Undang-undang Perusahaan Kemitraan diundangkan pada tahun 1973, dan diubah masing-masing pada tahun 2005. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Juni 2017.
Ada total 109 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Badan Usaha Kemitraan adalah badan usaha persekutuan umum atau persekutuan komanditer. (Pasal 2)
2. Perusahaan kemitraan umum dibentuk oleh mitra umum di mana setiap mitra bertanggung jawab secara tanggung renteng tanpa batas atas hutang perusahaan kemitraan. (Pasal 2)
3. Perusahaan kemitraan terbatas dibentuk oleh mitra umum dan mitra terbatas di mana setiap mitra umum bertanggung jawab secara tanggung renteng tanpa batas atas hutang perusahaan kemitraan dan mitra terbatas bertanggung jawab atas hutang perusahaan kemitraan sampai dengan modal yang ditempatkan. kontribusi. (Pasal 2)
4. Organisasi layanan profesional yang menyediakan layanan profesional dan terampil berbasis biaya untuk klien dapat didirikan sebagai perusahaan kemitraan umum khusus. Di mana hutang ditimbulkan oleh perusahaan kemitraan sebagai akibat dari satu atau lebih mitra yang telah bertindak dengan sengaja atau lalai dalam rangka memberikan layanan profesional, mitra yang bertanggung jawab (Pasal-pasal) akan menanggung tanggung jawab yang tidak terbatas atau tanggung jawab yang tidak terbatas secara bersama-sama dan sendiri-sendiri, dan yang lainnya. mitra akan bertanggung jawab atas bagian masing-masing atas properti di perusahaan kemitraan. (Pasal 55 dan 56)
5. Seluruh Perusahaan Milik Negara dan sepenuhnya didanai oleh Negara, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Tercatat dan Lembaga Amal dan Organisasi Sosial tidak boleh menjadi mitra umum. (Pasal 3)
6. Mitra tidak boleh meminta pembagian aset dalam perusahaan kemitraan sebelum proses likuidasi perusahaan kemitraan. (Pasal 21)