Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Hukum Maritim Cina (1992)

海 商法.

Jenis hukum Hukum

Menerbitkan tubuh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional

Tanggal diundangkan November 07, 1992

Tanggal berlaku Juli 01, 1993

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Hukum Transportasi dan Lalu Lintas Hukum Kelautan

Editor Pengamat CJ

Hukum Maritim diundangkan pada tahun 1992 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1993.

Ada total 278 artikel. Ini dibagi menjadi lima belas bagian:

Bab I Ketentuan Umum;

Bab II Kapal;

Bab III Kru;

Bab IV Kontrak Pengangkutan Barang Melalui Laut;

Bab V Kontrak Pengangkutan Penumpang melalui Laut;

Bab VI Para Pihak Piagam;

Bab VII Kontrak Penarikan Laut;

Bab VIII Tabrakan Kapal;

Bab IX Penyelamatan di Laut;

Bab X Umum Rata-rata;

Bab XI Batasan Tanggung Jawab Klaim Maritim;

Bab XII Kontrak Asuransi Laut;

Bab XIII Batasan Waktu;

Bab XIV Penerapan Hukum Sehubungan Dengan Hal-Hal Luar Negeri;

Bab XV Ketentuan Tambahan.

Poin utamanya adalah sebagai berikut:

(1) Tidak ada kapal asing yang boleh terlibat dalam transportasi laut atau layanan derek antara pelabuhan Cina kecuali diizinkan oleh otoritas pengangkutan dan komunikasi yang kompeten di bawah Dewan Negara. (Pasal 4)

2. Semua hal yang berkaitan dengan transportasi laut akan diatur oleh otoritas transportasi dan komunikasi yang kompeten di bawah Dewan Negara (Pasal 6)

3. Klaim maritim berikut berhak atas hak gadai maritim: (1) Klaim pembayaran untuk gaji, remunerasi lainnya, pemulangan awak dan biaya asuransi sosial yang dibuat oleh Nakhoda, anggota awak dan anggota pelengkap lainnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang relevan , aturan dan regulasi administratif atau kontrak kerja; (2) Klaim sehubungan dengan hilangnya nyawa atau cedera diri yang terjadi dalam pengoperasian kapal; (3) Klaim pembayaran untuk iuran tonase kapal, iuran pilotage, iuran pelabuhan dan biaya pelabuhan lainnya; (4) Klaim pembayaran untuk pembayaran sisa; dan (Pasal 5) Klaim kompensasi atas kehilangan atau kerusakan properti yang diakibatkan oleh tindakan keras selama pengoperasian kapal. (Pasal 23)

4. Para pihak dalam kontrak dapat memilih hukum yang berlaku untuk kontrak tersebut, kecuali hukum menentukan lain. Jika para pihak dalam kontrak belum membuat pilihan, hukum negara yang memiliki hubungan terdekat dengan kontrak akan berlaku. (Pasal 269)

5. Pasal 270 Hukum Negara Bendera kapal akan berlaku untuk perolehan, pemindahan dan pemusnahan kepemilikan kapal. (Pasal 270)

6. Hukum tempat persidangan kasus berada harus berlaku untuk hal-hal yang berkaitan dengan hak gadai maritim. (Pasal 272)

7. Hukum tempat tindakan yang melanggar dilakukan akan berlaku untuk klaim atas kerusakan yang timbul dari tabrakan kapal. Hukum tempat persidangan kasus berada akan berlaku untuk tuntutan ganti rugi yang timbul dari tabrakan kapal di laut lepas. Jika kapal-kapal yang bertubrukan milik negara yang sama, di mana pun tabrakan itu terjadi, hukum Negara Bendera harus berlaku untuk tuntutan terhadap satu sama lain atas kerusakan yang timbul dari tabrakan tersebut. (Pasal 273)

8. Hukum tempat persidangan kasus berada harus berlaku untuk pembatasan tanggung jawab atas klaim maritim. (Pasal 275)

Terjemahan bahasa Inggris ini berasal dari Situs NPC. Dalam waktu dekat, versi bahasa Inggris yang lebih akurat yang kami terjemahkan akan tersedia di China Laws Portal.