Undang-Undang Administrasi Pemungutan Pajak diundangkan pada tahun 1992 dan diubah masing-masing pada tahun 1995, 2001, 2013 dan 2015. Revisi terbaru mulai berlaku pada 24 April 2015.
Ada total 43 artikel.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Pemungutan pajak atau penghentiannya, pengurangan, pembebasan dan pengembalian pajak serta pembayaran pajak yang dihindari atau lewat jatuh tempo dilaksanakan sesuai dengan undang-undang atau, jika Dewan Negara diberi wewenang oleh undang-undang untuk merumuskan ketentuan yang relevan, sesuai dengan ketentuan relevan yang ditentukan dalam peraturan administrasi yang dirumuskan oleh Dewan Negara.
2. Departemen pajak yang berwenang di bawah Dewan Negara bertanggung jawab atas administrasi pemungutan pajak untuk seluruh negeri. Semua biro pajak nasional dan biro pajak lokal masing-masing mengelola pemungutan pajak sesuai dengan lingkup administrasi pemungutan pajak yang ditetapkan oleh Dewan Negara.
3. Pembayar pajak atau pemotong pajak harus membayar pajak, atau memotong dan mengirimkan pajak atau memungut dan mengirimkan pajak sesuai dengan hukum atau peraturan administrasi.
4. Jika otoritas pajak memiliki alasan untuk menganggap bahwa wajib pajak yang terlibat dalam produksi atau operasi bisnis memiliki tindakan menghindari kewajiban pembayaran pajak, otoritas pajak dapat mengadopsi tindakan pengawetan perpajakan.