Aturan Penanganan Perkara Perkara Kepentingan Umum oleh Kejaksaan Raya diundangkan pada tanggal 29 Juni 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021.
Total ada 112 artikel. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur kejaksaan dalam menjalankan tugas kejaksaan untuk kepentingan umum.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
Kejaksaan rakyat melaksanakan tugas kejaksaan untuk kepentingan umum dengan memberikan usulan kejaksaan, mengajukan gugatan di muka pengadilan, dan mendukung inisiasi di sidang pengadilan.
Untuk kasus-kasus litigasi kepentingan umum administratif, kejaksaan rakyat pada tingkat yang sama dengan otoritas administratif memiliki yurisdiksi untuk mengajukan kasus-kasus tersebut. Dimana otoritas administratif tersebut adalah pemerintah rakyat, kejaksaan rakyat di tingkat yang lebih tinggi berikutnya juga dapat menjalankan yurisdiksi untuk mengajukan kasus jika lebih tepat.
Untuk kasus-kasus litigasi kepentingan umum sipil, kejaksaan rakyat utama di tempat terjadinya tindakan melawan hukum, kerusakan atau tempat tinggal pelaku memiliki yurisdiksi untuk mengajukan kasus-kasus tersebut. Untuk gugatan kepentingan umum perdata yang dijaminkan untuk proses pidana, kejaksaan yang menangani perkara pidana mempunyai kewenangan untuk mengajukan perkara tersebut.
Kejaksaan rakyat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat, yang mengharuskan tergugat antara lain menghentikan pelanggaran, menghilangkan gangguan, menghilangkan bahaya, mengembalikan ke keadaan semula, atau mengganti kerugian yang ditimbulkan. Kejaksaan rakyat dapat menuntut bahwa biaya penilaian, penilaian, konsultasi ahli, dan biaya lain yang telah dikeluarkannya untuk litigasi menjadi beban tergugat pada saat mengajukan gugatan.