Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Hukum Penalti Administratif Tiongkok (2021)

行政 处罚 法 (2021)

Jenis hukum Hukum

Menerbitkan tubuh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional

Tanggal diundangkan Jan 21, 2021

Tanggal berlaku Juli 15, 2021

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Ilmu Pemerintahan Prosedur Administratif

Editor Huang Yanling

Hukum Republik Rakyat Tiongkok tentang Hukuman Administratif
(Diadopsi pada Sidang ke-4 Kongres Rakyat Nasional Kedelapan pada tanggal 17 Maret 1996; diubah untuk pertama kalinya sesuai dengan Keputusan Perubahan Beberapa Undang-undang yang diadopsi pada Rapat ke-10 Panitia Tetap Kongres Rakyat Nasional Kesebelas pada tanggal 27 Agustus. , 2009; diubah untuk kedua kalinya sesuai dengan Keputusan Perubahan Hukum Hakim Republik Rakyat Tiongkok dan Tujuh Hukum Lainnya yang diadopsi pada Rapat ke-29 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Kedua Belas pada tanggal 1 September 2017; dan direvisi pada Rapat Ke-25 Panitia Tetap Kongres Rakyat Nasional Ketigabelas tanggal 22 Januari 2021)
Konten
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis dan Penetapan Sanksi Administratif
Bab III Organ Penegakan Hukuman Administratif
Bab IV Yurisdiksi dan Penerapan Sanksi Administratif
Bab V Putusan Sanksi Administratif
Bagian 1 Aturan Umum
Bagian 2 Ringkasan Prosedur
Bagian 3 Prosedur Biasa
Bagian 4 Prosedur Mendengar
Bab VI Penegakan Sanksi Administratif
Bab VII Tanggung Jawab Hukum
Bab VIII Ketentuan Tambahan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Undang-undang ini diundangkan sesuai dengan Undang-Undang Dasar dengan maksud untuk menyeragamkan penetapan dan penegakan sanksi administrasi, menjamin dan mengawasi efektifitas administrasi oleh organ administrasi, menegakkan kepentingan umum, memelihara ketertiban umum, dan melindungi hak dan kepentingan yang sah menurut hukum. warga negara, badan hukum dan organisasi lainnya.
Pasal 2 Sanksi administratif mengacu pada tindakan organ administratif yang menghukum warga negara, badan hukum, atau organisasi lain sesuai dengan hukum karena melanggar ketertiban administratif dengan mengurangi hak dan kepentingan mereka atau meningkatkan kewajiban mereka.
Pasal 3 Penetapan dan pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Undang-undang ini.
Pasal 4 Sanksi administratif yang harus dijatuhkan kepada warga negara, badan hukum atau organisasi lain karena pelanggaran ketertiban administrasi ditetapkan dengan undang-undang, peraturan administrasi atau peraturan pemerintah sesuai dengan Undang-undang ini dan ditegakkan oleh organ administratif sesuai dengan prosedur. diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 5 Prinsip keadilan dan keterbukaan harus ditaati untuk sanksi administratif.
Penetapan dan penegakan sanksi administratif harus didasarkan pada fakta dan proporsional dengan fakta, sifat, keadaan, dan tingkat kerugian sosial dari pelanggaran hukum.
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran hukum harus diumumkan; dan ketentuan yang tidak dipublikasikan tidak boleh dijadikan dasar sanksi administratif.
Pasal 6 Dalam menegakkan hukuman administratif dan memperbaiki pelanggaran hukum, kombinasi hukuman dan pendidikan harus dipatuhi, dan warga negara, badan hukum atau organisasi lain harus dididik untuk secara sadar mematuhi hukum.
Pasal 7 Warga negara, badan hukum atau organisasi lain yang dikenakan sanksi administratif oleh organ administratif berhak membuat pernyataan dan hak membela diri dari hukuman; dan mereka yang menolak menerima sanksi administratif berhak mengajukan peninjauan kembali administratif atau mengajukan gugatan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seorang warga negara, badan hukum atau organisasi lain yang menderita kerugian karena sanksi administratif yang dijatuhkan oleh organ administratif yang melanggar hukum berhak untuk menuntut kompensasi sesuai dengan hukum.
