Ketentuan Mahkamah Agung tentang Pekerjaan Interpretasi Yudisial diundangkan pada 11 Desember 2006, dan diubah pada 8 Juni 2021. Revisi terakhir mulai berlaku pada 16 Juni 2021.
Total ada 31 artikel. Ketentuan tersebut bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan kerja penafsiran yudisial.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
Kewenangan untuk melakukan penafsiran yudisial tentang hal-hal khusus tentang penerapan hukum dalam pekerjaan peradilan rakyat tetap berada pada Mahkamah Agung.
Penafsiran yudisial yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung telah dibahas dan disahkan oleh Panitia Ajudikasi, dan mempunyai kekuatan hukum.
Interpretasi yudisial dapat berbentuk “interpretasi” (解释), “ketentuan” (规定), “aturan” (规则), “jawaban” (批复) dan “keputusan” (决定).
Setelah pelaksanaan penafsiran yudisial, di mana pengadilan rakyat mengambil penafsiran tersebut sebagai dasar putusan, mereka harus mengajukannya dalam dokumen peradilan. Dimana pengadilan rakyat menggunakan undang-undang dan interpretasi yudisial pada saat yang sama sebagai dasar untuk penghakiman, mereka harus menggunakan undang-undang terlebih dahulu dan kemudian interpretasi yudisial.