Pada tanggal 26 Juli 2021, Kejaksaan Agung mengeluarkan “Aturan tentang Pengawasan Acara Perdata oleh Kejaksaan Rakyat” (“Aturan”, ). Aturan tersebut terdiri dari sepuluh bab, termasuk penyelidikan dan verifikasi, penangguhan dan penghentian pemeriksaan, pengawasan atas putusan yang mengikat, putusan dan pernyataan penyelesaian, dll. Aturan tersebut telah diterapkan mulai 1 Agustus 2021, dan sekaligus “Aturan tentang Pengawasan Persidangan oleh Kejaksaan Rakyat (untuk Pelaksanaan Persidangan)” (人民检察院民事诉讼监督规则(试行)) dicabut.
Menurut Aturan, litigasi palsu termasuk ke dalam ruang lingkup kasus di mana kejaksaan dapat memulai proses pengawasan ex officio. Jika, dalam menjalankan tugas, kejaksaan mencurigai bahwa kasus perdata melibatkan litigasi palsu, terlepas dari apakah pihak telah mengajukan ke pengadilan untuk pengawasan ajudikasi, kejaksaan dapat memulai proses pengawasan ex officio, yang membuatnya lebih efisien untuk menyelidiki dan menindak litigasi palsu.