Pasal 8 Seorang warga negara, badan hukum atau organisasi lain yang dikenai sanksi administratif karena pelanggaran hukum juga bertanggung jawab perdata sesuai dengan hukum jika pelanggaran hukum telah menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Jika pelanggaran hukum merupakan kejahatan yang pertanggungjawaban pidananya harus diselidiki sesuai dengan undang-undang, hukuman administratif tidak boleh dikenakan sebagai pengganti hukuman pidana.
Bab II Jenis dan Penetapan Sanksi Administratif
Pasal 9 Sanksi administratif berupa:
1. Peringatan atau sirkulasi pemberitahuan kritik;
2. Denda, penyitaan keuntungan ilegal, atau penyitaan properti ilegal;
3. Menangguhkan izin, menurunkan tingkat kualifikasi, atau mencabut izin;
4. Membatasi produksi atau operasi bisnis, memerintahkan penangguhan produksi atau bisnis, memerintahkan penutupan bisnis, atau membatasi keterlibatan dalam operasi bisnis tertentu;
5. Penahanan administratif; dan
6. Sanksi administratif lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Berbagai jenis sanksi administratif dapat ditetapkan dengan undang-undang.
Hukuman administratif yang membatasi kebebasan pribadi hanya akan ditetapkan oleh hukum.
Pasal 11 Hukuman administratif selain pembatasan kebebasan pribadi dapat ditetapkan dengan peraturan administratif.
Apabila sanksi administratif untuk pelanggaran hukum telah diatur dalam undang-undang dan ketentuan khusus perlu dirumuskan dalam peraturan administrasi, ketentuan tersebut harus dirumuskan dalam lingkup tindakan yang dikenai sanksi administratif dan dalam jenis dan kisaran hukuman yang ditentukan. dalam undang-undang.
Jika undang-undang tidak menetapkan sanksi administratif atas pelanggarannya, sanksi tersebut dapat dilengkapi dengan peraturan administratif yang menerapkan undang-undang tersebut. Jika sanksi administratif akan ditambahkan, pendapat harus diminta secara ekstensif melalui dengar pendapat, pertemuan demonstrasi, dan cara lain, dan penjelasan tertulis harus diberikan kepada badan pembuat undang-undang. Ketika peraturan administrasi diajukan untuk dicatat, tambahan sanksi administrasi harus dijelaskan.
Pasal 12 Peraturan daerah dapat menetapkan sanksi administratif selain pembatasan kebebasan pribadi dan pencabutan izin usaha.
Dalam hal peraturan perundang-undangan dan peraturan tata usaha negara telah menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran hukum, dan masih perlu dirumuskan ketentuan khusus mengenai sanksi tersebut dalam peraturan daerah, maka ketentuan tersebut harus dirumuskan dalam lingkup perbuatan yang dikenai sanksi administratif dan dalam jenis-jenisnya. dan berbagai hukuman seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan administratif.
Dalam hal undang-undang atau peraturan administrasi tidak memiliki ketentuan tentang sanksi administratif atas pelanggarannya, sanksi tersebut dapat ditambah dengan peraturan daerah untuk pelaksanaan undang-undang dan peraturan administrasi tersebut. Jika sanksi administratif seperti itu akan ditambahkan, pendapat harus diminta secara ekstensif melalui dengar pendapat, pertemuan demonstrasi dan cara lain, dan penjelasan tertulis harus diberikan kepada badan pembuat undang-undang dan peraturan administrasi. Ketika peraturan daerah diajukan untuk dicatat, tambahan sanksi administrasi harus dijelaskan.
Pasal 13 Ketentuan khusus tentang hukuman administratif dapat ditentukan dalam aturan departemen Dewan Negara dalam lingkup tindakan yang dikenakan hukuman administratif dan dalam jenis dan kisaran hukuman seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan administrasi yang relevan.
Untuk pelanggaran ketertiban administrasi yang tidak memiliki undang-undang atau peraturan administrasi yang telah diberlakukan, hukuman administratif seperti peringatan, sirkulasi pemberitahuan kritik atau sejumlah denda dapat ditetapkan dalam aturan departemen Dewan Negara. Batas denda harus ditentukan oleh Dewan Negara.
