Undang-Undang Palang Merah diundangkan pada tahun 1993 dan diubah masing-masing pada tahun 2009 dan 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada 8 Mei 2017.
Ada total 30 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. The Red Cross Society of China ("RCSC") adalah organisasi Palang Merah terpadu Republik Rakyat Cina dan masyarakat bantuan dan bantuan sosial yang terlibat dalam pekerjaan kemanusiaan.
2. RCSC akan mengembangkan hubungan kerjasama yang bersahabat dengan Perhimpunan Palang Merah dan Perhimpunan Bulan Sabit Merah dari semua negara di bawah prinsip-prinsip kemerdekaan, kesetaraan dan saling menghormati.
3. Perhimpunan Palang Merah dapat melakukan kegiatan penggalangan dana sesuai dengan hukum. Kegiatan penggalangan dana harus mematuhi ketentuan yang relevan dari Hukum Amal Republik Rakyat Tiongkok. Perhimpunan Palang Merah akan membuang uang dan materi yang disumbangkan yang mereka terima sesuai dengan rencana penggalangan dana, keinginan donor atau perjanjian donasi.