhiran dan Pengalihan Kontrak
Bagian 3 Kewajiban Tertanggung
Bagian 4 Kewajiban Penanggung
Bagian 5 Kehilangan dan Kerusakan pada Subjek yang Diasuransikan dan Pengabaian
Bagian 6 Pembayaran Ganti Rugi
Bab XIII Batasan Waktu
Bab XIV Penerapan Hukum dalam Kaitannya dengan Hal-hal yang Berhubungan dengan Luar Negeri
Bab XV Ketentuan Tambahan
Isi Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Undang-undang ini diberlakukan dengan maksud untuk mengatur hubungan yang timbul dari angkutan laut dan yang berkaitan dengan kapal, untuk mengamankan dan melindungi hak dan kepentingan yang sah dari pihak-pihak yang berkepentingan, dan untuk mempromosikan pengembangan transportasi laut, ekonomi dan perdagangan.
Pasal 2 Yang dimaksud dengan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah pengangkutan barang dan penumpang melalui laut, termasuk angkutan laut-sungai dan sungai-laut.
Ketentuan mengenai kontrak pengangkutan barang melalui laut sebagaimana tercantum dalam Bab IV Undang-Undang ini tidak berlaku untuk angkutan barang laut antar pelabuhan Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 3 Yang dimaksud dengan "kapal" dalam Undang-Undang ini adalah kapal laut dan unit gerak lainnya, tetapi tidak termasuk kapal atau kapal yang akan digunakan untuk keperluan militer atau dinas umum, atau kapal kecil dengan berat kurang dari 20 ton bruto tonase.
Istilah "kapal" sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya harus juga termasuk pakaian kapal.
Pasal 4 Angkutan laut dan layanan derek antara pelabuhan Republik Rakyat Tiongkok dilakukan oleh kapal-kapal yang mengibarkan bendera nasional Republik Rakyat Tiongkok, kecuali ditentukan lain oleh hukum atau peraturan dan regulasi administratif.
Tidak ada kapal asing yang boleh terlibat dalam transportasi laut atau layanan derek antara pelabuhan di Republik Rakyat Tiongkok kecuali diizinkan oleh otoritas pengangkutan dan komunikasi yang kompeten di bawah Dewan Negara.
Pasal 5 Kapal diperbolehkan berlayar di bawah bendera nasional Republik Rakyat Cina setelah didaftarkan, sebagaimana disyaratkan oleh hukum, dan diberikan kewarganegaraan Republik Rakyat Cina.
Kapal yang mengibarkan bendera nasional Republik Rakyat Tiongkok secara ilegal dilarang dan didenda oleh pihak berwenang terkait.
Pasal 6 Semua hal yang berkaitan dengan transportasi laut akan diatur oleh otoritas pengangkutan dan komunikasi yang kompeten di bawah Dewan Negara. Tindakan khusus yang mengatur administrasi tersebut harus dikerjakan oleh otoritas tersebut dan dilaksanakan setelah diserahkan dan disetujui oleh Dewan Negara.
Bab II Kapal
Bagian 1 Kepemilikan Kapal
Pasal 7 Kepemilikan kapal adalah hak pemilik kapal untuk secara sah memiliki, memanfaatkan, mengambil keuntungan dari, dan membuang kapal yang dimilikinya.
Pasal 8 Untuk kapal milik negara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat yang berbentuk badan hukum yang diberikan oleh negara, maka berlaku ketentuan Undang-undang ini tentang pemilik kapal bagi badan hukum itu.
Pasal 9 Akuisisi, pemindahan atau pemusnahan kepemilikan kapal harus didaftarkan pada otoritas registrasi kapal; tidak ada akuisisi, pemindahan atau pemusnahan kepemilikan kapal yang akan bertindak melawan pihak ketiga kecuali terdaftar.
Pengalihan kepemilikan kapal harus dilakukan dengan kontrak tertulis.
Pasal 10 Jika sebuah kapal dimiliki bersama oleh dua atau lebih badan hukum atau perorangan, kepemilikan bersama padanya harus didaftarkan pada otoritas pendaftaran kapal. Kepemilikan bersama kapal tidak akan bertindak melawan pihak ketiga kecuali terdaftar.
Bagian 2 Hipotek Kapal
Pasal 11 Hak hipotek berkenaan dengan kapal adalah hak atas kompensasi yang lebih disukai dinikmati oleh penerima hipotek kapal itu dari hasil penjualan lelang yang dibuat sesuai dengan hukum di mana dan ketika pemberi hipotek gagal membayar hutangnya kepada penerima hak tanggungan yang dijaminkan. dengan hipotek kapal itu.
Pasal 12 Pemilik kapal atau mereka yang diberi wewenang dengan demikian dapat menetapkan hak tanggungan kapal.
Hipotek kapal harus ditetapkan dengan kontrak tertulis.
Pasal 13 Hipotek kapal harus ditetapkan dengan mendaftarkan hipotek kapal dengan otoritas registrasi kapal secara bersama-sama oleh penerima hipotek dan pemberi hipotek. Tidak ada hipotek yang dapat melawan pihak ketiga kecuali terdaftar.
Item utama untuk pendaftaran hipotek kapal adalah:
(1) Nama atau sebutan dan alamat penerima hipotek dan nama atau sebutan dan alamat pemilik hak tanggungan kapal;
(2) Nama dan kewarganegaraan kapal yang digadaikan serta otoritas yang menerbitkan sertifikat kepemilikan dan nomor sertifikatnya;
(3) Jumlah hutang yang dijamin, tingkat bunga dan jangka waktu pembayaran hutang.
Informasi tentang pendaftaran hipotek kapal harus dapat diakses oleh publik untuk penyelidikan.
Pasal 14 Hipotek dapat didirikan di atas kapal yang sedang dibangun.
Dalam mendaftarkan hipotek kapal yang sedang dibangun, kontrak pembangunan kapal juga harus diserahkan kepada otoritas pendaftaran kapal.
Pasal 15 Kapal yang digadaikan akan diasuransikan oleh pemilik hak tanggungan kecuali kontrak menentukan lain. Dalam hal kapal tidak diasuransikan, penerima hak tanggungan berhak untuk menempatkan kapal di bawah perlindungan asuransi dan pemilik hak tanggungan harus membayar preminya.
Pasal 16 Pendirian hipotek oleh pemilik bersama dari kapal, kecuali jika disetujui lain di antara pemilik bersama, tunduk pada persetujuan dari pemilik bersama yang memiliki lebih dari dua pertiga sahamnya.
Hipotek yang didirikan oleh pemilik bersama kapal tidak akan terpengaruh berdasarkan pembagian kepemilikannya.
Pasal 17 Setelah hipotek didirikan di atas kapal, kepemilikan kapal yang digadaikan tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan penerima hipotek.
Pasal 18 Dalam hal penerima hipotek telah mengalihkan semua atau sebagian dari haknya atas hutang yang dijamin oleh kapal yang digadaikan kepada orang lain, hak tanggungan tersebut akan dialihkan sebagaimana mestinya.
Pasal 19 Dua atau lebih hipotek dapat didirikan di kapal yang sama. Peringkat hipotek akan ditentukan sesuai dengan tanggal pendaftaran masing-masing.
Dalam hal dua atau lebih hipotek didirikan, penerima hipotek harus dibayar dari hasil penjualan lelang kapal dalam urutan pendaftaran hipotek masing-masing. Hipotek yang didaftarkan pada tanggal yang sama akan memiliki peringkat yang sama untuk pembayaran.
Pasal 20 Hipotek akan dihapuskan ketika kapal yang digadaikan hilang. Sehubungan dengan kompensasi yang dibayarkan dari pertanggungan asuransi karena kehilangan kapal, penerima hipotek berhak untuk menikmati prioritas dalam kompensasi atas kreditor lainnya.
Bagian 3 Lien Maritim
Pasal 21 Gadai maritim adalah hak penggugat, dengan tunduk pada ketentuan Pasal 22 Undang-undang ini, untuk mendapat prioritas sebagai ganti rugi terhadap pemilik kapal, penyewa perahu atau operator kapal sehubungan dengan kapal yang menimbulkan tuntutan tersebut.
Pasal 22 Klaim maritim berikut berhak atas hak gadai maritim:
(1) Klaim pembayaran untuk gaji, remunerasi lainnya, repatriasi awak dan biaya asuransi sosial yang dilakukan oleh Nakhoda, anggota awak dan anggota pelengkap lainnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang relevan, aturan dan peraturan administratif atau kontrak kerja;
(2) Klaim sehubungan dengan hilangnya nyawa atau cedera diri yang terjadi dalam pengoperasian kapal;
(3) Klaim pembayaran untuk iuran tonase kapal, iuran pilotage, iuran pelabuhan dan biaya pelabuhan lainnya;
(4) Klaim pembayaran untuk pembayaran sisa; dan
(5) Klaim ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan harta benda yang diakibatkan oleh tindakan keras selama pengoperasian kapal.
Klaim ganti rugi untuk kerusakan akibat pencemaran minyak yang disebabkan oleh kapal yang membawa lebih dari 2,000 ton minyak dalam jumlah besar sebagai kargo yang memiliki sertifikat yang sah yang menyatakan bahwa kapal tersebut memiliki pertanggungan asuransi kewajiban pencemaran minyak atau keamanan finansial lain yang sesuai tidak termasuk dalam ruang lingkup sub-paragraf (5) dari paragraf sebelumnya.
Pasal 23 Klaim maritim yang diatur dalam ayat 1 Pasal 22 harus dipenuhi dalam urutan yang tercantum. Namun demikian, setiap klaim maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang timbul lebih lambat dari yang dimaksud pada ayat (1) sampai (3) harus memiliki prioritas di atas yang dimaksud pada ayat (1) sampai (3).
Dalam hal terdapat lebih dari dua klaim maritim berdasarkan ayat (1), (2), (3) atau (5) dari ayat 1 Pasal 22, klaim tersebut harus dipenuhi pada saat yang sama terlepas dari kejadiannya masing-masing; dimana mereka tidak dapat dibayar penuh, mereka akan dibayar secara proporsional. Jika terdapat lebih dari dua klaim maritim menurut ayat (4), yang timbul kemudian harus dipenuhi terlebih dahulu.
Pasal 24 Biaya hukum untuk pelaksanaan hak gadai maritim, biaya pemeliharaan dan penjualan kapal, biaya distribusi hasil penjualan dan biaya lain yang timbul untuk kepentingan bersama para penuntut, dipotong dan dibayarkan terlebih dahulu dari hasil penjualan. dari penjualan lelang kapal.
Pasal 25 Gadai maritim memiliki prioritas di atas gadai kepemilikan, dan gadai kepemilikan memiliki prioritas di atas hipotek kapal.
Gadai kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya berarti hak pembangun atau reparasi kapal untuk menjamin biaya pembangunan atau perbaikan kapal dengan cara menahan kapal yang dimilikinya ketika pihak lain dalam kontrak gagal dalam pelaksanaannya. Gadai kepemilikan harus dipadamkan ketika pembuat atau reparasi kapal tidak lagi memiliki kapal yang telah dia bangun atau perbaiki.
Pasal 26 Gadai maritim tidak boleh dihapuskan berdasarkan pengalihan kepemilikan kapal, kecuali yang belum diberlakukan dalam waktu 60 hari sejak pemberitahuan publik tentang pengalihan kepemilikan kapal yang dilakukan oleh pengadilan atas permintaan. dari penerima pengalihan saat transfer dilakukan.
Pasal 27 Dalam hal klaim maritim yang diatur dalam Pasal 22 Undang-undang ini dialihkan, hak gadai maritim yang melekat padanya akan dialihkan sebagaimana mestinya.
Pasal 28 Gadai maritim diberlakukan oleh pengadilan dengan cara menahan kapal yang menimbulkan gadai maritim tersebut.
Pasal 29 Gadai maritim, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-undang ini, dihapuskan dalam salah satu keadaan berikut:
(1) Klaim maritim yang dilampirkan oleh lien maritim belum diberlakukan dalam waktu satu tahun sejak adanya lien maritim tersebut;
(2) Kapal tersebut telah menjadi subyek penjualan paksa oleh pengadilan; atau
(3) Kapal telah hilang.
Jangka waktu satu tahun yang ditentukan pada ayat (1) ayat sebelumnya tidak boleh ditangguhkan atau diganggu.
Pasal 30 Ketentuan dalam Bagian ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pembatasan tanggung jawab klaim maritim yang diatur dalam Bab Xl Undang-undang ini.
Bab III Kru
Bagian 1 Prinsip Dasar
Pasal 31 Istilah "awak" berarti seluruh kelengkapan kapal, termasuk nakhoda.
Pasal 32 Nakhoda, petugas dek, kepala mesin, insinyur, insinyur listrik dan operator radio haruslah mereka yang memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai.
Pasal 33 "Awak" China yang terlibat dalam pelayaran internasional harus memiliki Buku Pelaut dan sertifikat terkait lainnya yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas pelabuhan Republik Rakyat China.
Pasal 34 Dalam hal tidak ada ketentuan khusus dalam Undang-Undang ini tentang mempekerjakan awak kapal serta hak dan kewajiban ketenagakerjaannya, maka berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian 2 Master
Pasal 35 Nakhoda bertanggung jawab atas manajemen dan navigasi kapal.
Perintah yang diberikan oleh Nakhoda dalam ruang lingkup fungsi dan kekuasaannya harus dilakukan oleh anggota awak lainnya, penumpang, dan semua orang di dalam pesawat.
Nakhoda harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi kapal dan semua orang di atas kapal, dokumen, masalah pos, barang serta properti lain yang diangkut.
Pasal 36 Untuk memastikan keamanan kapal dan semua orang di dalamnya, Nakhoda berhak untuk membatasi atau mengambil tindakan lain yang diperlukan terhadap mereka yang telah melakukan kejahatan atau melanggar undang-undang atau peraturan di atas kapal, dan untuk menjaga dari penyembunyian, penghancuran atau pemalsuan bukti.
Nakhoda, setelah mengambil tindakan sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya dari Pasal ini, harus membuat laporan tertulis tentang kasus tersebut, yang akan dibubuhi tanda tangan Nakhoda sendiri dan dua orang atau lebih lainnya di atas kapal, dan akan diserahkan. , bersama dengan pelanggar, kepada otoritas terkait untuk disposisi.
Pasal 37 Nakhoda harus membuat entri dalam buku catatan kejadian kelahiran atau kematian di kapal dan harus mengeluarkan sertifikat untuk itu di hadapan dua saksi. Akta kematian harus dilampirkan dengan daftar barang-barang pribadi almarhum, dan pengesahan akan diberikan oleh Guru atas wasiat, jika ada, dari almarhum. Baik akta kematian maupun surat wasiat harus disimpan dengan aman oleh Nakhoda dan diserahkan kepada anggota keluarga almarhum atau organisasi terkait.
Pasal 38 Apabila sebuah kapal laut mengalami kecelakaan dan nyawa serta harta benda di dalamnya terancam, Nakhoda harus, dengan awak kapal dan orang lain di atas kapal di bawah komandonya, melakukan upaya terbaik untuk lari ke penyelamatan. Jika kandas dan hilangnya kapal menjadi tak terelakkan, Nakhoda dapat memutuskan untuk meninggalkan kapal. Namun demikian, pengabaian tersebut harus dilaporkan kepada pemilik kapal untuk mendapatkan persetujuan kecuali dalam keadaan darurat.
Setelah meninggalkan kapal, Nakhoda harus mengambil semua tindakan terlebih dahulu untuk mengevakuasi penumpang dengan aman dari kapal dengan cara yang tertib, kemudian membuat pengaturan bagi awak kapal untuk dievakuasi, sedangkan Nakhoda akan menjadi yang terakhir dievakuasi. Sebelum meninggalkan kapal, Nakhoda harus mengarahkan awak kapal untuk melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan buku log geladak, buku log mesin, buku catatan oli, buku log radio, bagan, dokumen dan kertas yang digunakan dalam pelayaran saat ini, serta barang berharga, masalah pos dan uang tunai.
Pasal 39 Tugas Nakhoda dalam pengelolaan dan navigasi kapal tidak akan dibebaskan bahkan dengan kehadiran seorang pilot yang mengemudikan kapal.
Pasal 40 Jika Nakhoda meninggal atau Nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya karena alasan apa pun, perwira geladak dengan pangkat tertinggi akan bertindak sebagai Nakhoda; sebelum kapal berlayar dari pelabuhan panggilan berikutnya, pemilik kapal harus menunjuk seorang Nakhoda baru untuk mengambil komando.
Bab IV Kontrak Pengangkutan Barang Melalui Laut
Bagian 1 Prinsip Dasar
Pasal 41 Kontrak pengangkutan barang melalui laut adalah kontrak di mana pengangkut, terhadap pembayaran pengangkutan, berjanji untuk membawa melalui laut barang-barang yang dikontrak untuk pengiriman oleh pengirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.
Pasal 42 Untuk tujuan Bab ini:
(1) "Pengangkut" berarti orang yang dengannya atau yang namanya kontrak pengangkutan barang melalui laut telah disepakati dengan pengirim;
(2) "Pengangkut sebenarnya" berarti orang yang kinerja pengangkutan barang, atau bagian dari pengangkutan, telah dipercayakan oleh pengangkut, dan termasuk orang lain yang kepadanya kinerja tersebut telah dipercayakan berdasarkan sub-kontrak. ;
(3) "Pengirim" berarti:
a) Orang oleh siapa atau yang namanya atau atas namanya kontrak pengangkutan barang melalui laut telah disepakati dengan pengangkut;
b) Orang yang oleh atau atas namanya atau atas nama siapa barang telah dikirim ke pengangkut yang terlibat dalam kontrak pengangkutan barang melalui laut;
(4) "Penerima" berarti orang yang berhak menerima pengiriman barang;
(5) "Barang" termasuk hewan hidup dan peti kemas, palet atau barang pengangkut serupa yang disediakan oleh pengirim untuk mengkonsolidasi barang.