Pasal 14 Ketentuan khusus tentang sanksi administrasi dapat diatur dalam peraturan pemerintah daerah dalam lingkup tindakan yang dikenakan sanksi administratif dan dalam jenis dan kisaran hukuman seperti yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan administrasi yang relevan.
Untuk pelanggaran tata tertib administrasi yang belum ada undang-undang atau peraturan administrasinya, sanksi administratif seperti peringatan, sirkulasi pemberitahuan kritik atau denda dalam jumlah tertentu dapat ditetapkan dengan peraturan pemerintah daerah. Jumlah tertentu dari denda ditetapkan oleh panitia tetap dari kongres rakyat provinsi, daerah otonom atau kotamadya langsung di bawah Pemerintah Pusat.
Pasal 15 Berbagai departemen di bawah Dewan Negara, pemerintah rakyat provinsi, daerah otonom dan kotamadya langsung di bawah Pemerintah Pusat dan departemen terkait secara teratur menyelenggarakan penilaian penegakan dan perlunya hukuman administratif, dan mengajukan saran untuk mengubah atau mencabut ketentuan yang tidak sesuai tentang hal, jenis sanksi administrasi dan besaran denda.
Pasal 16 Tidak ada sanksi administratif yang ditetapkan dalam dokumen normatif apa pun selain undang-undang, peraturan administratif, atau peraturan pemerintah.
Bab III Organ Penegakan Hukuman Administratif
Pasal 17 Sanksi administratif dilakukan oleh organ administrasi yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif dalam lingkup fungsi dan wewenangnya menurut undang-undang.
Pasal 18 Negara mempromosikan pembentukan sistem penegakan hukum administratif yang komprehensif dalam pengelolaan perkotaan, pengaturan pasar, lingkungan ekologis, pasar budaya, transportasi, manajemen darurat, pertanian dan bidang lainnya, dan secara relatif memusatkan kekuatan hukuman administratif.
Dewan Negara atau pemerintahan rakyat provinsi, daerah otonom, dan kotamadya yang langsung berada di bawah Pemerintah Pusat dapat memutuskan agar satu organ administratif menjalankan kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada organ-organ administratif lain yang relevan.
Kekuasaan hukuman administratif yang membatasi kebebasan pribadi hanya boleh dilakukan oleh badan-badan keamanan publik dan badan-badan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 19 Suatu organisasi yang diberi wewenang oleh undang-undang atau peraturan administratif untuk mengelola urusan publik dapat memberlakukan sanksi administratif dalam lingkup kewenangan undang-undangnya.
Pasal 20 Sesuai dengan ketentuan undang-undang, peraturan administrasi atau aturan pemerintah, organ administrasi dapat, dalam lingkup kewenangan hukumnya, mempercayakan secara tertulis organisasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 21 Undang-undang ini dengan penegakan administrasi hukuman. Organ administratif tidak boleh mempercayakan penegakan hukuman administratif kepada organisasi atau individu lain.
Dalam surat titipan harus disebutkan hal khusus yang dititipkan, kompetensi, batas waktu, dan hal-hal lain yang dititipkan. Badan pengurus titipan dan organisasi titipan mengumumkan surat titipan kepada masyarakat.
Organ administrasi yang dipercayakan bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan hukuman administratif oleh organisasi yang dipercayakan dan memikul tanggung jawab hukum atas konsekuensi dari penegakan tersebut.
Organisasi yang dipercayakan harus, dalam lingkup perwalian, memberlakukan sanksi administratif atas nama organ administrasi yang memercayakan; dan tidak akan mempercayakan kembali organisasi atau individu lain dengan penegakan hukuman administratif.
Pasal 21 Organisasi yang dipercayakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Dibentuk sesuai dengan undang-undang dan mempunyai fungsi mengurus urusan publik;
2. Stafnya terdiri dari personel yang memahami undang-undang, peraturan administratif dan peraturan pemerintah yang relevan dan berpengalaman dalam pekerjaan, dan yang telah memperoleh kualifikasi untuk penegakan hukum administratif; dan
3. Memiliki sarana untuk mengatur dan melakukan tes teknis atau penilaian teknis jika diperlukan.
Bab IV Yurisdiksi dan Penerapan Sanksi Administratif
Pasal 22 Sanksi administratif berada di bawah yurisdiksi organ administratif di tempat terjadinya pelanggaran hukum. Jika ada ketentuan lain dalam undang-undang, peraturan administratif atau peraturan departemen, ketentuan tersebut akan berlaku.
