UU Perbenihan diundangkan pada tahun 2015 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Ada total 94 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk memperkuat penegakan hukum dan pengawasan benih, dan sesuai dengan undang-undang, menghukum pelanggaran undang-undang terkait benih yang melanggar hak dan kepentingan petani.
2. Negara memiliki kedaulatan atas sumber daya plasma nutfah. Setiap badan atau perseorangan yang berencana menyediakan sumber daya plasma nutfah ke luar negeri atau bekerja sama dengan lembaga atau perorangan di luar negeri dalam melakukan penelitian pemanfaatan sumber daya plasma nutfah, mengajukan permohonan kepada pemerintah dan menyampaikan rencana bagi hasil negara.
3. Varietas tanaman yang seharusnya telah diperiksa untuk persetujuan tidak boleh diumumkan, dipopulerkan atau dijual.
4. Varietas tanaman dalam katalog perlindungan varietas tanaman nasional yang dipilih secara manual atau ditingkatkan dari tanaman liar yang ditemukan, memiliki kebaruan, kekhususan, konsistensi, dan stabilitas serta diberi nama yang tepat akan diberikan hak atas varietas tanaman baru oleh pertanian dan kehutanan yang kompeten. departemen Dewan Negara, dan hak hukum dan kepentingan pemilik hak atas varietas tanaman baru harus dilindungi.
5. Barang siapa yang melakukan impor atau ekspor benih, selain memiliki izin produksi benih dan izin usaha, memperoleh izin impor atau ekspor benih sesuai dengan ketentuan negara yang bersangkutan.
6. Pemilihan varietas, budidaya, percobaan, persetujuan dan pemasyarakatan varietas tanaman rekayasa genetika harus tunduk pada evaluasi keamanan, dan langkah-langkah pengendalian keamanan yang ketat harus diambil.