Pasal 43 Pengangkut atau pengirim dapat meminta konfirmasi kontrak pengangkutan barang melalui laut secara tertulis. Namun, piagam pelayaran harus dilakukan secara tertulis. Telegram, telex dan telefax memiliki efek dokumen tertulis.
Pasal 44 Setiap ketentuan dalam kontrak pengangkutan barang melalui laut atau bill of lading atau dokumen serupa lainnya yang membuktikan kontrak tersebut yang menyimpang dari ketentuan Bab ini menjadi batal demi hukum. Namun demikian, pembatalan dan kehampaan tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan ketentuan lain dari kontrak atau bill of lading atau dokumen serupa lainnya. Klausul yang menetapkan manfaat asuransi barang untuk kepentingan pengangkut atau klausul serupa akan batal demi hukum.
Pasal 45 Ketentuan Pasal 44 Undang-Undang ini tidak mengurangi peningkatan tugas dan kewajiban pengangkut selain yang diatur dalam Bab ini.
Bagian 2 Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut
Pasal 46 Tanggung jawab pengangkut barang yang diangkut dalam peti kemas mencakup seluruh jangka waktu pengangkutan barang oleh pengangkut, mulai dari saat pengangkut mengambil alih barang di pelabuhan muat sampai barang tersebut. telah dikirim di pelabuhan pembongkaran. Tanggung jawab pengangkut barang non-peti kemas mencakup jangka waktu pengangkutan barang oleh pengangkut, mulai dari saat pemuatan barang ke kapal sampai dengan waktu pengosongan barang. Selama periode pengangkut bertanggung jawab atas barang, pengangkut bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang, kecuali ditentukan lain dalam Bagian ini.
Ketentuan ayat sebelumnya tidak akan mencegah pengangkut untuk membuat perjanjian apapun tentang tanggung jawab pengangkut berkaitan dengan barang non-peti kemas sebelum pemuatan ke dan setelah pengosongan dari kapal.
Pasal 47 Pengangkut harus, sebelum dan pada awal pelayaran, melakukan uji tuntas untuk membuat kapal layak laut, mengelola dengan baik, melengkapi dan memasok kapal dan membuat ruang palka, ruang pendingin dan pendingin dan semua bagian kapal lainnya di barang mana yang diangkut, sesuai dan aman untuk penerimaan, pengangkutan dan penyimpanannya.
Pasal 48 Pengangkut harus dengan baik dan hati-hati memuat, menangani, menyimpan, membawa, menyimpan, merawat, dan membongkar barang yang diangkut.
Pasal 49 Pengangkut harus membawa barang ke pelabuhan pembongkaran dengan rute yang disepakati atau secara adat atau langsung secara geografis.
Setiap penyimpangan dalam menyelamatkan atau mencoba menyelamatkan nyawa atau harta benda di laut atau penyimpangan yang wajar tidak akan dianggap sebagai tindakan yang menyimpang dari ketentuan ayat sebelumnya.
Pasal 50 Penundaan pengiriman terjadi apabila barang belum dikirim di pelabuhan pembongkaran yang ditentukan dalam waktu yang telah disepakati.
Pengangkut bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang disebabkan oleh keterlambatan pengiriman karena kesalahan pengangkut, kecuali yang timbul atau diakibatkan oleh sebab-sebab di mana pengangkut tidak bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal yang relevan ini. Bab.
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian ekonomi yang disebabkan oleh keterlambatan pengiriman barang karena kesalahan pengangkut, meskipun tidak ada kerugian atau kerusakan pada barang yang benar-benar terjadi, kecuali kerugian ekonomi tersebut telah terjadi karena sebab-sebab yang menyebabkan pembawa tidak bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Artikel terkait dari Bab ini.
Orang yang berhak mengajukan klaim atas kehilangan barang dapat menganggap barang hilang jika pengangkut belum mengirimkan barang dalam waktu 60 hari sejak berakhirnya waktu pengiriman yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal ini.
Pasal 51 Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi selama periode tanggung jawab pengangkut yang timbul atau diakibatkan dari salah satu penyebab berikut:
(1) Kesalahan Nakhoda, awak kapal, pilot atau pelayan pengangkut dalam navigasi atau pengelolaan kapal;
(2) Kebakaran, kecuali disebabkan oleh kesalahan sebenarnya dari pengangkut;
(3) Kondisi kahar dan bahaya, bahaya dan kecelakaan laut atau perairan lain yang dapat dilayari;
(4) Perang atau konflik bersenjata;
(5) Tindakan pemerintah atau otoritas yang berwenang, pembatasan karantina atau penyitaan dalam proses hukum;
(6) Pemogokan, penghentian atau pengekangan tenaga kerja;
(7) Menyelamatkan atau berusaha menyelamatkan nyawa atau harta benda di laut;
(8) Tindakan pengirim, pemilik barang atau agen mereka;
(9) Sifat atau sifat buruk barang;
(10) Pengemasan yang tidak memadai atau tanda yang tidak memadai atau tidak terbaca;
(11) Cacat laten kapal tidak dapat ditemukan dengan uji tuntas; dan
(12) Penyebab lain yang timbul tanpa kesalahan pengangkut atau pelayan atau agennya.
Pengangkut yang berhak dibebaskan dari tanggung jawab atas kompensasi sebagaimana diatur dalam paragraf sebelumnya harus, dengan pengecualian penyebab yang diberikan dalam sub-ayat (2), menanggung beban pembuktian.
Pasal 52 Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan hewan hidup yang timbul atau diakibatkan oleh risiko khusus yang melekat pada pengangkutannya. Namun demikian, pengangkut terikat untuk membuktikan bahwa ia telah memenuhi persyaratan khusus pengirim berkenaan dengan pengangkutan hewan hidup dan bahwa dalam keadaan pengangkutan laut, kerugian atau kerusakan telah terjadi karena risiko khusus yang melekat. didalamnya.
Pasal 53 Dalam hal pengangkut bermaksud untuk mengirimkan barang di geladak, ia harus membuat kesepakatan dengan pengirim atau mematuhi kebiasaan perdagangan atau hukum yang relevan atau peraturan dan regulasi administratif.
Jika barang telah dikirim ke geladak sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang disebabkan oleh risiko khusus yang terlibat dalam pengangkutan tersebut.
Jika pengangkut melanggar ketentuan ayat pertama pasal ini, telah mengirimkan barang ke geladak dan akibatnya barang tersebut mengalami kerugian atau kerusakan, oleh karena itu pengangkut bertanggung jawab.
Pasal 54 Dimana kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan pengiriman telah terjadi dari penyebab dimana pengangkut atau pelayan atau agennya tidak berhak untuk dibebaskan dari tanggung jawab, bersama dengan penyebab lain, pengangkut hanya bertanggung jawab sejauh kerugian, kerusakan atau keterlambatan pengiriman disebabkan oleh penyebab dimana pengangkut tidak berhak untuk dibebaskan dari tanggung jawab; Namun, pengangkut harus menanggung beban pembuktian sehubungan dengan kehilangan, kerusakan atau keterlambatan pengiriman akibat penyebab lain.
Pasal 55 Besarnya ganti rugi atas kerugian barang dihitung berdasarkan nilai sebenarnya dari barang yang hilang tersebut, sedangkan untuk kerusakan barang dihitung berdasarkan selisih nilai barang yang hilang. barang sebelum dan sesudah kerusakan, atau berdasarkan biaya perbaikan.
Nilai sebenarnya adalah nilai barang pada saat pengiriman ditambah asuransi dan pengangkutan.
Dari nilai sebenarnya yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya, pada saat kompensasi harus dikurangi biaya yang telah dikurangi atau dihindari sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan yang terjadi.
Pasal 56 Tanggung jawab pengangkut atas kehilangan atau kerusakan barang akan dibatasi hingga jumlah yang setara dengan 666.67 Unit Akun per paket atau unit pengiriman lainnya, atau 2 Unit Akun per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak. , mana yang lebih tinggi, kecuali jika sifat dan nilai barang telah diberitahukan oleh pengirim sebelum pengiriman dan dimasukkan ke dalam bill of lading, atau di mana jumlah yang lebih tinggi dari jumlah batasan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Pasal ini telah disepakati antara pengangkut dan pengirim.
Jika peti kemas, palet atau barang pengangkut serupa digunakan untuk mengkonsolidasi barang, jumlah bungkusan atau unit pengapalan lain yang disebutkan dalam bill of lading yang dikemas dalam barang pengangkut tersebut harus dianggap sebagai jumlah bungkusan atau satuan pengapalan. Jika tidak disebutkan demikian, barang dalam alat angkut tersebut dianggap satu paket atau satu satuan pengiriman.
Apabila barang angkut tidak dimiliki atau disediakan oleh pengangkut, barang angkut tersebut dianggap sebagai satu paket atau satu unit pengiriman.
Pasal 57 Tanggung jawab pengangkut atas kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh keterlambatan penyerahan barang akan dibatasi pada jumlah yang setara dengan ongkos angkut yang harus dibayar untuk barang yang ditunda. Apabila kehilangan atau kerusakan barang terjadi bersamaan dengan keterlambatan penyerahannya, batasan tanggung jawab pengangkut adalah sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal 56 Undang-undang ini.
Pasal 58 Pembelaan dan pembatasan tanggung jawab yang diatur dalam Bab ini berlaku untuk setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap pengangkut sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan atau penundaan pengiriman barang yang tercakup dalam kontrak pengangkutan barang melalui laut, apakah penggugat adalah salah satu pihak dalam kontrak atau apakah tindakan tersebut didasarkan pada kontrak atau dalam wanprestasi.
Ketentuan paragraf sebelumnya akan berlaku jika tindakan yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dilakukan terhadap hamba atau agen pengangkut, dan pelayan atau agen pengangkut membuktikan bahwa tindakannya berada dalam lingkup pekerjaan atau agensinya.
Pasal 59 Pengangkut tidak berhak mendapatkan manfaat dari batasan tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 56 atau 57 Undang-undang ini jika terbukti bahwa kehilangan, kerusakan atau keterlambatan pengiriman barang diakibatkan oleh tindakan atau kelalaian pengiriman barang. pengangkut yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerugian, kerusakan atau penundaan tersebut atau sembarangan dan dengan pengetahuan bahwa kerugian, kerusakan atau penundaan tersebut mungkin akan terjadi.
Pelayan atau agen pengangkut tidak berhak atas manfaat pembatasan tanggung jawab yang diatur dalam pasal 56 atau 57 Undang-undang ini, jika terbukti bahwa kehilangan, kerusakan atau keterlambatan pengiriman diakibatkan oleh tindakan atau kelalaian pengiriman. hamba atau agen pengangkut yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerugian, kerusakan, atau penundaan atau sembarangan dan dengan pengetahuan bahwa kerugian, kerusakan, atau penundaan tersebut mungkin akan terjadi.
Pasal 60 Jika kinerja pengangkutan atau bagiannya telah dipercayakan kepada pengangkut sebenarnya, pengangkut tetap bertanggung jawab atas seluruh pengangkutan sesuai dengan ketentuan Bab ini. Pengangkut bertanggung jawab, sehubungan dengan pengangkutan yang dilakukan oleh pengangkut sebenarnya, atas tindakan atau kelalaian pengangkut sebenarnya dan pelayan atau agennya yang bertindak dalam lingkup pekerjaan atau agensinya.
Menyimpang dari ketentuan paragraf sebelumnya, di mana kontrak pengangkutan melalui laut menyatakan secara eksplisit bahwa bagian tertentu dari pengangkutan yang tercakup dalam kontrak tersebut harus dilakukan oleh pengangkut aktual bernama selain pengangkut, kontrak tersebut tetap dapat menetapkan bahwa pengangkutan pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan pengiriman yang timbul dari suatu kejadian yang terjadi saat barang menjadi tanggung jawab pengangkut sebenarnya selama bagian pengangkutan tersebut.
Pasal 61 Ketentuan sehubungan dengan tanggung jawab pengangkut yang terkandung dalam Bab ini berlaku untuk pengangkut yang sebenarnya. Dimana tindakan dibawa terhadap hamba atau agen dari pengangkut yang sebenarnya, ketentuan yang terkandung dalam ayat 2 Pasal 58 dan ayat 2 Pasal 59 Undang-undang ini akan berlaku.
Pasal 62 Setiap perjanjian khusus di mana pengangkut menerima kewajiban yang tidak diatur dalam Bab ini atau melepaskan hak yang diberikan oleh Bab ini akan mengikat pengangkut yang sebenarnya ketika pengangkut yang sebenarnya telah menyetujui secara tertulis isinya. Ketentuan perjanjian khusus tersebut akan mengikat pengangkut apakah pengangkut sebenarnya telah menyetujui isinya atau tidak.
Pasal 63 Jika pengangkut dan pengangkut sebenarnya bertanggung jawab atas kompensasi, mereka secara bersama-sama bertanggung jawab dalam ruang lingkup tanggung jawab tersebut.
Pasal 64 Jika klaim untuk kompensasi telah dibuat secara terpisah terhadap pengangkut, pengangkut sebenarnya dan pelayan atau agen mereka sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan barang, jumlah keseluruhan kompensasi tidak boleh melebihi batasan yang ditentukan dalam Pasal 56 Undang-Undang ini.
Pasal 65 Ketentuan Pasal 60 sampai 64 Undang-undang ini tidak akan mempengaruhi jalan lain antara pengangkut dan pengangkut sebenarnya.
Bagian 3 Tanggung Jawab Pengirim
Pasal 66 Pengirim harus memiliki barang yang dikemas dengan baik dan harus menjamin keakuratan deskripsi, tanda, jumlah paket atau potongan, berat atau jumlah barang pada saat pengiriman dan akan mengganti kerugian pengangkut dari kerugian yang diakibatkan dari ketidakcukupan barang. pengepakan atau ketidakakuratan dalam informasi yang disebutkan di atas.
Hak pengangkut atas ganti rugi sebagaimana diatur dalam paragraf sebelumnya tidak akan memengaruhi kewajiban pengangkut berdasarkan kontrak pengangkutan barang terhadap orang lain selain pengirim.
Pasal 67 Pengirim harus melakukan semua prosedur yang diperlukan di pelabuhan, bea cukai, karantina, inspeksi atau otoritas kompeten lainnya sehubungan dengan pengiriman barang dan harus memberikan kepada pengangkut semua dokumen yang relevan mengenai prosedur yang telah dilalui pengirim. Pengirim akan bertanggung jawab atas segala kerusakan pada kepentingan pengangkut yang diakibatkan oleh ketidakcukupan atau ketidakakuratan atau keterlambatan pengiriman dokumen tersebut.
Pasal 68 Pada saat pengiriman barang berbahaya, pengirim harus, sesuai dengan peraturan yang mengatur pengangkutan barang tersebut, mengemasnya dengan benar, diberi tanda dan diberi label dengan jelas dan memberitahu pengangkut secara tertulis tentang uraian yang tepat, sifat dan sifatnya. tindakan pencegahan yang harus diambil. Jika pengirim gagal untuk memberi tahu pengangkut atau memberi tahu dia secara tidak akurat, pengangkut mungkin telah mendaratkan barang tersebut, menghancurkan atau membuat tidak berbahaya ketika dan di mana keadaan mengharuskan, tanpa kompensasi. Pengirim akan bertanggung jawab kepada pengangkut atas kerugian, kerusakan, atau pengeluaran yang diakibatkan oleh pengiriman tersebut.
Terlepas dari pengetahuan pengangkut tentang sifat barang berbahaya dan persetujuannya untuk membawanya, ia mungkin masih memiliki barang tersebut mendarat, dihancurkan atau dianggap tidak berbahaya, tanpa kompensasi, ketika barang tersebut benar-benar berbahaya bagi kapal, awak kapal dan orang lain di atas kapal. atau barang lainnya. Namun ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi kontribusi rata-rata secara umum, jika ada.
Pasal 69 Pengirim harus membayar ongkos angkut ke pengangkut seperti yang disepakati.
Pengirim dan pengangkut dapat mencapai kesepakatan bahwa pengiriman harus dibayar oleh penerima. Namun, kesepakatan tersebut harus dicatat dalam dokumen pengangkutan.
Pasal 70 Pengirim tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengangkut atau pengangkut sebenarnya, atau untuk kerusakan yang diderita oleh kapal, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan pengirim, pelayan atau agennya.
Pelayan atau agen pengirim tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengangkut atau pengangkut sebenarnya, atau atas kerusakan yang diderita oleh kapal, kecuali jika kehilangan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan pelayan atau agen pengirim. .
Bagian 4 Dokumen Pengangkutan
Pasal 71 Bill of lading adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti kontrak pengangkutan barang melalui laut dan penyerahan atau pemuatan barang oleh pengangkut, dan berdasarkan itu pengangkut melakukan penyerahan barang terhadap penyerahan. sama. Ketentuan dalam dokumen yang menyatakan bahwa barang akan dikirim atas perintah orang yang disebutkan, atau untuk dipesan, atau kepada pembawa, merupakan usaha seperti itu.
Pasal 72 Apabila barang telah diambil alih oleh pengangkut atau telah dimuat ke atas kapal, pengangkut harus, atas permintaan pengirim, menerbitkan bill of lading kepada pengirim.
Bill of lading dapat ditandatangani oleh orang yang diberi wewenang oleh pengangkut. Bill of lading yang ditandatangani oleh Nakhoda kapal yang membawa barang dianggap telah ditandatangani atas nama pengangkut.
Pasal 73 Bill of lading harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(1) Uraian barang, tanda, jumlah kemasan atau potongan, berat atau kuantitas, dan pernyataan, jika ada, tentang sifat berbahaya dari barang tersebut;
(2) Nama dan tempat usaha utama pengangkut;
(3) Nama kapal;
(4) Nama pengirim;
(5) Nama penerima barang;
(6) Pelabuhan muat dan tanggal penyerahan barang oleh pengangkut di pelabuhan muat;
(7) Pelabuhan pembongkaran;
(8) Tempat penyerahan barang dan tempat penyerahan barang dalam hal bill of lading pengangkutan multimoda;
(9) Tanggal dan tempat penerbitan bill of lading dan jumlah aslinya yang diterbitkan;
(10) Pembayaran ongkos angkut;
(11) Tanda tangan pengangkut atau orang yang bertindak atas namanya.
