Undang-Undang Kompensasi Negara diundangkan pada tahun 1994 dan diubah pada tahun 2010 dan 2012. Revisi terakhir mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Ada total 42 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Dalam hal dalam menjalankan fungsinya, setiap organ negara atau pejabat negara melakukan pelanggaran terhadap hak dan kepentingan yang sah dari seorang warga negara, badan hukum atau organisasi lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga menimbulkan kerugian, maka korban harus berhak atas kompensasi negara sesuai dengan Undang-undang ini.
2. Warga negara korban, badan hukum atau organisasi lain berhak untuk menuntut kompensasi.
3. Untuk menuntut kompensasi, penuntut kompensasi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada organ yang diwajibkan untuk memberikan kompensasi. Jika penggugat kompensasi mengajukan keberatan atas cara, item atau jumlah kompensasi atau jika organ yang diwajibkan untuk memberikan kompensasi memutuskan untuk tidak memberikan kompensasi, penggugat kompensasi dapat, dalam waktu tiga bulan sejak hari dimana organ yang berkewajiban untuk membuat kompensasi memutuskan untuk membuat kompensasi atau tidak untuk membuat kompensasi, ajukan gugatan ke pengadilan.
4. Ganti rugi negara berbentuk pembayaran ganti rugi pada pokoknya. Jika kebebasan seorang warga negara dilanggar, pembayaran kompensasi untuk setiap hari harus dinilai sesuai dengan gaji harian rata-rata negara untuk staf dan pekerja pada tahun sebelumnya.
5. Undang-undang ini akan berlaku untuk klaim oleh orang asing, perusahaan atau organisasi asing di wilayah Tiongkok terhadap Republik Rakyat Tiongkok untuk kompensasi negara.
6. Jika negara induk dari orang asing, perusahaan atau organisasi asing gagal melindungi atau memberlakukan pembatasan pada hak warga negara, badan hukum atau organisasi lain di Tiongkok untuk menuntut kompensasi negara dari negara tersebut, Tiongkok harus mengikuti prinsip timbal balik. sehubungan dengan negara induk dari orang asing, perusahaan atau organisasi asing tersebut.