Pasal 23 Sanksi administratif berada di bawah yurisdiksi organ administratif yang memiliki kekuasaan sanksi administratif di bawah pemerintahan rakyat lokal pada atau di atas tingkat kabupaten. Dalam hal terdapat ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan administrasi, maka ketentuan tersebut berlaku.
Pasal 24 Pemerintah provinsi, daerah otonom, dan kotamadya yang langsung berada di bawah Pemerintah Pusat, berdasarkan keadaannya yang sebenarnya, dapat memutuskan untuk mendelegasikan wewenang pengenaan sanksi administratif kepada departemen-departemen pemerintahan rakyat setingkat kabupaten, yang sangat diperlukan untuk manajemen akar rumput, kepada pemerintah kotapraja atau kantor-kantor kecamatan mereka yang dapat secara efektif menjalankan kekuasaan ini, dan dapat mengatur penilaian pelaksanaan kekuasaan ini secara teratur. Keputusan tersebut akan diumumkan kepada publik.
Pemerintah kotapraja atau kantor-kantor kecamatannya yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif harus meningkatkan kapasitas penegakan hukumnya, dan menegakkan sanksi administratif dalam lingkup yang ditentukan dan sesuai dengan prosedur hukum.
Pemerintah daerah dan departemennya memperkuat organisasi dan koordinasi, pembinaan bisnis dan pengawasan penegakan hukum, membangun dan meningkatkan mekanisme koordinasi dan kerjasama untuk sanksi administrasi, dan menyempurnakan sistem penilaian dan evaluasi.
Pasal 25 Apabila dua atau lebih badan administratif memiliki yurisdiksi atas kasus hukuman administratif yang sama, kasus tersebut berada di bawah yurisdiksi badan administratif yang pertama kali mengajukannya.
Perselisihan atas yurisdiksi harus diselesaikan melalui negosiasi, dan jika negosiasi gagal, permintaan harus diajukan ke organ administratif umum di tingkat berikutnya yang lebih tinggi untuk penunjukan yurisdiksi; dan organ administratif umum di tingkat yang lebih tinggi berikutnya juga dapat secara langsung menunjuk yurisdiksi.
Pasal 26 Jika diperlukan, organ administrasi dapat meminta bantuan dari organ lain yang relevan untuk penegakan sanksi administrasi. Organ yang diminta harus memberikan bantuan sesuai dengan undang-undang jika masalah bantuan termasuk dalam fungsinya.
Pasal 27 Dalam hal suatu pelanggaran hukum diduga merupakan suatu kejahatan, maka badan administratif yang menanganinya harus menyerahkan kasus itu kepada badan peradilan pada waktu yang tepat untuk penyelidikan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan undang-undang. Jika pertanggungjawaban pidana tidak perlu diselidiki atau dapat dikecualikan sesuai dengan hukum, tetapi hukuman administratif harus dijatuhkan, badan peradilan harus memindahkan kasus tersebut ke badan administratif yang relevan pada waktu yang tepat.
Organ-organ yang menegakkan sanksi administratif dan organ-organ peradilan harus memperkuat koordinasi dan kerjasama di antara mereka, membangun dan memperbaiki sistem pemindahan perkara, memperkuat keterkaitan dalam pemindahan dan penerimaan bahan-bahan bukti, dan memperbaiki mekanisme pemberitahuan informasi penanganan perkara.
Pasal 28 Ketika memberlakukan sanksi administratif, organ administratif memerintahkan pihak yang bersangkutan untuk memperbaiki pelanggaran hukum atau melakukannya dalam batas waktu yang ditentukan.
Keuntungan tidak sah yang diperoleh salah satu pihak, selain yang seharusnya dikembalikan atau digunakan untuk ganti rugi sesuai dengan hukum, disita. “Keuntungan ilegal” mengacu pada keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran hukum. Dalam hal terdapat ketentuan lain dalam undang-undang, peraturan administrasi atau peraturan menteri tentang penghitungan perolehan ilegal, maka ketentuan tersebut berlaku.