Dalam bill of lading, kekurangan satu atau lebih keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat di atas tidak mempengaruhi fungsi bill of lading tersebut, dengan ketentuan tetap memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang ini.
Pasal 74 Jika pengangkut telah menerbitkan, atas permintaan pengirim, bill of lading yang diterima untuk pengiriman atau dokumen serupa lainnya sebelum barang dimuat ke atas kapal, pengirim dapat menyerahkan hal yang sama kepada pengangkut sesuai dengan tagihan yang dikirim. lading saat barang telah dimuat ke atas kapal. Pengangkut juga dapat mencatat pada bill of lading yang diterima untuk pengiriman atau dokumen serupa lainnya dengan nama kapal pengangkut dan tanggal pemuatan, dan, jika dicatat demikian, bill of lading yang diterima untuk pengiriman atau sejenisnya. dokumen akan dianggap sebagai bill of lading yang dikirim.
Pasal 75 Jika bill of lading berisi rincian mengenai uraian, tanda, jumlah paket atau potongan, berat atau jumlah barang yang berkenaan dengan pengangkut atau orang lain yang menerbitkan bill of lading atas namanya memiliki pengetahuan atau kewajaran. alasan untuk mencurigai bahwa keterangan tersebut tidak secara akurat mewakili barang yang benar-benar diterima, atau, di mana bill of lading yang dikirim dikeluarkan, dimuat, atau jika ia tidak memiliki alat pemeriksaan yang wajar, pengangkut atau orang lain tersebut dapat membuat catatan di bill of lading yang menjelaskan ketidakakuratan tersebut, dasar kecurigaan atau kurangnya alat pemeriksaan yang masuk akal.
Pasal 76 Jika pengangkut atau orang lain yang menerbitkan bill of lading atas namanya tidak membuat catatan dalam bill of lading mengenai pesanan dan kondisi barang yang jelas, barang tersebut dianggap dalam keadaan baik dan teratur.
Pasal 77 Kecuali catatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang ini, bill of lading yang dikeluarkan oleh pengangkut atau orang lain yang bertindak atas namanya merupakan bukti prima facie dari pengambilalihan atau pemuatan oleh pengangkut kapal. barang seperti yang dijelaskan di dalamnya. Bukti yang bertentangan oleh pengangkut tidak dapat diterima jika bill of lading telah ditransfer ke pihak ketiga, termasuk penerima barang, yang telah bertindak dengan itikad baik dengan mengandalkan uraian barang yang terkandung di dalamnya.
Pasal 78 Hubungan antara pengangkut dan pemegang bill of lading sehubungan dengan hak dan kewajiban mereka harus ditentukan oleh klausul bill of lading.
Baik penerima barang maupun pemegang bill of lading tidak akan bertanggung jawab atas demurrage, dead freight dan semua biaya lain sehubungan dengan pemuatan yang terjadi di pelabuhan muat kecuali bill of lading dengan jelas menyatakan bahwa demurrage tersebut di atas, dead freight dan semua lainnya. biaya akan ditanggung oleh penerima dan pemegang bill of lading.
Pasal 79 Negosiasi bill of lading diatur oleh ketentuan sebagai berikut:
(1) Bill of lading yang lurus tidak dapat dinegosiasikan;
(2) Order bill of lading dapat dinegosiasikan dengan pengesahan untuk memesan atau pengesahan secara kosong;
(3) Bill of lading pembawa dapat dinegosiasikan tanpa dukungan.
Pasal 80 Dalam hal pengangkut telah menerbitkan dokumen selain bill of lading sebagai bukti penerimaan barang yang akan diangkut, dokumen tersebut merupakan bukti prima facie dari berakhirnya kontrak pengangkutan barang melalui laut dan pengambilan oleh pengangkut barang seperti yang dijelaskan di dalamnya
Dokumen yang dikeluarkan oleh pengangkut tidak dapat dinegosiasikan.
Bagian 5 Pengiriman Barang
Pasal 81 Kecuali pemberitahuan kehilangan atau kerusakan diberikan secara tertulis oleh penerima kepada pengangkut pada saat pengiriman barang oleh pengangkut ke penerima, pengiriman tersebut akan dianggap sebagai bukti prima facie dari pengiriman barang oleh media pembawa seperti yang dijelaskan dalam dokumen pengangkutan dan pesanan serta kondisi barang tersebut yang tampak jelas.
Jika kehilangan atau kerusakan barang tidak terlihat, ketentuan ayat sebelumnya akan berlaku jika penerima tidak memberikan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu 7 hari berturut-turut dari hari berikutnya pengiriman barang, atau, di kasus barang dalam peti kemas, dalam waktu 15 hari sejak hari pengiriman berikutnya.
Pemberitahuan secara tertulis mengenai kehilangan atau kerusakan tidak perlu diberikan jika status barang, pada saat pengiriman, telah menjadi subjek survei atau pemeriksaan bersama oleh pengangkut dan penerima barang.
Pasal 82 Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas kompensasi jika tidak ada pemberitahuan tentang kerugian ekonomi akibat keterlambatan pengiriman barang telah diterima dari penerima dalam waktu 60 hari berturut-turut dari hari berikutnya di mana barang telah dikirim oleh pengangkut ke penerima barang.
Pasal 83 Penerima barang dapat, sebelum menerima penyerahan barang di pelabuhan tujuan, dan pengangkut dapat, sebelum menyerahkan barang di pelabuhan tujuan, meminta badan inspeksi kargo untuk melakukan pemeriksaan barang. Pihak yang meminta pemeriksaan tersebut harus menanggung biayanya tetapi berhak untuk memulihkannya dari pihak yang menyebabkan kerusakan.
Pasal 84 Pengangkut dan penerima barang harus saling menyediakan fasilitas yang wajar untuk survei dan inspeksi sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 83 Undang-undang ini.
Pasal 85 Apabila barang telah diserahkan oleh pengangkut yang sebenarnya, pemberitahuan tertulis yang diberikan oleh penerima kepada pengangkut sebenarnya berdasarkan Pasal 81 Undang-undang ini akan memiliki efek yang sama seperti yang diberikan kepada pengangkut, dan pemberitahuan yang diberikan kepada pengangkut harus. memiliki efek yang sama seperti yang diberikan kepada operator sebenarnya.
Pasal 86 Jika pengiriman barang tidak dibawa ke pelabuhan pembuangan atau jika penerima barang telah menunda atau menolak pengiriman barang, Nakhoda dapat membuang barang tersebut ke gudang atau tempat lain yang sesuai, dan segala biaya atau risiko yang timbul darinya akan ditanggung oleh penerima barang.
Pasal 87 Jika pengangkutan, iuran rata-rata umum, biaya berlebih yang harus dibayarkan kepada pengangkut dan biaya lain yang diperlukan yang dibayarkan oleh pengangkut atas nama pemilik barang serta biaya lain yang harus dibayarkan kepada pengangkut belum dibayarkan penuh, dan juga tidak diberikan keamanan yang sesuai, pengangkut mungkin memiliki hak gadai, sampai batas tertentu, atas barang tersebut.
Pasal 88 Jika barang di bawah hak gadai sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-undang ini belum diambil pengirimannya dalam waktu 60 hari sejak hari berikutnya kedatangan kapal di pelabuhan pembongkaran, pengangkut dapat mengajukan ke pengadilan untuk memesan untuk menjual barang melalui lelang; jika barang mudah rusak atau biaya penyimpanan barang tersebut melebihi nilainya, pengangkut dapat mengajukan penjualan lebih awal melalui lelang.
Hasil penjualan lelang akan digunakan untuk melunasi biaya penyimpanan dan penjualan lelang barang, pengangkutan dan biaya terkait lainnya yang harus dibayarkan kepada pengangkut. Jika hasil kurang dari biaya tersebut, pengangkut berhak untuk mengklaim selisih dari pengirim, sedangkan jumlah kelebihan akan dikembalikan ke pengirim. Jika pengembalian dana tidak dapat dilakukan dan jumlah surplus tersebut belum diklaim pada akhir satu tahun penuh setelah penjualan lelang, maka akan masuk ke Kas Negara.
Bagian 6 Pembatalan Kontrak
Pasal 89 Pengirim dapat meminta pembatalan kontrak pengangkutan barang melalui laut sebelum kapal berlayar dari pelabuhan muat. Namun, kecuali ditentukan lain dalam kontrak, pengirim dalam hal ini harus membayar setengah dari jumlah pengiriman yang disepakati; jika barang telah dimuat ke atas kapal, pengirim menanggung biaya pemuatan dan pembongkaran dan biaya terkait lainnya.
Pasal 90 Baik pengangkut atau pengirim dapat meminta pembatalan kontrak dan keduanya tidak akan bertanggung jawab kepada yang lain jika, karena keadaan kahar atau penyebab lain yang tidak disebabkan oleh kesalahan pengangkut atau pengirim, kontrak tidak dapat dilaksanakan. sebelum kapal berlayar dari pelabuhan muatnya. Jika ongkos angkut sudah dibayar, maka akan dikembalikan ke pengirim, dan, jika barang sudah dimuat ke atas kapal, biaya pemuatan / pembongkaran akan ditanggung oleh pengirim. Jika bill of lading telah diterbitkan, maka harus dikembalikan oleh pengirim ke pengangkut.
Pasal 91 Jika, karena keadaan kahar atau sebab lain yang tidak disebabkan oleh kesalahan pengangkut atau pengirim, kapal tidak dapat membuang barangnya di pelabuhan tujuan sebagaimana diatur dalam kontrak pengangkutan, kecuali kontrak mengatur lain. , Nakhoda berhak untuk membuang barang di pelabuhan atau tempat yang aman di dekat pelabuhan tujuan dan kontrak pengangkutan dianggap telah dipenuhi.
Dalam memutuskan pengeluaran barang, Nakhoda harus memberi tahu pengirim atau penerima barang dan harus mempertimbangkan kepentingan pengirim atau penerima barang.
Bagian 7 Ketentuan Khusus Mengenai Pihak Piagam Pelayaran
Pasal 92 Penyewa pelayaran adalah pihak penyewa di mana pemilik kapal mencarter keluar dan penyewa mencarter seluruh atau sebagian ruang kapal untuk pengangkutan barang yang dimaksud melalui laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dan penyewa membayar sejumlah yang disepakati. pengiriman.
Pasal 93 Pihak carter pelayaran terutama memuat antara lain nama pemilik kapal, nama penyewa, nama dan kebangsaan kapal, bale atau kapasitas butirnya, uraian barang yang akan dimuat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, laydays, waktu bongkar muat, pembayaran angkutan, demurrage, pengiriman dan hal-hal terkait lainnya.
Pasal 94 Ketentuan dalam Pasal 47 dan Pasal 49 Undang-undang ini berlaku bagi pemilik kapal yang menggunakan jasa sewa kapal.
Ketentuan lain dalam Bab ini mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak akan berlaku untuk pemilik kapal dan penyewa berdasarkan piagam pelayaran hanya jika tidak ada ketentuan yang relevan atau jika tidak ada ketentuan yang berbeda darinya dalam piagam pelayaran.
Pasal 95 Apabila pemegang bill of lading bukan penyewa dalam hal bill of lading yang diterbitkan berdasarkan piagam pelayaran, hak dan kewajiban pengangkut dan pemegang bill of lading diatur oleh klausul bill of lading. Namun, jika klausul dari pihak carter pelayaran dimasukkan ke dalam bill of lading, maka klausul yang relevan dari pihak voyage charter akan berlaku.
Pasal 96 Pemilik kapal harus menyediakan kapal yang dimaksud. Kapal yang dimaksud dapat diganti dengan persetujuan penyewa. Namun, jika kapal yang diganti tidak memenuhi persyaratan penyewa, penyewa dapat menolak kapal atau membatalkan penyewa.
Jika ada kerusakan atau kerugian yang terjadi pada penyewa sebagai akibat dari kegagalan pemilik kapal dalam menyediakan kapal yang dimaksud karena kesalahannya, pemilik kapal harus bertanggung jawab atas kompensasi.
Pasal 97 Jika pemilik kapal gagal menyediakan kapal dalam waktu yang ditetapkan dalam charter, penyewa berhak membatalkan pihak yang menyewa. Namun, jika pemilik kapal telah memberi tahu penyewa tentang keterlambatan kapal dan perkiraan tanggal kedatangannya di pelabuhan muat, penyewa harus memberi tahu pemilik kapal apakah akan membatalkan penyewa dalam waktu 48 jam sejak diterimanya pemberitahuan pemilik kapal.
Apabila penyewa mengalami kerugian sebagai akibat keterlambatan penyediaan kapal karena kesalahan pemilik kapal, pemilik kapal bertanggung jawab atas ganti rugi.
Pasal 98 Berdasarkan piagam pelayaran, waktu untuk bongkar muat dan cara penghitungannya, serta tingkat demurrage yang akan terjadi setelah berakhirnya waktu laytime dan tarif pengiriman uang yang harus dibayarkan sebagai akibat dari penyelesaian pemuatan atau pembongkaran lebih cepat dari jadwal, harus diperbaiki oleh pemilik kapal dan penyewa atas kesepakatan bersama.
Pasal 99 Penyewa dapat menyewakan kapal yang disewanya, tetapi hak dan kewajiban berdasarkan piagam utama tidak akan terpengaruh.
Pasal 100 Penyewa harus menyediakan barang dimaksud, tetapi ia dapat mengganti barang dengan persetujuan pemilik kapal. Namun apabila barang yang diganti merugikan kepentingan pemilik kapal, maka pemilik kapal berhak untuk menolak barang tersebut dan membatalkan pencarteran.
Apabila pemilik kapal mengalami kerugian sebagai akibat dari kegagalan penyewa dalam menyediakan barang yang dimaksud, penyewa bertanggung jawab atas ganti rugi.
Pasal 101 Pemilik kapal harus membuang barang di pelabuhan pembongkaran yang ditentukan di pihak yang mencarter. Jika pihak yang mencarter berisi klausul yang memperbolehkan pilihan pelabuhan pembongkaran oleh penyewa, Nakhoda dapat memilih salah satu dari antara pelabuhan yang dipilih yang disepakati untuk membuang barang, jika penyewa tidak, seperti yang disepakati dalam piagam, menginstruksikan di waktu ke pelabuhan yang dipilih untuk mengeluarkan barang. Jika penyewa tidak menginstruksikan tepat waktu mengenai pelabuhan pembongkaran yang dipilih, sebagaimana disepakati dalam penyewa, dan pemilik kapal menderita kerugian karenanya, penyewa harus bertanggung jawab atas kompensasi; di mana penyewa telah menderita kerugian sebagai akibat dari pemilihan pelabuhan yang sewenang-wenang oleh pemilik kapal untuk membuang barang, dengan mengabaikan ketentuan dalam piagam yang relevan, pemilik kapal harus bertanggung jawab atas kompensasi.
Bagian 8 Ketentuan Khusus Mengenai Kontrak Angkutan Multimoda
Pasal 102Kontrak angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah kontrak yang di dalamnya penyelenggara angkutan multimoda melakukan pengangkutan barang, dengan membayar ongkos angkut untuk seluruh angkutan, dari tempat penerimaan barang atas tanggung jawabnya sampai ke tujuan dan mengirimkannya ke penerima dengan dua atau lebih moda transportasi yang berbeda, salah satunya adalah angkutan laut.
Penyelenggara angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya adalah orang yang telah mengadakan kontrak angkutan multimoda dengan pengirim baik oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain yang bertindak atas namanya.
Pasal 103 Tanggung jawab penyelenggara angkutan multimoda berkenaan dengan barang di bawah kontrak angkutan multimoda mencakup jangka waktu sejak ia mengambil barang dalam tanggung jawabnya hingga saat penyerahannya.
Pasal 104 Operator transportasi multimoda bertanggung jawab atas kinerja kontrak transportasi multimoda atau pengadaan kinerja oleh karena itu, dan bertanggung jawab untuk seluruh transportasi.
Operator angkutan multimoda dapat membuat kontrak terpisah dengan pengangkut dari moda yang berbeda yang menjelaskan tanggung jawab mereka berkaitan dengan bagian yang berbeda dari pengangkutan di bawah kontrak pengangkutan multimoda. Namun demikian, kontrak terpisah tersebut tidak akan mempengaruhi tanggung jawab operator angkutan multimoda sehubungan dengan pengangkutan secara keseluruhan.
Pasal 105 Jika kehilangan atau kerusakan barang telah terjadi di bagian tertentu dari angkutan, ketentuan hukum dan peraturan terkait yang mengatur bagian tertentu dari angkutan multimoda berlaku untuk hal-hal yang menyangkut tanggung jawab operator angkutan multimoda dan batasannya.
Pasal 106 Apabila bagian pengangkutan di mana terjadi kehilangan atau kerusakan barang tidak dapat dipastikan, penyelenggara angkutan multimoda bertanggung jawab atas ganti rugi sesuai dengan ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut dan batasannya sebagaimana diatur dalam ketentuan ini. Bab.
Bab V Kontrak Pengangkutan Penumpang melalui Laut
Pasal 107 Kontrak pengangkutan penumpang melalui laut adalah kontrak dimana pengangkut berjanji untuk mengangkut penumpang dan barang bawaan mereka melalui laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dengan kapal yang sesuai untuk tujuan itu dengan pembayaran tarif oleh penumpang.
Pasal 108 Untuk tujuan Bab ini:
(1) "Pengangkut" berarti orang yang dengannya atau yang namanya telah disepakati kontrak pengangkutan penumpang melalui laut dengan penumpang;
(2) "Pengangkut sebenarnya" berarti orang yang seluruh atau sebagian dari pengangkutan penumpang telah dilakukan sebagaimana yang dipercayakan oleh pengangkut, termasuk mereka yang terlibat dalam pengangkutan tersebut berdasarkan sub-kontrak.
