UU Survei dan Pemetaan diundangkan pada tahun 1992 dan diubah masing-masing pada tahun 2002 dan 2017. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Juli 2017.
Ada total 68 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Mereka yang melakukan kegiatan survei dan pemetaan harus menggunakan data dan sistem survei dan pemetaan sebagaimana ditentukan oleh negara dan melaksanakan spesifikasi teknis dan standar survei dan pemetaan yang ditentukan oleh negara.
2. Negara harus menerapkan aturan untuk pengelolaan survei dan pemetaan kualifikasi untuk entitas yang melakukan kegiatan survei dan pemetaan.
3. Organisasi atau individu asing yang melakukan kegiatan survei dan pemetaan di dalam wilayah dan wilayah laut lainnya di bawah yurisdiksi Tiongkok harus tunduk pada persetujuan departemen survei, pemetaan, dan geoinformasi yang kompeten dari Dewan Negara bersama-sama dengan survei dan departemen pemetaan angkatan bersenjata, dan harus mematuhi ketentuan hukum yang relevan di China.
4. Organisasi atau individu asing yang melakukan kegiatan survei dan pemetaan di wilayah Tiongkok harus bekerja sama dengan departemen atau entitas terkait di Republik Rakyat Tiongkok, dan tidak boleh melibatkan rahasia negara atau merusak keamanan negara.
5. Penyedia layanan peta internet harus menggunakan peta yang telah disetujui berdasarkan pemeriksaan hukum, menetapkan aturan untuk pengelolaan keamanan data peta.