Promosi UU Mekanisasi Pertanian diundangkan pada tahun 2004 dan diubah masing-masing pada tahun 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada 26 Oktober 2018.
Ada total 35 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. “Mekanisasi pertanian” berarti proses perbaikan kondisi produksi dan operasi pertanian dan terus meningkatkan tingkat teknologi produksi pertanian dan meningkatkan manfaat ekonomi dan ekologi pertanian dengan melengkapi pertanian dengan mesin pertanian yang canggih dan dapat diterapkan.
2. Negara memberikan bimbingan dan dukungan kepada petani dan produksi pertanian serta organisasi operasi dalam upaya mereka untuk memilih sendiri mesin pertanian yang canggih dan dapat diterapkan.
3. Negara mendukung pengenalan dan penggunaan mesin pertanian canggih, suku cadang dan teknologi utamanya, dan mendorong upaya untuk menyerap dana asing untuk tujuan penelitian, pengembangan, pembuatan, dan perdagangan mesin pertanian.
4. Pemerintah pusat dan provinsi masing-masing akan mengalokasikan dana khusus untuk mensubsidi petani dan produksi pertanian dan organisasi operasi untuk pembelian mereka mesin pertanian canggih dan berlaku yang didukung dan dipromosikan oleh Negara.