(3) "Penumpang" berarti orang yang diangkut berdasarkan kontrak pengangkutan penumpang melalui laut. Dengan persetujuan pengangkut, seseorang yang mengawasi pengangkutan barang di atas kapal yang dicakup oleh kontrak pengangkutan barang dianggap sebagai penumpang;
(4) "Koper" berarti setiap artikel atau kendaraan yang dikirimkan oleh pengangkut di bawah kontrak pengangkutan penumpang melalui laut, kecuali hewan hidup.
(5) "Bagasi kabin" berarti bagasi yang dimiliki penumpang di kabinnya atau dimiliki, disimpan, atau dikendalikan.
Pasal 109 Ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut sebagaimana tercantum dalam Bab ini berlaku untuk pengangkut yang sebenarnya, dan ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut atau agen pengangkut sebagaimana tercantum dalam Bab ini berlaku untuk pengangkut atau agen. dari operator sebenarnya.
Pasal 110 Tiket bagian berfungsi sebagai bukti bahwa telah dibuat kontrak pengangkutan penumpang melalui laut.
Pasal 111 Jangka waktu pengangkutan penumpang melalui laut dimulai sejak pemberangkatan penumpang dan berakhir pada saat turun, termasuk jangka waktu pengangkutan penumpang melalui air dari darat ke kapal atau sebaliknya. , jika biaya transportasi termasuk dalam tarif. Namun, periode pengangkutan tidak termasuk waktu ketika penumpang berada di terminal atau stasiun laut atau di dermaga atau di dalam atau di instalasi pelabuhan lainnya.
Jangka waktu pengangkutan bagasi kabin penumpang harus sama dengan yang ditentukan di paragraf sebelumnya. Periode pengangkutan bagasi selain bagasi kabin dimulai sejak pengangkut atau pelayan atau agennya menerimanya sebagai tagihannya dan berakhir pada saat pengangkut atau pelayan atau agennya mengirimkannya kembali kepada penumpang.
Pasal 112 Penumpang yang bepergian tanpa tiket atau mengambil tempat tidur kelas yang lebih tinggi daripada yang dipesan atau melampaui jarak yang harus dibayar harus membayar ongkos atau ongkos berlebih seperti yang dipersyaratkan oleh peraturan yang relevan, dan pengangkut dapat, menurut peraturan yang relevan, mengenakan biaya ongkos tambahan. Jika ada penumpang yang menolak untuk membayar, Nakhoda berhak untuk memerintahkannya untuk turun di tempat yang sesuai dan pengangkut berhak meminta bantuan kepadanya.
Pasal 113 Penumpang dilarang membawa ke dalam pesawat atau mengemas barang selundupan atau barang apapun yang bersifat mudah terbakar, meledak, beracun, korosif atau radioaktif atau barang berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda di dalam pesawat.
Pengangkut dapat membiarkan barang selundupan atau barang berbahaya yang dibawa ke dalam pesawat oleh penumpang atau dikemas dalam kopernya yang melanggar ketentuan ayat sebelumnya dibuang, dihancurkan atau dibuat tidak berbahaya kapanpun dan dimanapun atau dikirim ke pihak yang berwenang, tanpa bertanggung jawab atas kompensasi.
Penumpang bertanggung jawab atas kompensasi jika kerugian atau kerusakan terjadi sebagai akibat dari pelanggaran ketentuan ayat 1 Pasal ini.
Pasal 114 Selama masa pengangkutan penumpang dan kopernya sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-undang ini, pengangkut bertanggung jawab atas kematian atau cedera diri penumpang atau kehilangan atau kerusakan pada kopernya akibat kecelakaan yang ditimbulkan. oleh kesalahan pengangkut atau pelayan atau agennya yang dilakukan dalam ruang lingkup pekerjaan atau agensinya.
Penggugat harus menanggung beban pembuktian mengenai kesalahan pengangkut atau pelayan atau agennya, dengan pengecualian, bagaimanapun, dari keadaan yang ditentukan dalam ayat 3 dan 4 Pasal ini.
Jika kematian atau cedera diri penumpang atau kehilangan atau kerusakan pada bagasi kabin penumpang terjadi sebagai akibat dari kapal karam, tabrakan, terdampar, ledakan, kebakaran atau cacat kapal, maka dianggap bahwa pengangkut atau hamba atau agennya telah melakukan kesalahan, kecuali telah diberikan bukti sebaliknya oleh pengangkut atau hamba atau agennya.
Mengenai kehilangan atau kerusakan pada bagasi selain bagasi kabin penumpang, kecuali pengangkut atau pelayan atau agennya membuktikan sebaliknya, akan dianggap bahwa pengangkut atau pelayan atau agennya telah melakukan kesalahan, bagaimanapun caranya. kerugian atau kerusakan itu disebabkan.
Pasal 115 Jika pengangkut dibuktikan bahwa kematian atau cedera diri penumpang atau kehilangan atau kerusakan pada barang bawaannya disebabkan oleh kesalahan penumpang itu sendiri atau kesalahan pengangkut dan penumpang digabungkan, pengangkut tanggung jawab dapat dibebaskan atau dikurangi dengan semestinya.
Jika maskapai penerbangan dibuktikan bahwa kematian atau cedera diri penumpang atau kehilangan atau kerusakan pada bagasi penumpang secara sengaja disebabkan oleh penumpang itu sendiri, atau kematian atau cedera diri tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatannya, pengangkut tidak akan bertanggung jawab karena itu.
Pasal 116 Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan uang, emas, perak, perhiasan, surat berharga atau barang berharga penumpang lainnya.
Jika penumpang telah mempercayakan barang berharga yang disebutkan di atas ke penyimpanan yang aman dari pengangkut berdasarkan perjanjian untuk tujuan itu, pengangkut akan bertanggung jawab atas kompensasi sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Undang-undang ini. Jika batasan tanggung jawab yang disepakati antara pengangkut dan penumpang secara tertulis lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Pasal 117 Undang-undang ini, pengangkut harus memberikan kompensasi sesuai dengan jumlah yang lebih tinggi tersebut.
Pasal 117 Kecuali keadaan yang ditentukan dalam ayat 4 Pasal ini, batasan tanggung jawab pengangkut di bawah setiap pengangkutan penumpang melalui laut akan diatur sebagai berikut:
(1) Untuk kematian atau cedera pribadi pada penumpang: tidak melebihi 46,666 Unit Akun per penumpang;
(2) Untuk kehilangan atau kerusakan pada bagasi kabin penumpang: tidak melebihi 833 Unit Akun per penumpang;
(3) Untuk kehilangan atau kerusakan kendaraan penumpang termasuk bagasi yang dibawa di dalamnya: tidak melebihi 3,333 Unit Rekening per kendaraan;
(4) Untuk kehilangan atau kerusakan bagasi selain yang dijelaskan pada ayat (2) dan (3) di atas: tidak melebihi 1,200 Unit Rekening per penumpang.
Suatu kesepakatan dapat dicapai antara pengangkut dan penumpang sehubungan dengan pengurangan yang berlaku untuk kompensasi atas kehilangan atau kerusakan pada kendaraan penumpang dan bagasi selain kendaraan mereka. Namun, pengurangan sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan kendaraan penumpang tidak boleh melebihi 117 Unit Akun per kendaraan, sedangkan pengurangan untuk kehilangan atau kerusakan bagasi selain kendaraan tidak boleh melebihi 13 Unit Akun. per koper per penumpang. Dalam menghitung jumlah kompensasi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan penumpang atau bagasi selain kendaraan, pengurangan harus dilakukan atas pengurangan yang disepakati yang menjadi hak pengangkut.
Batasan tanggung jawab yang lebih tinggi daripada yang diatur dalam sub-ayat (1) di atas dapat disepakati antara pengangkut dan penumpang secara tertulis.
Batasan tanggung jawab pengangkut sehubungan dengan pengangkutan penumpang melalui laut antara pelabuhan di Republik Rakyat Tiongkok akan ditetapkan oleh otoritas pengangkut dan komunikasi yang kompeten di bawah Dewan Negara dan dilaksanakan setelah diserahkan dan disetujui oleh Dewan Negara.
Pasal 118 Jika terbukti bahwa kematian atau cedera diri penumpang atau kehilangan atau kerusakan pada bagasi penumpang diakibatkan oleh tindakan atau kelalaian pengangkut yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kerugian atau kerusakan tersebut atau sembarangan dan dengan sepengetahuan bahwa kematian atau cedera pribadi atau kerugian atau kerusakan seperti itu mungkin akan terjadi, pengangkut tidak akan menggunakan ketentuan mengenai batasan tanggung jawab yang terkandung dalam Pasal 116 dan 117 Undang-undang ini.
Jika terbukti bahwa kematian atau cedera diri penumpang atau kehilangan atau kerusakan pada bagasi penumpang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian pelayan atau agen pengangkut yang dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kehilangan atau kerusakan tersebut atau sembarangan. dan dengan pengetahuan bahwa kematian atau cedera diri atau kerugian atau kerusakan seperti itu mungkin akan terjadi, pelayan atau agen pengangkut tidak akan menggunakan ketentuan mengenai batasan tanggung jawab yang terkandung dalam Pasal 116 dan 117 Undang-undang ini.
Pasal 119 Jika terjadi kerusakan pada bagasi, penumpang harus memberi tahu pengangkut atau pelayan atau agennya secara tertulis sesuai dengan yang berikut:
(1) Pemberitahuan berkenaan dengan bagasi kabin harus dibuat sebelum atau pada saat keberangkatannya;
(2) Pemberitahuan mengenai bagasi selain bagasi kabin harus dibuat sebelum atau pada saat pengiriman ulang.
Jika kerusakan pada bagasi tidak terlihat dan sulit bagi penumpang untuk menemukan kerusakan tersebut pada saat turun atau pengiriman ulang bagasi, atau jika bagasi hilang, penumpang harus memberi tahu pengangkut atau miliknya pelayan atau agen secara tertulis dalam waktu 15 hari sejak hari berikutnya penurunan penumpang atau pengiriman ulang bagasi.
Jika penumpang tidak mengirimkan pemberitahuan secara tertulis tepat waktu sesuai dengan ketentuan sub-ayat (1) dan (2) pasal ini, dianggap bahwa bagasi yang diterima tidak rusak, kecuali ada bukti sebaliknya. terbuat.
Jika bagasi telah disurvei atau diperiksa bersama oleh penumpang dan pengangkut pada saat pengiriman ulang, pemberitahuan yang disebutkan di atas tidak perlu diberikan.
Pasal 120 Berkenaan dengan klaim yang dibuat untuk hamba atau agen pengangkut, hamba atau agen tersebut berhak untuk menggunakan ketentuan tentang pembelaan dan pembatasan tanggung jawab yang terkandung dalam Pasal 115,116 dan 117 Undang-undang ini jika hamba atau agen tersebut membuktikan bahwa tindakannya. atau kelalaian berada dalam lingkup pekerjaan atau agensinya.
Pasal 121 Apabila kinerja pengangkutan penumpang atau bagiannya telah dipercayakan oleh pengangkut kepada pengangkut yang sebenarnya, pengangkut harus, sebagaimana diatur dalam Bab ini, tetap bertanggung jawab atas pengangkutan secara keseluruhan. Jika pengangkutan dilakukan oleh pengangkut sebenarnya, pengangkut bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian pengangkut sebenarnya atau tindakan atau kelalaian pelayan atau agennya dalam lingkup pekerjaan atau agensinya.
Pasal 122 Setiap perjanjian khusus di mana pengangkut menerima kewajiban yang tidak diatur dalam Bab ini atau mengesampingkan hak-hak yang diberikan oleh Bab ini akan mengikat pengangkut sebenarnya di mana pengangkut sebenarnya telah secara tegas menyetujui secara tertulis isinya. Perjanjian khusus semacam itu akan mengikat pengangkut apakah pengangkut sebenarnya telah menyetujui isinya atau tidak.
Pasal 123 Dimana baik pengangkut dan pengangkut sebenarnya bertanggung jawab atas kompensasi, mereka akan bertanggung jawab secara bersama-sama dan sendiri-sendiri dalam ruang lingkup tanggung jawab tersebut.
Pasal 124 Dimana klaim terpisah telah diajukan terhadap pengangkut, pengangkut sebenarnya dan pelayan atau agen mereka sehubungan dengan kematian atau cedera pribadi pada penumpang atau kehilangan atau kerusakan pada bagasi mereka, jumlah keseluruhan kompensasi tidak boleh melebihi batasan yang ditentukan dalam Pasal 117 Undang-undang ini.
Pasal 125 Ketentuan Pasal 121 sampai 124 Undang-undang ini tidak akan mempengaruhi hak recourse antara pengangkut dan pengangkut sebenarnya.
Pasal 126 Salah satu dari klausul berikut yang terkandung dalam kontrak pengangkutan penumpang melalui laut akan batal demi hukum:
(1) Klausul apa pun yang membebaskan tanggung jawab pengangkut menurut undang-undang sehubungan dengan penumpang;
(2) Klausul apa pun yang mengurangi batasan tanggung jawab pengangkut sebagaimana tercantum dalam Bab ini;
(3) Klausul yang mengandung ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan Bab ini tentang beban pembuktian; dan
(4) Klausul yang membatasi hak klaim penumpang.
Pembatalan dan pembatalan klausul yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya tidak akan mengurangi keabsahan klausul lain dari kontrak.
Bab VI Partai Piagam
Bagian 1 Prinsip Dasar
Pasal 127 Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemilik kapal dan penyewa dalam Bab ini berlaku hanya jika tidak ada ketentuan atau ketentuan yang berbeda dalam hal ini di pihak penyewa.
Pasal 128 Pesta penyewaan termasuk pihak time charter dan pesta bareboat charter harus dibuat secara tertulis.
Bagian 2 Pesta Sewa Waktu
Pasal 129 Pihak pencarter waktu adalah kontrak di mana pemilik kapal menyediakan kapal berawak yang ditunjuk untuk penyewa, dan penyewa menggunakan kapal selama periode kontrak untuk layanan yang disepakati dengan pembayaran sewa.
Pasal 130 Suatu pihak yang mencarter waktu terutama memuat nama pemilik kapal, nama penyewa; nama, kebangsaan, kelas, tonase, kapasitas, kecepatan dan konsumsi bahan bakar kapal; area perdagangan; layanan yang disepakati, masa kontrak, waktu, tempat dan kondisi pengiriman dan pengiriman kembali kapal; sewa dan cara pembayarannya serta hal-hal lain yang relevan.
Pasal 131 Pemilik kapal harus menyerahkan kapal dalam waktu yang disepakati dalam pihak yang mencarter.
Jika pemilik kapal bertindak melawan ketentuan paragraf sebelumnya, penyewa berhak untuk membatalkan penyewa. Namun, jika pemilik kapal telah memberi tahu penyewa tentang penundaan pengiriman yang diantisipasi dan telah memberikan perkiraan waktu kedatangan kapal di pelabuhan pengiriman, penyewa harus memberi tahu pemilik kapal, dalam waktu 48 jam setelah menerima pemberitahuan tersebut dari pemilik kapal, atas keputusannya apakah akan membatalkan piagam atau tidak.
Pemilik kapal akan bertanggung jawab atas kerugian penyewa yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman kapal karena kesalahan pemilik kapal.
Pasal 132 Pada saat penyerahan, pemilik kapal harus melakukan uji tuntas untuk membuat kapal layak laut. Kapal yang dikirimkan harus sesuai untuk layanan yang dimaksudkan.
Jika pemilik kapal bertindak melawan ketentuan dalam paragraf sebelumnya, penyewa berhak untuk membatalkan sewa dan mengklaim kerugian yang diakibatkannya.
Pasal 133 Selama periode sewa, jika kapal ditemukan berbeda dengan kelayakan laut atau kondisi lain yang disepakati dalam charter, pemilik kapal harus mengambil semua tindakan yang wajar untuk memulihkannya secepat mungkin.
Jika kapal tidak beroperasi secara normal selama 24 jam berturut-turut karena kegagalannya mempertahankan kelayakan laut atau kondisi lain yang disepakati, penyewa tidak akan membayar sewa untuk waktu pengoperasian yang hilang, kecuali jika kegagalan tersebut disebabkan oleh penyewa .
Pasal 134 Pencarter harus menjamin bahwa kapal akan digunakan dalam angkutan laut yang disepakati antara pelabuhan yang aman atau tempat-tempat dalam wilayah perdagangan yang disepakati.
Jika penyewa bertindak bertentangan dengan ketentuan paragraf sebelumnya, pemilik kapal berhak untuk membatalkan penyewa dan mengklaim kerugian yang diakibatkannya.
Pasal 135 Penyewa harus menjamin bahwa kapal akan digunakan untuk membawa barang dagangan yang disepakati.
Jika kapal akan digunakan oleh penyewa untuk mengangkut hewan hidup atau barang berbahaya, diperlukan persetujuan sebelumnya dari pemilik kapal.
Penyewa bertanggung jawab atas kerugian pemilik kapal akibat pelanggaran penyewa terhadap ketentuan ayat 1 atau ayat 2 Pasal ini.
Pasal 136 Penyewa berhak untuk memberikan instruksi kepada Nakhoda sehubungan dengan pengoperasian kapal. Namun, instruksi tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan time charter.
Pasal 137 Penyewa dapat menyewakan kapal di bawah sewa, tetapi ia harus memberitahu pemilik kapal tentang penyerahan tepat waktu. Hak dan kewajiban yang disepakati dalam piagam utama tidak akan terpengaruh oleh sub-piagam.
Pasal 138 Jika kepemilikan kapal berdasarkan charter telah dialihkan oleh pemilik kapal, hak dan kewajiban yang disepakati berdasarkan charter asli tidak akan terpengaruh. Namun, pemilik kapal harus menginformasikan penyewa tepat waktu. Setelah pengalihan tersebut, pihak yang menerima pengalihan dan penyewa harus terus melaksanakan piagam asli.
Pasal 139 Jika kapal terlibat dalam operasi penyelamatan selama periode sewa, penyewa berhak atas setengah dari jumlah pembayaran untuk operasi penyelamatan setelah dikurangi dari biaya penyelamatan, kompensasi untuk kerusakan, bagian karena awak kapal dan lainnya. biaya yang relevan.
