Undang-Undang Koperasi Tani Khusus diundangkan pada tahun 2006 dan diubah masing-masing pada tahun 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Juli 2018.
Ada total 74 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Koperasi petani khusus yang disebutkan di sini adalah organisasi ekonomi gotong royong yang tergabung secara sukarela dan dikelola secara demokratis oleh produsen dan operator hasil pertanian atau oleh penyedia atau pengguna jasa produksi dan operasi pertanian.
2. Koperasi profesional petani harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
(1) Terutama terdiri dari petani;
(2) objek melayani anggotanya dan mengejar kepentingan bersama dari semua anggota;
(3) bergabung secara sukarela dan penarikan gratis;
(4) kesetaraan anggota dan manajemen demokratis;
(5) pengembalian surplus sebanding dengan volume (jumlah) transaksi dengan anggotanya.