Pasal 140 Penyewa harus membayar sewa sebagaimana disepakati dalam piagam. Jika penyewa gagal membayar sewa seperti yang disepakati, pemilik kapal berhak membatalkan pihak penyewa dan mengklaim kerugian yang diakibatkannya.
Pasal 141 Dalam hal penyewa gagal untuk membayar uang sewa atau jumlah uang lainnya sebagaimana disepakati dalam charter, pemilik kapal akan memiliki hak gadai atas barang-barang penyewa, properti lain di atas kapal dan pendapatan dari penyewa sub.
Pasal 142 Ketika penyewa mengirimkan kembali kapal ke pemilik kapal, kapal harus dalam keadaan baik dan kondisi yang sama seperti pada saat penyerahan, dikecualikan keausan wajar.
Dimana, pada saat pengiriman ulang, kapal gagal untuk tetap dalam keadaan baik dan tertib seperti pada saat penyerahan, penyewa bertanggung jawab atas rehabilitasi atau kompensasi.
Pasal 143 Jika, berdasarkan perhitungan yang masuk akal, sebuah kapal mungkin dapat menyelesaikan pelayaran terakhirnya sekitar waktu pengiriman ulang yang ditentukan dalam piagam dan mungkin setelah itu, penyewa berhak untuk terus menggunakan kapal tersebut untuk menyelesaikannya. pelayaran itu bahkan jika waktu pengiriman ulangnya akan lewat waktu. Selama periode yang diperpanjang, penyewa harus membayar sewa dengan tarif yang ditetapkan oleh penyewa, dan, jika tarif sewa pasar saat ini lebih tinggi dari yang ditentukan dalam penyewa, penyewa harus membayar sewa dengan tarif pasar saat ini.
Bagian 3 Pesta Sewa Bareboat
Pasal 144 Pihak penyewa perahu bar adalah pihak penyewa di mana pemilik kapal menyediakan penyewa sebuah kapal tak berawak yang harus dimiliki, digunakan, dan dioperasikan oleh penyewa dalam jangka waktu yang disepakati dan untuk itu penyewa harus membayar sewa kepada pemilik kapal.
Pasal 145 Suatu pihak yang mencarter kapal bareboat terutama memuat nama pemilik kapal dan nama penyewa; nama, kebangsaan, kelas, tonase dan kapasitas kapal; area perdagangan, penggunaan kapal dan periode sewa; waktu, tempat dan kondisi pengiriman dan pengiriman ulang; survei, pemeliharaan dan perbaikan kapal; sewa dan pembayarannya; asuransi kapal; waktu dan ketentuan pengakhiran piagam dan hal-hal terkait lainnya.
Pasal 146 Pemilik kapal harus menyerahkan kapal dan sertifikatnya kepada penyewa di pelabuhan atau tempat dan waktu yang ditentukan dalam penyewa. Pada saat penyerahan, pemilik kapal harus melakukan uji tuntas untuk membuat kapal laik laut. Kapal yang dikirim harus sesuai untuk layanan yang disepakati.
Jika pemilik kapal bertindak melawan ketentuan paragraf sebelumnya, penyewa berhak untuk membatalkan sewa dan mengklaim kerugian yang diakibatkannya.
Pasal 147 Penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan kapal selama periode sewa kapal bareboat.
Pasal 148 Selama periode sewa perahu bar, kapal akan diasuransikan, dengan nilai yang disepakati dalam piagam dan dengan cara yang disetujui oleh pemilik kapal, oleh penyewa atas biayanya.
Pasal 149 Selama periode sewa kapal bareboat, jika kepemilikan, penggunaan atau pengoperasian kapal penyewa telah mempengaruhi kepentingan pemilik kapal atau menyebabkan kerugian, penyewa bertanggung jawab untuk menghilangkan efek berbahaya atau mengkompensasi kerugian.
Jika kapal ditangkap karena perselisihan atas kepemilikan atau utangnya oleh pemilik kapal, pemilik kapal harus menjamin bahwa kepentingan penyewa tidak terpengaruh. Pemilik kapal akan bertanggung jawab atas kompensasi atas kerugian yang diderita oleh penyewa.
Pasal 150 Selama periode sewa kapal bareboat, penyewa tidak akan mengalihkan hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam charter atau menyewakan kapal di bawah sewa bareboat tanpa persetujuan tertulis dari pemilik kapal.
Pasal 151 Pemilik kapal tidak boleh melakukan hipotek kapal selama periode sewa kapal tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari penyewa.
Jika pemilik kapal bertindak melawan ketentuan ayat sebelumnya dan dengan demikian menyebabkan kerugian bagi penyewa, pemilik kapal akan bertanggung jawab atas kompensasi.
Pasal 152 Penyewa harus membayar sewa sebagaimana diatur dalam piagam. Dalam wanprestasi pembayaran oleh penyewa selama tujuh hari berturut-turut atau lebih setelah waktu yang disepakati dalam piagam untuk pembayaran tersebut, pemilik kapal berhak untuk membatalkan penyewa tanpa mengurangi klaim atas kerugian yang timbul dari kelalaian penyewa.
Jika kapal hilang atau hilang, pembayaran sewa akan dihentikan dari hari ketika kapal hilang atau terakhir kali didengar. Setiap sewa yang dibayar di muka akan dikembalikan secara proporsional.
Pasal 153 Ketentuan Pasal 134 ayat 1 Pasal 135, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang ini berlaku bagi pihak penyewa perahu bareboat.
Pasal 154 Kepemilikan kapal berdasarkan bareboat charter yang memuat klausul lease-purchase akan dialihkan kepada penyewa jika penyewa telah melunasi harga sewa-beli kepada pemilik kapal sebagaimana diatur dalam charter.
Bab VII Kontrak Penarikan Laut
Pasal 155 Kontrak tarikan laut adalah kontrak dimana pemilik kapal berjanji untuk menarik suatu objek melalui laut dengan kapal tunda dari satu tempat ke tempat lain dan pihak penarik membayar tarikan tersebut.
Ketentuan Bab ini tidak akan berlaku untuk layanan derek yang diberikan untuk kapal di dalam area pelabuhan.
Pasal 156 Kontrak penarikan laut harus dibuat secara tertulis. Isinya terutama meliputi nama dan alamat pemilik kapal tunda, nama dan alamat pihak penarik, nama dan keterangan utama kapal tunda dan nama dan keterangan utama dari benda yang akan ditarik, tenaga kuda kapal tunda, tempat dimulainya kapal tunda. towage dan tujuan, tanggal dimulainya towage, harga towage dan cara pembayarannya, serta hal-hal terkait lainnya.
Pasal 157 Pemilik kapal tunda harus, sebelum dan pada permulaan penarikan, melakukan uji tuntas untuk membuat kapal tunda layak laut dan layak tunda dan untuk dengan tepat menjaga kapal tunda dan melengkapinya dengan roda gigi dan tali penarik dan untuk menyediakan semua perlengkapan dan peralatan lain yang diperlukan untuk kapal tunda. pelayaran yang dimaksudkan.
Pihak penarik harus, sebelum dan pada awal penarikan, membuat semua persiapan yang diperlukan oleh karena itu dan harus melakukan uji tuntas untuk membuat objek yang akan ditarik layak dan harus memberikan penjelasan yang sebenarnya tentang objek yang akan ditarik dan memberikan sertifikat kelayakan. dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh organisasi survei dan inspeksi yang relevan.
Pasal 158 Jika sebelum dimulainya layanan derek, karena keadaan kahar atau penyebab lain yang tidak disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak, kontrak penarik tidak dapat dilaksanakan, salah satu pihak dapat membatalkan kontrak dan keduanya tidak akan bertanggung jawab kepada yang lain. Dalam hal demikian, harga derek yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pihak penarik oleh pemilik kapal, kecuali disepakati lain dalam kontrak penarik.
Pasal 159 Jika setelah dimulainya layanan derek, karena keadaan kahar atau penyebab lain yang tidak disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak, kontrak penarik tidak dapat dilaksanakan, salah satu pihak dapat membatalkan kontrak penarik dan keduanya tidak akan bertanggung jawab kepada yang lain. .
Pasal 160 Apabila benda yang ditarik tidak dapat mencapai tujuannya karena keadaan kahar atau sebab lain yang tidak disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak, kecuali kontrak penarik menetapkan lain, pemilik kapal dapat mengirimkan benda yang ditarik ke pihak penarik atau agennya di tempat di dekat tujuan atau di pelabuhan yang aman atau jangkar yang dipilih oleh Nakhoda kapal tunda, dan kontrak penarikan harus dianggap telah dipenuhi.
Pasal 161 Jika pihak penarik gagal membayar harga penarik atau pengeluaran wajar lainnya sebagaimana yang telah disepakati, pemilik penarik harus memiliki hak gadai atas benda yang ditarik.
Pasal 162 Dalam perjalanan tarikan laut, jika kerusakan yang diderita oleh tugowner atau pihak penarik disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak, pihak yang bersalah dikenakan ganti rugi. Jika kerusakan disebabkan oleh kesalahan kedua belah pihak, kedua belah pihak harus bertanggung jawab atas kompensasi yang sebanding dengan besarnya kesalahan masing-masing.
Menyimpang dari ketentuan pada paragraf sebelumnya, pemilik kapal tunda tidak akan bertanggung jawab jika ia membuktikan bahwa kerusakan yang diderita oleh pihak penarik disebabkan oleh salah satu penyebab berikut:
(1) Kesalahan Nakhoda atau awak kapal tunda lainnya atau pilot atau pelayan atau agen lain dari pemilik kapal tunda dalam navigasi dan pengelolaan kapal tunda;
(2) Kesalahan tarikan dalam menyelamatkan atau mencoba menyelamatkan nyawa atau harta benda di laut.
Ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku jika dan bila tidak ada ketentuan atau tidak ada ketentuan yang berbeda dalam hal ini dalam kontrak penarikan laut.
Pasal 163 Jika kematian atau cedera pribadi pada pihak ketiga atau kerusakan harta benda telah terjadi selama penarikan laut karena kesalahan pemilik kapal tunda atau pihak penarik, penarik dan pihak penarik bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak ketiga tersebut. pesta. Kecuali jika ditentukan lain dalam kontrak penarikan, pihak yang secara bersama-sama telah membayar kompensasi dalam jumlah yang melebihi proporsi yang menjadi tanggung jawabnya akan memiliki hak untuk meminta ganti rugi kepada pihak lainnya.
Pasal 164 Apabila pemilik kapal penarik yang menarik tongkang miliknya atau dioperasikan olehnya untuk mengangkut barang melalui laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, itu dianggap sebagai tindakan pengangkutan barang melalui laut.
Bab VIII Tabrakan Kapal
Pasal 165 Tabrakan kapal adalah kecelakaan yang timbul karena tersentuhnya kapal di laut atau perairan lain yang berdekatan dengannya.
Kapal-kapal yang dimaksud dalam ayat sebelumnya termasuk kapal atau kapal non-militer atau layanan publik yang bertabrakan dengan kapal-kapal yang disebutkan dalam Pasal 3 Undang-undang ini.
Pasal 166 Setelah tabrakan, Nakhoda dari masing-masing kapal yang bertabrakan diikat, sejauh ia dapat melakukannya tanpa bahaya serius bagi kapalnya dan orang-orang di dalamnya untuk memberikan bantuan kepada kapal lain dan orang-orang di dalamnya.
Para Nakhoda dari masing-masing kapal yang bertabrakan juga terikat sejauh mungkin untuk memberi tahu kapal lain nama kapalnya, pelabuhan pendaftarannya, pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan tujuan.
Pasal 167 Tidak ada pihak yang bertanggung jawab kepada pihak lain jika tabrakan disebabkan oleh keadaan kahar atau penyebab lain yang tidak disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak atau jika penyebabnya masih diragukan.
Pasal 168 Jika tabrakan disebabkan oleh kesalahan salah satu kapal, maka kapal yang salah harus bertanggung jawab.
Pasal 169 Jika semua kapal yang bertabrakan salah, masing-masing kapal harus bertanggung jawab sesuai dengan besarnya kesalahannya; jika kesalahan masing-masing sebanding dalam proporsi atau tidak mungkin untuk menentukan sejauh mana proporsi kesalahan masing-masing, tanggung jawab kapal yang bertubrukan akan dibagi sama rata.
Kapal yang salah akan bertanggung jawab atas kerusakan kapal, barang dan properti lainnya di atas kapal sesuai dengan proporsi yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya. Jika kerusakan terjadi pada properti pihak ketiga, tanggung jawab untuk kompensasi setiap kapal yang bertabrakan tidak boleh melebihi proporsi yang harus ditanggung.
Jika kapal yang salah telah menyebabkan hilangnya nyawa atau cedera pribadi pada pihak ketiga, mereka akan bertanggung jawab secara tanggung renteng oleh karena itu. Jika sebuah kapal telah membayar sejumlah kompensasi melebihi proporsi yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal ini, kapal tersebut berhak meminta ganti rugi terhadap kapal lain yang bersalah.
Pasal 170 Dimana sebuah kapal telah menyebabkan kerusakan pada kapal lain dan orang, barang atau properti lain di atas kapal itu, baik karena pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya suatu manuvre atau dengan tidak memperhatikan peraturan navigasi, bahkan jika sebenarnya tidak ada tabrakan yang terjadi. terjadi, ketentuan Bab ini akan berlaku.
Bab IX Penyelamatan di Laut
Pasal 171 Ketentuan dari Bab ini berlaku untuk operasi penyelamatan yang dilakukan di laut atau perairan lain yang dapat dilayari yang berdekatan dengannya dengan kapal dan properti lain dalam kesulitan.
Pasal 172 Untuk tujuan Bab ini:
(1) "Kapal" berarti setiap kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini dan setiap kapal atau pesawat non-militer, layanan publik lainnya yang telah terlibat dalam operasi penyelamatan dengannya;
(2) "Properti" berarti setiap properti yang tidak secara permanen dan sengaja melekat pada garis pantai dan termasuk kargo yang berisiko;
(3) "Pembayaran" berarti setiap hadiah, remunerasi atau kompensasi untuk operasi penyelamatan yang akan dibayarkan oleh pihak yang diselamatkan kepada penyelamat sesuai dengan ketentuan Bab ini.
Pasal 173 Ketentuan Bab ini tidak berlaku untuk anjungan tetap atau terapung atau unit pengeboran lepas pantai bergerak ketika anjungan atau unit tersebut berada di lokasi yang terlibat dalam eksplorasi, eksploitasi atau produksi sumber daya mineral dasar laut.
Pasal 174 Setiap Nakhoda terikat, sejauh yang dia bisa lakukan tanpa bahaya serius bagi kapalnya dan orang-orang di dalamnya, untuk memberikan bantuan kepada siapa pun yang terancam tersesat di laut.
Pasal 175 Kontrak untuk operasi penyelamatan di laut dibuat ketika kesepakatan telah dicapai antara penyelamat dan pihak yang diselamatkan mengenai operasi penyelamatan yang akan dilakukan.
Nakhoda kapal dalam kesulitan memiliki kewenangan untuk membuat kontrak untuk operasi penyelamatan atas nama pemilik kapal. Nakhoda kapal dalam kesulitan atau pemiliknya memiliki wewenang untuk membuat kontrak untuk operasi penyelamatan atas nama pemilik properti di atas kapal.
Pasal 176 Kontrak penyelamatan dapat dimodifikasi dengan keputusan pengadilan yang telah menerima gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak, atau dimodifikasi dengan keputusan dari organisasi arbitrase yang telah mengajukan sengketa untuk arbitrase atas persetujuan para pihak, di bawah salah satu dari keadaan berikut:
(1) Kontrak telah dibuat di bawah pengaruh yang tidak semestinya atau pengaruh bahaya dan persyaratannya jelas tidak adil;
(2) Pembayaran berdasarkan kontrak terlalu besar atau terlalu kecil untuk jasa yang sebenarnya diberikan.
Pasal 177 Selama operasi penyelamatan, penyelamat berkewajiban kepada pihak yang diselamatkan untuk:
(1) melakukan operasi penyelamatan dengan hati-hati;
(2) berhati-hati untuk mencegah atau meminimalkan kerusakan lingkungan akibat pencemaran;
(3) mencari bantuan penyelamat lain jika diperlukan;
(4) menerima permintaan yang wajar dari pihak yang diselamatkan untuk mencari partisipasi dalam operasi penyelamatan dari penyelamat lainnya. Namun, jika permintaan tidak beralasan, jumlah pembayaran karena penyelamat asli tidak akan terpengaruh.
Pasal 178 Selama operasi penyelamatan, pihak yang diselamatkan berkewajiban kepada penyelamat untuk:
(1) bekerja sama sepenuhnya dengan penyelamat;
(2) berhati-hati untuk mencegah atau meminimalkan kerusakan lingkungan akibat pencemaran;
(3) segera menerima permintaan penyelamat untuk menerima pengiriman kapal atau properti yang diselamatkan ketika kapal atau properti tersebut telah dibawa ke tempat yang aman.
Pasal 179 Jika operasi penyelamatan yang diberikan kepada kapal yang tertekan dan properti lainnya memiliki hasil yang bermanfaat, penyelamat berhak atas hadiah. Kecuali ditentukan lain oleh Pasal 182 Undang-undang ini atau oleh undang-undang lain atau kontrak penyelamatan, penyelamat tidak berhak atas pembayaran jika operasi penyelamatan tidak memiliki hasil yang bermanfaat.
Pasal 180 Imbalan harus ditetapkan dengan maksud untuk mendorong operasi penyelamatan, dengan mempertimbangkan sepenuhnya kriteria berikut:
(1) Nilai kapal dan properti lainnya yang berhasil diselamatkan;
(2) Keterampilan dan upaya penyelamat dalam mencegah atau meminimalkan kerusakan lingkungan akibat pencemaran;
(3) Mengukur keberhasilan yang diperoleh para penyelamat;
(4) Sifat dan tingkat bahaya;
(5) Keterampilan dan upaya para penyelamat dalam menyelamatkan kapal, harta benda dan kehidupan lainnya;
(6) Waktu yang digunakan dan biaya serta kerugian yang ditimbulkan oleh para penyelamat;
(7) Risiko tanggung jawab dan risiko lain yang dijalankan oleh penyelamat atau peralatan mereka;
(8) Ketepatan layanan penyelamatan yang diberikan oleh para penyelamat;
(9) Ketersediaan dan penggunaan kapal atau peralatan lain yang dimaksudkan untuk operasi penyelamatan;
(10) Keadaan kesiapan dan efisiensi peralatan penyelamat dan nilainya.
Hadiah tidak boleh melebihi nilai kapal dan harta benda lain yang diselamatkan.
Pasal 181 Nilai penyelamatan kapal dan harta benda lainnya berarti nilai taksiran kapal dan harta benda lain yang diselamatkan atau hasil penjualannya, setelah dikurangi pajak dan bea cukai yang relevan, biaya karantina, biaya inspeksi serta biaya yang dikeluarkan. sehubungan dengan pembuangan, penyimpanan, penilaian nilai dan penjualannya.
Nilai yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya tidak termasuk nilai barang-barang pribadi awak yang diselamatkan dan barang bawaan kabin penumpang.
Pasal 182 Jika penyelamat telah melakukan operasi penyelamatan berkenaan dengan kapal yang dengan sendirinya atau barangnya mengancam kerusakan lingkungan akibat pencemaran dan gagal mendapatkan imbalan berdasarkan Pasal 180 Undang-undang ini sekurang-kurangnya setara dengan kompensasi khusus yang dapat dinilai dalam Sesuai dengan Pasal ini, dia berhak atas kompensasi khusus dari pemilik kapal yang setara dengan pengeluarannya sebagaimana ditentukan di sini.
Jika penyelamat telah melakukan operasi penyelamatan yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya dan telah mencegah atau meminimalkan kerusakan lingkungan akibat pencemaran, kompensasi khusus yang dibayarkan oleh pemilik kepada penyelamat berdasarkan ayat 1 Pasal ini dapat ditingkatkan dengan jumlah hingga maksimum 30% dari biaya yang dikeluarkan oleh penyelamat. Pengadilan yang telah menghibur gugatan atau organisasi arbitrase dapat, jika dianggap adil dan adil dan dengan mempertimbangkan ketentuan ayat 1 Pasal 180 Undang-undang ini, memberikan putusan atau putusan yang selanjutnya meningkatkan jumlah kompensasi khusus tersebut, tetapi dalam hal apa pun peningkatan total tidak lebih dari 100% dari biaya yang dikeluarkan oleh penyelamat.
Biaya penyelamat yang dirujuk dalam Pasal ini berarti biaya yang dikeluarkan sendiri oleh penyelamat yang secara wajar dikeluarkan dalam operasi penyelamatan dan biaya yang wajar untuk peralatan dan personel yang benar-benar digunakan dalam operasi penyelamatan. Dalam menentukan biaya penyelamat, harus diperhatikan ketentuan ayat (8), (9) dan (10) ayat 1 Pasal 180 Undang-undang ini.
Dalam semua keadaan, total kompensasi khusus yang diatur dalam Pasal ini akan dibayarkan hanya jika kompensasi tersebut lebih besar daripada imbalan yang dapat diperoleh oleh penyelamat berdasarkan Pasal 180 Undang-undang ini, dan jumlah yang harus dibayarkan adalah selisih antara kompensasi khusus. dan pahala.
Jika penyelamat telah lalai dan dengan demikian gagal mencegah atau meminimalkan kerusakan lingkungan akibat pencemaran, penyelamat mungkin secara total atau sebagian dirampas haknya atas kompensasi khusus.
Tidak ada dalam Pasal ini yang akan mempengaruhi hak ganti rugi dari pihak pemilik kapal terhadap pihak lain yang diselamatkan.
Pasal 183 Hadiah penyelamatan harus dibayarkan oleh pemilik kapal yang diselamatkan dan properti lainnya sesuai dengan proporsi masing-masing di mana nilai yang diselamatkan dari kapal dan properti lainnya dikenakan terhadap total nilai yang diselamatkan.
Pasal 184 Pembagian hadiah penyelamatan di antara para penyelamat yang mengambil bagian dalam operasi penyelamatan yang sama harus dilakukan dengan kesepakatan di antara para penyelamat tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 180 Undang-undang ini; Jika gagal mencapai kesepakatan tersebut, masalah tersebut dapat dibawa ke pengadilan untuk mendengarkan perkara untuk keputusan, atau, atas persetujuan para pihak, diserahkan ke organisasi arbitrase untuk mendapatkan putusan.
Pasal 185 Penyelamat kehidupan manusia tidak boleh menuntut imbalan apa pun dari mereka yang hidupnya diselamatkan. Namun, penyelamat kehidupan manusia berhak atas bagian yang adil dari pembayaran yang diberikan kepada penyelamat untuk menyelamatkan kapal atau properti lainnya atau untuk mencegah atau meminimalkan kerusakan akibat polusi pada lingkungan.
Pasal 186 Operasi penyelamatan berikut tidak berhak atas remunerasi:
(1) Operasi penyelamatan dilaksanakan sebagai tugas untuk biasanya melakukan kontrak penarik atau kontrak layanan lainnya, dengan pengecualian, namun, untuk memberikan layanan khusus di luar pelaksanaan tugas tersebut di atas.
(2) Operasi penyelamatan dilakukan terlepas dari larangan tegas dan wajar dari pihak Nakhoda kapal yang dalam kesulitan, pemilik kapal yang bersangkutan dan pemilik properti lainnya.
Pasal 187 Jika operasi penyelamatan menjadi perlu atau lebih sulit karena kesalahan penyelamat atau di mana penyelamat telah melakukan penipuan atau perilaku tidak jujur ​​lainnya, penyelamat akan kehilangan seluruh atau sebagian dari pembayaran yang harus dibayarkan kepadanya.
Pasal 188 Setelah selesainya operasi penyelamatan, pihak yang diselamatkan harus, atas permintaan penyelamat, memberikan keamanan yang memuaskan untuk hadiah penyelamatan dan biaya lainnya.
Tanpa mengurangi ketentuan ayat sebelumnya, pemilik kapal yang diselamatkan harus, sebelum pengeluaran barang, melakukan upaya terbaik agar pemilik harta benda yang diselamatkan memberikan jaminan yang memuaskan untuk bagian pembayaran yang seharusnya mereka berikan. beruang.
Tanpa persetujuan penyelamat, kapal atau properti lain yang diselamatkan tidak boleh dipindahkan dari pelabuhan atau tempat mereka pertama kali tiba setelah selesainya operasi penyelamatan, sampai keamanan yang memuaskan telah diberikan sehubungan dengan kapal atau properti lain yang diselamatkan. , seperti yang diminta oleh penyelamat.
Pasal 189 Pengadilan atau organisasi arbitrase yang menangani klaim penyelamat untuk pembayaran dapat, dalam keadaan tertentu dan dalam ketentuan yang adil dan adil, memutuskan atau membuat keputusan yang memerintahkan pihak yang diselamatkan untuk membayar jumlah yang sesuai kepada penyelamat.
Atas dasar pembayaran rekening yang dilakukan oleh pihak yang diselamatkan sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya, jaminan yang diberikan berdasarkan Pasal 188 Undang-undang ini akan dikurangi.
Pasal 190 Jika pihak yang diselamatkan tidak melakukan pembayaran atau memberikan keamanan yang memuaskan untuk kapal dan properti lainnya yang diselamatkan setelah 90 hari penyelamatan, penyelamat dapat mengajukan ke pengadilan untuk perintah penjualan paksa melalui lelang. Sehubungan dengan kapal atau properti yang diselamatkan yang tidak dapat disimpan atau tidak dapat disimpan dengan benar, atau biaya penyimpanan yang harus dikeluarkan dapat melebihi nilainya, penjual dapat mengajukan penjualan paksa lebih awal melalui lelang.
Hasil penjualan, setelah dikurangi biaya yang timbul untuk penyimpanan dan penjualan, digunakan untuk pembayaran sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. Sisanya, jika ada, harus dikembalikan kepada pihak yang diselamatkan, dan, jika tidak ada cara untuk mengembalikan sisanya atau jika sisanya belum diklaim setelah satu tahun penjualan paksa, akan masuk ke kas negara. Jika terjadi kekurangan, penyelamat berhak meminta bantuan kepada pihak yang diselamatkan.
Pasal 191 Ketentuan Bab ini berlaku untuk hak penyelamat atas pembayaran untuk operasi penyelamatan yang dilakukan antara kapal pemilik yang sama.
Pasal 192 Sehubungan dengan operasi penyelamatan yang dilakukan atau dikendalikan oleh otoritas kompeten Negara yang relevan, penyelamat berhak untuk memanfaatkan hak dan pemulihan yang diatur dalam Bab ini sehubungan dengan operasi penyelamatan.
Bab X Umum Rata-rata
Pasal 193 Rata-rata umum berarti pengorbanan atau pengeluaran luar biasa yang sengaja dan wajar dilakukan atau dikeluarkan untuk keselamatan bersama untuk tujuan menjaga dari bahaya kapal, barang atau properti lain yang terlibat dalam petualangan maritim bersama.
Kerugian atau kerusakan yang diderita oleh kapal atau barang karena penundaan, baik dalam pelayaran atau selanjutnya, seperti demurrage dan kehilangan pasar serta kerugian tidak langsung lainnya, tidak boleh dianggap sebagai rata-rata umum.
Pasal 194Ketika sebuah kapal, setelah rusak sebagai akibat dari kecelakaan, pengorbanan atau keadaan luar biasa lainnya, harus memasuki pelabuhan atau tempat perlindungan atau kembali ke pelabuhan atau tempat pemuatannya untuk melakukan perbaikan yang diperlukan untuk penuntutan yang aman. pelayaran, kemudian biaya pelabuhan dibayar, upah dan pemeliharaan awak yang dikeluarkan dan bahan bakar dan penyimpanan yang dikonsumsi selama periode tambahan penahanan di pelabuhan atau tempat tersebut, serta kerugian atau kerusakan dan biaya yang timbul dari pembuangan, penyimpanan , pemuatan ulang dan penanganan barang, bahan bakar, penyimpanan, dan properti lainnya di atas kapal agar perbaikan dilakukan harus diizinkan sebagai rata-rata umum.
Pasal 195 Setiap biaya tambahan yang timbul sebagai pengganti biaya lain yang akan diizinkan sebagai rata-rata umum akan dianggap rata-rata umum dan diperbolehkan, tetapi jumlah biaya yang dikeluarkan tidak boleh melebihi biaya rata-rata umum yang dihindari.
Pasal 196 Tanggung jawab pembuktian berada pada pihak yang mengklaim rata-rata umum untuk menunjukkan bahwa kerugian atau biaya yang diklaim layak dibenarkan sebagai rata-rata umum.
Pasal 197 Hak atas kontribusi secara umum rata-rata tidak akan terpengaruh, meskipun peristiwa yang menimbulkan pengorbanan atau pengeluaran mungkin karena kesalahan salah satu pihak dalam petualangan. Namun, hal ini tidak akan mengurangi segala upaya hukum atau pembelaan yang mungkin terbuka terhadap atau kepada pihak tersebut sehubungan dengan kesalahan tersebut.
Pasal 198 Jumlah pengorbanan kapal, barang dan ongkos angkut masing-masing ditentukan sebagai berikut:
(1) Jumlah pengorbanan kapal harus dihitung berdasarkan biaya perbaikan kapal yang sebenarnya dibayar, dari mana setiap pemotongan yang wajar sehubungan dengan "baru untuk lama" dibuat. Jika kapal belum diperbaiki setelah pengorbanan, jumlah pengorbanannya harus dihitung berdasarkan pengurangan nilai kapal yang wajar setelah pengorbanan rata-rata umum. Jumlah tersebut tidak boleh melebihi perkiraan biaya perbaikan.
Jika kapal mengalami kerugian total yang sebenarnya atau di mana biaya perbaikan akan melebihi nilai kapal setelah perbaikan, jumlah pengorbanan kapal harus dihitung berdasarkan perkiraan nilai suara kapal, dikurangi perkiraan. biaya perbaikan tidak diijinkan seperti rata-rata umum, serta nilai kapal setelah kerusakan.
(2) Jumlah pengorbanan barang yang sudah hilang dihitung berdasarkan nilai barang pada saat pengapalan ditambah asuransi dan pengangkutan, dari mana pengangkutan yang tidak perlu dibayar karena pengorbanan yang dilakukan dikurangi. . Untuk barang rusak yang telah dijual sebelum disepakati besarnya kerusakan yang diderita, jumlah pengorbanannya akan dihitung berdasarkan selisih antara nilai barang pada saat pengapalan ditambah asuransi dan pengangkutan, dan hasil bersih dari barang yang dijual.
(3) Jumlah pengorbanan pengangkutan dihitung berdasarkan jumlah kerugian pengangkutan karena pengorbanan barang, dari mana biaya operasional yang seharusnya dibayarkan untuk mendapatkan pengangkutan tersebut tetapi perlu. tidak dibayar karena korban akan dipotong.
Pasal 199 Sumbangan secara rata-rata umum diberikan secara proporsional dengan nilai sumbangan masing-masing penerima manfaat.
Nilai iuran secara umum rata-rata oleh kapal, barang dan barang akan ditentukan sebagai berikut:
(1) Nilai kontribusi kapal harus dihitung berdasarkan nilai suara kapal di tempat pelayaran berakhir, dari mana setiap kerusakan yang tidak termasuk pengorbanan rata-rata umum dikurangi; bergantian, nilai aktual kapal di tempat berakhirnya pelayaran, ditambah jumlah pengorbanan rata-rata umum.
(2) Nilai kontribusi barang akan dihitung berdasarkan nilai barang pada saat pengiriman ditambah asuransi dan pengangkutan, dari mana kerusakan yang tidak termasuk dalam pengorbanan rata-rata umum dan pengangkutan pengangkut berisiko. sedang dikurangkan. Apabila barang telah dijual sebelum tiba di pelabuhan tujuan, nilai kontribusinya adalah hasil bersih ditambah jumlah rata-rata pengorbanan umum.
Koper penumpang dan barang-barang pribadi tidak termasuk dalam nilai kontribusi.
(3) Nilai kontribusi pengangkutan akan dihitung berdasarkan jumlah pengangkutan yang menjadi tanggungan pengangkut dan yang berhak ditagih oleh pengangkut pada akhir pelayaran, dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk penuntutan pelayaran. setelah rata-rata umum, untuk mendapatkan ongkos angkut, ditambah jumlah pengorbanan rata-rata umum.
Pasal 200 Barang yang tidak diumumkan atau salah dideklarasikan akan bertanggung jawab atas kontribusi untuk rata-rata umum, tetapi pengorbanan khusus yang ditopang oleh barang tersebut tidak diperbolehkan sebagai rata-rata umum.
Jika nilai barang telah dinyatakan secara tidak benar pada nilai di bawah nilai sebenarnya, kontribusi untuk rata-rata umum harus dibuat berdasarkan nilai sebenarnya dan, jika pengorbanan rata-rata umum telah terjadi, jumlah pengorbanan harus dihitung atas dasar nilai yang dinyatakan.
Pasal 201 Bunga diperbolehkan atas pengorbanan rata-rata umum dan biaya rata-rata umum dibayarkan pada akun. Komisi akan diperbolehkan untuk biaya rata-rata umum yang dibayarkan pada akun, kecuali untuk gaji dan pemeliharaan awak serta bahan bakar dan toko yang dikonsumsi.
Pasal 202 Para pihak yang memberikan kontribusi harus memberikan jaminan atas kontribusi rata-rata umum atas permintaan pihak yang berkepentingan di dalamnya.
Jika jaminan telah diberikan dalam bentuk setoran tunai, simpanan tersebut harus disimpan di bank oleh penilai biasa atas nama wali amanat.
Penyediaan, penggunaan dan pengembalian simpanan tidak akan mengurangi tanggung jawab akhir dari pihak yang berkontribusi.
Pasal 203 Penyesuaian rata-rata umum akan diatur oleh aturan penyesuaian rata-rata yang disepakati dalam kontrak yang relevan. Jika kesepakatan tersebut tidak ada dalam kontrak, ketentuan relevan yang terkandung dalam Bab ini akan berlaku.
Bab XI Batasan Tanggung Jawab Klaim Maritim
Pasal 204 Pemilik kapal dan penyelamat dapat membatasi tanggung jawab mereka sesuai dengan ketentuan Bab ini untuk klaim yang diatur dalam Pasal 207 Undang-undang ini.
Pemilik kapal sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya harus mencakup penyewa dan operator kapal.
Pasal 205 Jika klaim yang diatur dalam Pasal 207 Undang-undang ini tidak dibuat terhadap pemilik kapal atau penyelamat sendiri tetapi terhadap orang-orang yang tindakan, kelalaian atau default pemilik kapal atau penyelamat bertanggung jawab, orang-orang tersebut dapat membatasi tanggung jawab mereka sesuai dengan ketentuan Bab ini.
Pasal 206 Apabila tertanggung dapat membatasi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Bab ini, penanggung yang bertanggung jawab atas klaim maritim berhak atas pembatasan tanggung jawab berdasarkan Bab ini sejauh yang dijamin.
Pasal 207 Kecuali ditentukan lain dalam Pasal 208 dan 209 Undang-undang ini, sehubungan dengan klaim maritim berikut, orang yang bertanggung jawab dapat membatasi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Bab ini, apa pun dasar tanggung jawabnya:
(1) Klaim sehubungan dengan hilangnya nyawa atau cedera pribadi atau kehilangan atau kerusakan properti termasuk kerusakan pada pekerjaan pelabuhan, cekungan dan saluran air dan bantuan untuk navigasi yang terjadi di atas kapal atau dalam hubungan langsung dengan pengoperasian kapal atau dengan operasi penyelamatan , serta kerusakan konsekuensial yang diakibatkannya;
(2) Klaim sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman barang melalui laut atau dari keterlambatan kedatangan penumpang atau barang bawaan mereka;
(3) Klaim sehubungan dengan kerugian lain yang diakibatkan oleh pelanggaran hak selain hak kontraktual yang terjadi dalam kaitan langsung dengan pengoperasian kapal atau operasi penyelamatan;
(4) Klaim orang lain selain orang yang bertanggung jawab sehubungan dengan tindakan yang diambil untuk mencegah atau meminimalkan kerugian di mana orang yang bertanggung jawab dapat membatasi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Bab ini, dan kerugian lebih lanjut yang disebabkan oleh tindakan tersebut.
Semua klaim yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya, apa pun cara pengajuannya, mungkin berhak atas batasan tanggung jawab. Namun, sehubungan dengan remunerasi yang ditetapkan dalam sub-ayat (4) yang dibayarkan oleh orang yang bertanggung jawab sebagaimana yang disepakati dalam kontrak, sehubungan dengan kewajiban pembayaran, orang yang bertanggung jawab tidak dapat meminta ketentuan tentang pembatasan tanggung jawab. artikel ini.
Pasal 208 Ketentuan Bab ini tidak berlaku untuk klaim berikut:
(1) Klaim untuk pembayaran sisa atau kontribusi secara umum;
(2) Klaim atas kerusakan akibat pencemaran minyak berdasarkan Konvensi Internasional tentang Kewajiban Sipil untuk Kerusakan Akibat Polusi Minyak di mana Republik Rakyat Cina menjadi salah satu pihak;
(3) Klaim untuk kerusakan nuklir berdasarkan Konvensi Internasional tentang Batasan Tanggung Jawab untuk Kerusakan Nuklir dimana Republik Rakyat Cina menjadi pihak;
(4) Klaim terhadap pemilik kapal dari kapal nuklir untuk kerusakan nuklir;
(5) Klaim oleh pelayan pemilik kapal atau penyelamat, jika berdasarkan undang-undang yang mengatur kontrak kerja, pemilik kapal atau penyelamat tidak berhak untuk membatasi tanggung jawabnya atau jika menurut undang-undang tersebut hanya diizinkan untuk membatasi tanggung jawabnya sejumlah lebih besar dari yang diatur dalam Bab ini.
Pasal 209Seorang yang bertanggung jawab tidak berhak membatasi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Bab ini, jika terbukti kerugian akibat perbuatannya atau kelalaiannya yang dilakukan dengan maksud untuk menimbulkan kerugian atau sembarangan dan dengan pengetahuan bahwa kerugian tersebut diakibatkan oleh perbuatannya atau kelalaiannya. kerugian mungkin akan terjadi.
Pasal 210 Batasan tanggung jawab klaim maritim, kecuali ditentukan lain dalam Pasal 211 Undang-undang ini, dihitung sebagai berikut:
(1) Terkait klaim kehilangan nyawa atau cedera pribadi:
a) 333,000 Unit Akun untuk kapal dengan tonase kotor mulai dari 300 hingga 500 ton;
b) Untuk kapal dengan tonase bruto lebih dari 500 ton, pembatasan di bawah a) di atas akan berlaku untuk 500 ton pertama dan jumlah berikut selain yang ditetapkan di bawah a) harus diterapkan untuk tonase kotor di kelebihan 500 ton:
Untuk setiap ton dari 501 hingga 3,000 ton: 500 Unit Akun;
Untuk setiap ton dari 3,001 hingga 30,000 ton: 333 Unit Akun;
Untuk setiap ton dari 30,001 hingga 70,000 ton: 250 Unit Akun;
Untuk setiap ton yang melebihi 70,000 ton: 167 Unit Akun;
(2) Sehubungan dengan klaim selain dari kehilangan nyawa atau cedera pribadi:
a) 167,000 Unit Akun untuk kapal dengan tonase kotor mulai dari 300 hingga 500 ton;
b) Untuk kapal dengan tonase bruto lebih dari 500 ton, batasan di bawah a) di atas akan berlaku untuk 500 ton pertama, dan jumlah berikut selain yang di bawah a) harus diterapkan untuk bagian yang melebihi 500 ton:
Untuk setiap ton dari 501 hingga 30,000 ton: 167 Unit Akun;
Untuk setiap ton dari 30,001 hingga 70,000 ton: 125 Unit Akun;
Untuk setiap ton yang melebihi 70,000 ton: 83 Unit Akun.
(3) Dalam hal jumlah yang dihitung sesuai dengan ayat (1) di atas tidak mencukupi untuk pembayaran klaim atas kehilangan nyawa atau cedera diri yang diatur di dalamnya secara penuh, jumlah yang dihitung sesuai dengan ayat (2) adalah. tersedia untuk pembayaran saldo klaim yang belum dibayar pada ayat (1), dan saldo yang belum dibayar tersebut akan diberi peringkat sesuai dengan klaim yang diatur pada ayat (2).
(4) Namun, dengan tidak mengurangi hak klaim atas kehilangan nyawa atau cedera diri menurut sub-ayat (3), klaim sehubungan dengan kerusakan pekerjaan pelabuhan, waduk dan saluran air serta bantuan navigasi harus mendapat prioritas di atas klaim lain berdasarkan ayat (2).
(5) Batasan tanggung jawab untuk penyelamat yang tidak beroperasi dari kapal mana pun atau untuk penyelamat yang beroperasi hanya di kapal ke, atau sehubungan dengan itu, ia memberikan layanan penyelamatan, harus dihitung menurut tonase kotor 1,500 ton.
Batasan tanggung jawab untuk kapal dengan tonase kotor tidak melebihi 300 ton dan mereka yang terlibat dalam layanan transportasi antara pelabuhan di Republik Rakyat Tiongkok serta kapal untuk pekerjaan pantai lainnya harus diselesaikan oleh otoritas pengangkutan dan komunikasi yang kompeten di bawah Dewan Negara dan dilaksanakan setelah diserahkan dan disetujui oleh Dewan Negara.
Pasal 211 Sehubungan dengan klaim atas kehilangan nyawa atau cedera diri pada penumpang yang diangkut melalui laut, batasan tanggung jawab pemilik kapal adalah sejumlah 46,666 Unit Rekening dikalikan dengan jumlah penumpang yang diizinkan untuk diangkut oleh kapal tersebut. ke sertifikat kapal yang relevan, tetapi jumlah maksimum kompensasi tidak boleh melebihi 25,000,000 Unit Akun.
Batasan tanggung jawab atas klaim kehilangan nyawa atau cedera pribadi pada penumpang yang diangkut melalui laut antara pelabuhan di Republik Rakyat Tiongkok harus dikerjakan oleh otoritas transportasi dan komunikasi yang kompeten di bawah Dewan Negara dan dilaksanakan setelah diserahkan kepada dan disetujui oleh Dewan Negara.
Pasal 212 Batasan tanggung jawab berdasarkan Pasal 210 dan 211 Undang-undang ini berlaku untuk keseluruhan semua klaim yang mungkin timbul pada kesempatan tertentu terhadap pemilik kapal dan penyelamat itu sendiri, dan setiap orang yang tindakannya, kelalaian atau kesalahannya pemilik kapal dan penyelamat. bertanggung jawab.
Pasal 213 Setiap orang yang bertanggung jawab mengklaim pembatasan tanggung jawab berdasarkan Undang-undang ini dapat merupakan dana pembatasan dengan pengadilan yang memiliki yurisdiksi. Dana akan terdiri dari sejumlah jumlah yang ditetapkan masing-masing dalam Pasal 210 dan 211, bersama dengan bunga darinya sejak tanggal terjadinya yang menimbulkan kewajiban sampai dengan tanggal pembentukan dana.
Pasal 214 Jika dana pembatasan telah dibuat oleh orang yang bertanggung jawab, siapa pun yang mengajukan klaim terhadap orang yang bertanggung jawab tidak dapat menggunakan hak apa pun terhadap aset orang yang bertanggung jawab. Jika setiap kapal atau properti lain milik orang yang merupakan dana tersebut telah ditangkap atau dilampirkan, atau, jika jaminan telah diberikan oleh orang tersebut, pengadilan akan memerintahkan tanpa penundaan pembebasan kapal yang ditangkap atau properti yang melekat atau pengembalian. dari keamanan yang diberikan.
Pasal 215 Apabila seseorang yang berhak atas batasan tanggung jawab berdasarkan ketentuan Bab ini memiliki gugatan balik terhadap penggugat yang timbul dari kejadian yang sama, klaim mereka masing-masing akan ditetapkan satu sama lain dan ketentuan Bab ini hanya akan berlaku ke keseimbangan, jika ada.
Bab XII Kontrak Asuransi Laut
Bagian 1 Prinsip Dasar
Pasal 216 Kontrak asuransi laut adalah kontrak di mana penanggung berjanji, sebagaimana disepakati, untuk mengganti kerugian atas materi yang diasuransikan dan kewajiban tertanggung yang disebabkan oleh bahaya yang ditanggung oleh asuransi terhadap pembayaran premi asuransi oleh tertanggung. .
Bahaya yang tercakup sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya berarti setiap bahaya laut yang disepakati antara penanggung dan tertanggung, termasuk bahaya yang terjadi di sungai pedalaman atau di darat yang terkait dengan petualangan maritim.
Pasal 217 Kontrak asuransi laut terutama mencakup:
(1) Nama perusahaan asuransi;
(2) Nama tertanggung;
(3) Materi yang diasuransikan;
(4) Nilai pertanggungan;
(5) Jumlah yang diasuransikan;
(6) Bahaya yang diasuransikan dan risiko yang dikecualikan;
(7) Jangka waktu pertanggungan asuransi;
(8) Premi asuransi.
Pasal 218 Item berikut mungkin termasuk dalam subjek asuransi laut:
(1) Kapal;
(2) Kargo;
(3) Pendapatan dari pengoperasian kapal termasuk pengangkutan, sewa menyewa dan ongkos penumpang;
(4) Keuntungan yang diharapkan dari kargo;
(5) Gaji kru dan remunerasi lainnya;
(6) Kewajiban kepada orang ketiga;
(7) Properti lain yang mungkin mengalami kerugian akibat bahaya maritim dan kewajiban serta biaya yang timbul darinya.
Perusahaan asuransi dapat mengasuransikan kembali asuransi materi pelajaran yang disebutkan di paragraf sebelumnya. Kecuali disepakati lain dalam kontrak, tertanggung asli tidak berhak atas manfaat reasuransi.
Pasal 219 Nilai yang dapat diasuransikan dari materi yang diasuransikan harus disepakati antara penanggung dan tertanggung.
Jika tidak ada nilai pertanggungan yang telah disepakati antara penanggung dan tertanggung, nilai pertanggungan harus dihitung sebagai berikut:
(1) Nilai yang dapat diasuransikan kapal adalah nilai kapal pada saat pertanggungjawaban asuransi dimulai, yaitu nilai total lambung kapal, mesin, peralatan, bahan bakar, gudang, peralatan, perbekalan, dan air tawar di atas kapal. serta premi asuransi;
(2) Nilai yang dapat diasuransikan dari kargo adalah agregat dari nilai faktur dari kargo atau nilai sebenarnya dari komoditas non-perdagangan di tempat pengiriman, ditambah biaya pengiriman dan premi asuransi ketika pertanggungjawaban asuransi dimulai;
(3) Nilai yang dapat diasuransikan dari pengangkutan adalah agregat dari jumlah total pengangkutan yang harus dibayarkan kepada pengangkut dan premi asuransi ketika pertanggungjawaban asuransi dimulai;
(4) Nilai pertanggungan dari pokok bahasan lain yang diasuransikan adalah gabungan dari nilai sebenarnya dari pokok pokok yang diasuransikan dan premi asuransi pada saat pertanggungan asuransi dimulai.
Pasal 220 Jumlah pertanggungan harus disepakati antara penanggung dan tertanggung. Nilai pertanggungan tidak boleh melebihi nilai pertanggungan. Jika jumlah pertanggungan melebihi nilai pertanggungan, bagian yang melebihi nilai pertanggungan akan batal demi hukum.
Bagian 2 Kesimpulan, Pengakhiran dan Pengalihan Kontrak
Pasal 221 Kontrak asuransi laut terjadi setelah tertanggung mengajukan proposal untuk asuransi dan penanggung setuju untuk menerima proposal dan penanggung dan tertanggung menyetujui syarat dan ketentuan asuransi. Penanggung harus menerbitkan polis asuransi atau sertifikat asuransi lainnya kepada tertanggung tepat waktu, dan isi kontrak harus dicantumkan di dalamnya.
Pasal 222 Sebelum kontrak diakhiri, tertanggung harus dengan jujur ​​menginformasikan kepada penanggung tentang keadaan material yang diketahui atau seharusnya diketahui oleh tertanggung dalam praktik bisnisnya yang biasa dan yang mungkin ada hubungannya dengan penanggung dalam memutuskan premi atau apakah setuju untuk mengasuransikan atau tidak.
Tertanggung tidak perlu menginformasikan kepada firma asuransi tentang fakta-fakta yang telah diketahui oleh firma asuransi atau sepatutnya diketahui firma asuransi dalam praktek bisnisnya yang biasa jika tentang itu firma asuransi tidak menanyakan apa-apa.
Pasal 223 Atas kegagalan tertanggung untuk secara jujur ​​menginformasikan kepada penanggung tentang keadaan material yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal 222 Undang-undang ini karena tindakannya yang disengaja, penanggung berhak untuk mengakhiri kontrak tanpa mengembalikan premi. Perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari bahaya yang diasuransikan sebelum kontrak diakhiri.
Jika, bukan karena tindakan yang disengaja dari tertanggung, tertanggung tidak secara jujur ​​memberi tahu penanggung tentang keadaan material yang ditetapkan dalam paragraf 1 Pasal 222 Undang-undang ini, penanggung berhak untuk mengakhiri kontrak atau untuk menuntut kenaikan yang sesuai dalam premi. Jika kontrak diakhiri oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari bahaya yang diasuransikan yang terjadi sebelum pemutusan kontrak, kecuali jika keadaan material yang tidak diinformasikan atau diinformasikan secara salah berdampak pada kejadian tersebut. bahaya tersebut.
Pasal 224 Jika tertanggung menyadari atau seharusnya menyadari bahwa subjek yang diasuransikan telah menderita kerugian karena timbulnya bahaya yang diasuransikan ketika kontrak disepakati, penanggung tidak bertanggung jawab atas ganti rugi tetapi berhak untuk premi. Apabila perusahaan asuransi mengetahui atau seharusnya menyadari bahwa kerugian atas subjek yang dipertanggungkan karena bahaya yang dipertanggungkan tidak mungkin terjadi, maka tertanggung berhak untuk mendapatkan kembali premi yang telah dibayarkan.
Pasal 225 Apabila tertanggung membuat kontrak dengan beberapa penanggung untuk subjek yang sama yang diasuransikan dan terhadap risiko yang sama, dan jumlah yang diasuransikan dari subjek yang diasuransikan dengan demikian melebihi nilai yang diasuransikan, maka, kecuali jika disepakati lain dalam kontrak, tertanggung dapat menuntut ganti rugi dari salah satu perusahaan asuransi dan jumlah agregat yang akan diganti rugi tidak boleh melebihi nilai kerugian dari pokok masalah yang diasuransikan. Tanggung jawab masing-masing perusahaan asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan ditanggung oleh total jumlah yang diasuransikan oleh semua perusahaan asuransi. Setiap perusahaan asuransi yang telah membayar ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar dari yang menjadi tanggung jawabnya, berhak meminta ganti rugi kepada mereka yang belum membayar ganti rugi dalam jumlah yang menjadi tanggung jawab mereka.
Pasal 226 Sebelum dimulainya pertanggungjawaban asuransi, tertanggung dapat menuntut pemutusan kontrak asuransi tetapi harus membayar biaya penanganan kepada penanggung, dan penanggung akan mengembalikan premi.
Pasal 227 Kecuali disepakati lain dalam kontrak, baik perusahaan asuransi maupun tertanggung dapat mengakhiri kontrak setelah dimulainya kewajiban asuransi.
Jika kontrak asuransi menetapkan bahwa kontrak dapat diakhiri setelah dimulainya kewajiban, dan tertanggung menuntut pemutusan kontrak, perusahaan asuransi berhak atas premi yang dibayarkan sejak hari dimulainya kewajiban asuransi kepada perusahaan asuransi. hari pemutusan kontrak dan mengembalikan sisa dana. Jika perusahaan asuransi yang menuntut pemutusan kontrak, premi yang belum habis masa berlakunya sejak hari berakhirnya kontrak hingga hari berakhirnya jangka waktu asuransi akan dikembalikan kepada tertanggung.
Pasal 228 Menyimpang dari ketentuan Pasal 227 Undang-undang ini, Tertanggung tidak dapat menuntut pemutusan kontrak asuransi kargo dan asuransi pelayaran di atas kapal setelah dimulainya pertanggungjawaban asuransi.
Pasal 229 Sebuah kontrak asuransi laut untuk pengangkutan barang melalui laut dapat dialihkan oleh tertanggung melalui pengesahan atau sebaliknya, dan hak dan kewajiban berdasarkan kontrak tersebut ditetapkan sebagaimana mestinya. Tertanggung dan penerima hak akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pembayaran premi jika premi tersebut tetap tidak terbayar hingga saat pengalihan kontrak.
Pasal 230 Persetujuan penanggung harus diperoleh di mana kontrak asuransi diberikan sebagai akibat dari pengalihan kepemilikan kapal yang diasuransikan. Jika tidak ada persetujuan tersebut, kontrak akan diakhiri sejak pengalihan kepemilikan kapal. Jika pengalihan terjadi selama pelayaran, kontrak akan diakhiri saat pelayaran berakhir.
Setelah pemutusan kontrak, perusahaan asuransi akan mengembalikan premi yang belum kadaluwarsa kepada tertanggung yang dihitung dari hari pemutusan kontrak hingga hari kadaluwarsa.
Pasal 231 Tertanggung dapat menyimpulkan penutup terbuka dengan penanggung untuk barang yang akan dikirim atau diterima dalam batch dalam jangka waktu tertentu. Penutup terbuka harus dibuktikan dengan polis terbuka yang akan diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
Pasal 232 Penanggung harus, atas permintaan tertanggung, menerbitkan sertifikat asuransi secara terpisah untuk kargo yang dikirim dalam batch sesuai dengan penutup terbuka.
Jika isi dari sertifikat asuransi yang diterbitkan oleh penanggung berbeda secara terpisah dari polis terbuka, maka yang berlaku adalah sertifikat asuransi yang diterbitkan secara terpisah.
Pasal 233 Tertanggung harus memberitahu penanggung segera setelah mengetahui bahwa kargo yang diasuransikan di bawah penutup terbuka telah dikirim atau telah tiba. Kiriman yang akan diberitahukan meliputi nama kapal pengangkut, pelayaran, nilai muatan dan nilai pertanggungan.
Bagian 3 Kewajiban Tertanggung
Pasal 234 Kecuali disepakati lain dalam kontrak asuransi, tertanggung harus membayar premi segera setelah kontrak berakhir. Penanggung dapat menolak untuk menerbitkan polis asuransi atau sertifikat asuransi lainnya sebelum premi dibayarkan oleh tertanggung.
Pasal 235 Tertanggung harus memberitahu penanggung secara tertulis segera jika tertanggung tidak memenuhi jaminan berdasarkan kontrak. Perusahaan asuransi dapat, setelah menerima pemberitahuan, mengakhiri kontrak atau menuntut perubahan syarat dan ketentuan pertanggungan asuransi atau kenaikan premi.
Pasal 236 Setelah terjadinya bahaya yang diasuransikan, tertanggung harus memberitahu penanggung segera dan harus mengambil tindakan yang diperlukan dan wajar untuk menghindari atau meminimalkan kerugian. Jika instruksi khusus untuk penerapan langkah-langkah yang wajar untuk menghindari atau meminimalkan kerugian diterima dari perusahaan asuransi, tertanggung harus bertindak sesuai dengan instruksi tersebut.
Perusahaan asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang diperpanjang yang disebabkan oleh pelanggaran tertanggung terhadap ketentuan paragraf sebelumnya.
Bagian 4 Kewajiban Penanggung
Pasal 237 Penanggung harus mengganti kerugian tertanggung segera setelah kerugian dari bahaya yang dipertanggungkan telah terjadi.
Pasal 238 Ganti rugi perusahaan asuransi untuk kerugian dari bahaya yang diasuransikan harus dibatasi pada jumlah yang diasuransikan. Jika nilai pertanggungan lebih rendah dari nilai pertanggungan, perusahaan asuransi harus mengganti kerugian dalam proporsi yang ditanggung oleh nilai pertanggungan dengan nilai pertanggungan.
Pasal 239 Penanggung bertanggung jawab atas kerugian pokok yang diasuransikan yang timbul dari beberapa bahaya yang diasuransikan selama periode asuransi meskipun jumlah keseluruhan kerugian melebihi jumlah yang diasuransikan. Namun, perusahaan asuransi hanya akan bertanggung jawab atas kerugian total dimana kerugian total terjadi setelah kerugian sebagian yang belum diperbaiki.
Pasal 240 Penanggung harus membayar, sebagai tambahan dari ganti rugi yang harus dibayarkan sehubungan dengan masalah yang diasuransikan, biaya yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau meminimalkan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan kontrak, biaya yang wajar untuk survei dan penilaian. dari nilai untuk tujuan memastikan sifat dan tingkat bahaya yang dipertanggungkan dan biaya yang dikeluarkan untuk bertindak atas instruksi khusus dari perusahaan asuransi.
Pembayaran oleh perusahaan asuransi atas biaya-biaya yang dirujuk pada paragraf sebelumnya harus dibatasi pada jumlah yang setara dengan jumlah yang diasuransikan.
Jika jumlah yang diasuransikan lebih rendah dari nilai yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi akan bertanggung jawab atas biaya-biaya yang disebutkan dalam Pasal ini dalam proporsi jumlah yang diasuransikan sesuai dengan nilai yang diasuransikan, kecuali kontrak menyatakan lain.
Pasal 241 Jika jumlah yang diasuransikan lebih rendah dari nilai kontribusi di bawah rata-rata umum, perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kontribusi rata-rata umum dalam proporsi jumlah yang diasuransikan sesuai dengan nilai kontribusi.
Pasal 242 Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dari tertanggung.
Pasal 243 Kecuali disepakati lain dalam kontrak asuransi, perusahaan asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kargo yang diasuransikan yang timbul dari salah satu penyebab berikut:
(1) Penundaan dalam pelayaran atau pengiriman kargo atau perubahan harga pasar;
(2) Keausan wajar, sifat bawaan dari kargo; dan
(3) Pengepakan yang tidak tepat.
Pasal 244 Kecuali disepakati lain dalam kontrak asuransi, perusahaan asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kapal yang diasuransikan yang timbul dari salah satu penyebab berikut:
(1) Kapal tidak bisa berlayar pada saat dimulainya pelayaran, kecuali jika berdasarkan polis waktu Tertanggung tidak mengetahuinya;
(2) Keausan atau korosi kapal.
Ketentuan Pasal ini berlaku "mutatis mutandis" untuk asuransi pengangkutan.
Bagian 5 Kehilangan atau Kerusakan pada Subjek yang Diasuransikan dan Pengabaian
Pasal 245 Apabila setelah terjadinya suatu bahaya yang diasuransikan terhadap subjek yang diasuransikan hilang atau sangat rusak parah sehingga struktur dan penggunaan aslinya dirampas sama sekali atau tertanggung dirampas dari kepemilikannya, itu merupakan kerugian total yang sebenarnya. .
Pasal 246 Apabila kerugian total kapal dianggap tidak dapat dihindari setelah terjadinya suatu bahaya yang diasuransikan atau biaya-biaya yang diperlukan untuk menghindari terjadinya kerugian total yang sebenarnya akan melebihi nilai yang diasuransikan, itu merupakan kerugian total yang konstruktif.
Di mana kerugian total yang sebenarnya dianggap tidak dapat dihindari setelah kargo mengalami risiko yang diasuransikan, atau biaya yang harus dikeluarkan untuk menghindari kerugian total yang sebenarnya ditambah bahwa untuk meneruskan kargo ke tujuannya akan melebihi nilai pertanggungannya, itu akan dianggap sebagai kerugian total yang konstruktif.
Pasal 247 Setiap kerugian selain kerugian total aktual atau kerugian total konstruktif adalah kerugian sebagian.
Pasal 248 Dimana sebuah kapal gagal untuk tiba di tujuannya dalam waktu yang wajar dari tempat terakhir kali mendengar, kecuali kontrak menetapkan lain, jika tetap tidak terdengar setelah berakhirnya dua bulan, itu akan dianggap hilang. Kehilangan tersebut akan dianggap sebagai kerugian total yang sebenarnya.
Pasal 249 Jika materi yang diasuransikan telah menjadi kerugian total yang konstruktif dan tertanggung menuntut ganti rugi dari penanggung atas dasar kerugian total, materi yang diasuransikan harus diserahkan kepada penanggung. Perusahaan asuransi dapat menerima pengabaian atau memilih untuk tidak, tetapi harus menginformasikan kepada tertanggung tentang keputusannya apakah akan menerima pengabaian dalam waktu yang wajar.
Pengabaian tidak akan dilampirkan dengan kondisi apa pun. Setelah pengabaian diterima oleh perusahaan asuransi, itu tidak akan ditarik kembali.
Pasal 250 Jika perusahaan asuransi telah menerima pengabaian, semua hak dan kewajiban yang berkaitan dengan properti yang ditinggalkan dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Bagian 6 Pembayaran Ganti Rugi
Pasal 251 Setelah terjadinya risiko yang diasuransikan terhadap dan sebelum pembayaran ganti rugi, penanggung dapat meminta agar tertanggung menyerahkan bukti dan materi yang berkaitan dengan kepastian sifat bahaya dan besarnya kerugian.
Pasal 252 Jika kerugian atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan dalam pertanggungan asuransi disebabkan oleh orang ketiga, hak tertanggung untuk menuntut kompensasi dari orang ketiga harus diserahkan kepada perusahaan asuransi sejak ganti rugi dibayarkan.
Tertanggung harus melengkapi perusahaan asuransi dengan dokumen dan informasi yang diperlukan yang sepengetahuannya dan harus berusaha untuk membantu perusahaan asuransi dalam mengejar pemulihan dari orang ketiga.
Pasal 253 Jika tertanggung melepaskan haknya atas klaim terhadap orang ketiga tanpa persetujuan dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi tidak dapat menggunakan hak ganti rugi karena kesalahan tertanggung, perusahaan asuransi dapat membuat pengurangan yang sesuai dari jumlah ganti rugi.
Pasal 254 Dalam melakukan pembayaran ganti rugi kepada tertanggung, perusahaan asuransi dapat melakukan pengurangan yang sesuai dari jumlah yang telah dibayarkan oleh orang ketiga kepada tertanggung.
Jika kompensasi yang diperoleh penanggung dari orang ketiga melebihi jumlah ganti rugi yang dibayarkan oleh penanggung, bagian yang lebih dari itu harus dikembalikan kepada tertanggung.
Pasal 255 Setelah terjadinya suatu resiko yang dipertanggungkan, penanggung berhak untuk melepaskan haknya atas masalah yang diasuransikan dan membayar tertanggung sejumlah uang secara penuh untuk membebaskan dirinya dari kewajiban berdasarkan kontrak.
Dalam melaksanakan hak yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya, perusahaan asuransi harus memberitahu tertanggung dalam waktu tujuh hari sejak hari diterimanya pemberitahuan dari tertanggung mengenai ganti rugi. Perusahaan asuransi akan tetap bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan dan wajar yang dibayarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau meminimalkan kerugian sebelum dia menerima pemberitahuan tersebut.
Pasal 256 Kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 255 Undang-undang ini, di mana kerugian total terjadi pada subjek yang diasuransikan dan seluruh jumlah pertanggungan dibayarkan, penanggung memperoleh hak penuh atas subjek yang diasuransikan. Dalam kasus under-insurance, perusahaan asuransi akan memperoleh hak atas subjek yang diasuransikan dalam proporsi yang ditanggung oleh jumlah yang diasuransikan dengan nilai yang diasuransikan.
Bab XIII Batasan Waktu
Pasal 257 Batas waktu tuntutan terhadap pengangkut terkait dengan pengangkutan barang melalui laut adalah satu tahun, terhitung sejak hari pengiriman barang atau seharusnya oleh pengangkut. Dalam periode batasan atau setelah habis masa berlakunya, jika orang yang diduga bertanggung jawab telah mengajukan klaim ganti rugi terhadap orang ketiga, klaim tersebut dibatasi waktu pada saat berakhirnya 90 hari, dihitung dari hari di mana orang yang mengajukan klaim. penyelesaian klaim, atau diberikan salinan proses oleh pengadilan yang menangani klaim terhadapnya.
Jangka waktu klaim terhadap pengangkut terkait dengan pihak yang mencarter pelayaran adalah dua tahun, terhitung sejak hari penggugat mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa haknya telah dilanggar.
Pasal 258 Jangka waktu pembatasan klaim terhadap pengangkut sehubungan dengan pengangkutan penumpang melalui laut adalah dua tahun, masing-masing dihitung sebagai berikut:
(1) Klaim untuk cedera diri: dihitung dari hari penumpang turun atau seharusnya turun;
(2) Klaim kematian penumpang yang terjadi selama periode pengangkutan: dihitung sejak hari penumpang seharusnya turun; Sedangkan untuk kematian penumpang yang terjadi setelah turun tetapi akibat cedera selama jangka waktu pengangkutan melalui laut, dihitung sejak hari meninggalnya penumpang yang bersangkutan, dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melebihi tiga tahun sejak waktu pengangkutan. pendaratan.
(3) Klaim atas kehilangan atau kerusakan bagasi: Dihitung sejak hari turun atau hari penumpang seharusnya turun.
Pasal 259 Jangka waktu pembatasan klaim yang terkait dengan pihak yang menyewa adalah dua tahun, terhitung sejak hari penggugat mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa haknya telah dilanggar.
Pasal 260 Jangka waktu pembatasan klaim terkait penarikan laut adalah satu tahun, terhitung sejak hari penggugat mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa haknya telah dilanggar.
Pasal 261 Batas waktu klaim sehubungan dengan tabrakan kapal adalah dua tahun, dihitung sejak hari terjadinya tabrakan. Batasan jangka waktu klaim hak untuk meminta ganti rugi sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 169 Undang-undang ini adalah satu tahun terhitung sejak para pihak yang bersangkutan secara bersama-sama membayar sejumlah ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Pasal 262 Jangka waktu pembatasan klaim sehubungan dengan penyelamatan di laut adalah dua tahun, dihitung sejak hari operasi penyelamatan selesai.
Pasal 263 Jangka waktu pembatasan klaim sehubungan dengan iuran secara rata-rata adalah satu tahun terhitung sejak hari penyesuaian selesai.
Pasal 264 Jangka waktu pembatasan klaim sehubungan dengan kontrak asuransi laut adalah dua tahun, terhitung sejak hari terjadinya risiko yang dipertanggungkan.
Pasal 265 Jangka waktu pembatasan klaim sehubungan dengan kompensasi atas kerusakan akibat pencemaran minyak dari kapal adalah tiga tahun, terhitung sejak hari terjadinya kerusakan akibat pencemaran tersebut. Namun, periode pembatasan tidak boleh melebihi enam tahun, dihitung dari hari terjadinya kecelakaan yang menyebabkan pencemaran tersebut.
Pasal 266 Dalam enam bulan terakhir dari periode pembatasan jika, karena keadaan kahar atau sebab lain yang mencegah klaim dibuat, jangka waktu pembatasan akan ditangguhkan. Penghitungan periode pembatasan harus dilanjutkan jika penyebab penangguhan sudah tidak ada.
Pasal 267 Batasan waktu akan dihentikan sebagai akibat dari pengajuan gugatan atau pengajuan kasus untuk arbitrase oleh penggugat atau pengakuan untuk memenuhi kewajiban oleh orang yang diajukan gugatan. Namun demikian, batasan waktu tidak akan dihentikan jika penggugat menarik kembali gugatannya atau pengajuannya untuk arbitrase, atau gugatannya telah ditolak oleh keputusan pengadilan.
Jika penggugat membuat klaim untuk penangkapan kapal, batasan waktu akan dihentikan sejak hari klaim tersebut dibuat.
Jangka waktu pembatasan akan dihitung lagi sejak waktu penghentian.
Bab XIV Penerapan Hukum dalam Kaitannya dengan Hal-hal yang Berhubungan dengan Luar Negeri
Pasal 268 Jika perjanjian internasional yang dibuat atau diaksesi oleh Republik Rakyat Cina berisi ketentuan yang berbeda dari yang terkandung dalam Undang-undang ini, ketentuan perjanjian internasional yang relevan akan berlaku, kecuali ketentuan itu adalah yang telah diumumkan oleh Republik Rakyat Cina. reservasi.
Praktik internasional dapat diterapkan pada hal-hal di mana baik hukum yang relevan di Republik Rakyat Tiongkok maupun perjanjian internasional apa pun yang dibuat atau disetujui oleh Republik Rakyat Tiongkok tidak memuat ketentuan yang relevan.
Pasal 269 Para pihak dalam kontrak dapat memilih hukum yang berlaku untuk kontrak tersebut, kecuali hukum menentukan lain. Jika para pihak dalam kontrak belum membuat pilihan, hukum negara yang memiliki hubungan terdekat dengan kontrak akan berlaku.
Pasal 270 Hukum Negara Bendera kapal akan berlaku untuk akuisisi, pemindahan dan pemusnahan kepemilikan kapal.
Pasal 271 Hukum Negara bendera kapal akan berlaku untuk hipotek kapal.
Hukum negara asal pendaftaran kapal akan berlaku untuk hipotek kapal jika hipotek ditetapkan sebelum atau selama periode sewa kapal bareboat.
Pasal 272 Hukum tempat persidangan kasus berada harus berlaku untuk hal-hal yang berkaitan dengan hak gadai maritim.
Pasal 273 Hukum tempat tindakan yang melanggar dilakukan akan berlaku untuk klaim atas kerusakan yang timbul dari tabrakan kapal.
Hukum tempat persidangan kasus berada akan berlaku untuk tuntutan ganti rugi yang timbul dari tabrakan kapal di laut lepas.
Jika kapal-kapal yang bertabrakan milik negara yang sama, di mana pun tabrakan itu terjadi, hukum Negara Bendera harus berlaku untuk tuntutan terhadap satu sama lain atas kerusakan yang timbul dari tabrakan tersebut.
Pasal 274 Undang-undang di mana penyesuaian rata-rata umum dilakukan akan berlaku untuk penyesuaian rata-rata umum.
Pasal 275 Hukum tempat persidangan kasus berada berlaku untuk pembatasan tanggung jawab klaim maritim.
Pasal 276 Penerapan hukum asing atau praktek internasional sesuai dengan ketentuan Bab ini tidak akan membahayakan kepentingan umum Republik Rakyat Cina.
Bab XV Ketentuan Tambahan
Pasal 277 Satuan Rekening yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah Hak Penarikan Khusus sebagaimana ditentukan oleh Dana Moneter Internasional; jumlah mata uang China (RMB) dalam hal Hak Penarikan Khusus harus dihitung berdasarkan metode konversi yang ditetapkan oleh otoritas yang bertanggung jawab atas kontrol devisa negara ini pada tanggal keputusan pengadilan. atau tanggal putusan oleh organisasi arbitrase atau tanggal yang disepakati bersama oleh para pihak.
Pasal 278 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1993.

Terjemahan bahasa Inggris ini berasal dari Situs NPC. Dalam waktu dekat, versi bahasa Inggris yang lebih akurat yang kami terjemahkan akan tersedia di China Laws Portal.