Pasal 29 Denda administratif dikenakan tidak lebih dari satu kali untuk pelanggaran hukum yang sama oleh salah satu pihak. Dalam hal suatu perbuatan melawan hukum melanggar beberapa ketentuan hukum, dengan masing-masing dikenakan denda atas perbuatan tersebut, maka berlaku ketentuan yang memberikan denda terberat.
Pasal 30 Dalam hal anak di bawah umur 14 tahun melakukan pelanggaran hukum, tidak dikenakan sanksi administrasi, tetapi walinya diperintahkan untuk mendisiplinkan dan mendidiknya; dan apabila seorang anak di bawah umur yang telah mencapai usia 14 tahun tetapi belum berusia 18 tahun melakukan pelanggaran hukum, hukuman administratif yang lebih ringan atau lebih ringan akan dikenakan kepadanya.
Pasal 31 Dalam hal pasien gangguan jiwa atau orang cacat intelektual melakukan pelanggaran hukum pada saat ia tidak dapat mengenali atau mengendalikan perilakunya sendiri, tidak ada hukuman administratif yang akan dikenakan padanya, tetapi walinya harus diperintahkan untuk menahannya di bawah pengawasan ketat dan mengatur perawatan medisnya. Dalam hal pasien gangguan jiwa melakukan pelanggaran hukum dalam keadaan jiwa normal, dikenakan sanksi administratif. Dalam hal pasien gangguan jiwa atau cacat intelektual yang belum sepenuhnya kehilangan kemampuan untuk mengenali atau mengendalikan perilakunya sendiri melakukan pelanggaran hukum, ia dapat diberikan hukuman administratif yang lebih ringan atau lebih ringan.
Pasal 32 Suatu pihak diberikan sanksi administratif yang lebih ringan atau lebih ringan dalam salah satu keadaan berikut:
1.Dia telah mengambil inisiatif untuk menghilangkan atau mengurangi konsekuensi berbahaya dari pelanggaran hukumnya;
2. Ia dipaksa atau dibujuk oleh orang lain untuk melakukan pelanggaran hukum;
3. Ia telah berinisiatif untuk mengakui pelanggaran hukumnya yang belum diketahui oleh suatu badan administratif;
4. Dia telah melakukan jasa yang baik bekerja sama dengan organ administratif dalam menyelidiki pelanggaran hukum; atau
5. Keadaan lain di mana hukuman administratif yang lebih ringan atau lebih ringan akan diberikan menurut undang-undang, peraturan administratif atau peraturan pemerintah.
Pasal 33 Apabila seseorang melakukan pelanggaran kecil terhadap hukum, memperbaikinya tepat waktu, dan tidak menimbulkan akibat yang merugikan, ia akan dibebaskan dari hukuman administratif. Dalam hal seseorang melakukan pelanggaran hukum untuk pertama kalinya yang menyebabkan kerugian ringan, dan dia melakukan koreksi tepat waktu, dia dapat dibebaskan dari hukuman administratif.
Tidak ada sanksi administratif yang dikenakan kepada pihak yang memiliki cukup bukti untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah secara subjektif. Dalam hal terdapat ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan administrasi, maka ketentuan tersebut berlaku.
Organ administrasi mendidik pihak yang melakukan pelanggaran hukum, tetapi dibebaskan dari hukuman administratif menurut undang-undang.
Pasal 34 Organ administratif dapat mengembangkan tolok ukur diskresi untuk sanksi administratif sesuai dengan undang-undang, dan menstandarkan pelaksanaan diskresi untuk sanksi administratif. Tolok ukur diskresi untuk sanksi administratif harus diumumkan kepada publik.
Pasal 35 Dalam hal seseorang melakukan pelanggaran hukum yang merupakan suatu kejahatan dan diancam dengan pidana kurungan atau pidana penjara untuk jangka waktu tertentu oleh pengadilan rakyat, jika ia telah dijatuhi pidana kurungan administratif untuk pelanggaran yang sama oleh badan administratif, jangka waktu penahanan administratif dikurangi dari masa penahanan pidana atau pidana penjara menurut undang-undang.
Dalam hal seseorang melakukan pelanggaran hukum yang merupakan suatu tindak pidana dan dipidana dengan pidana denda oleh pengadilan rakyat, apabila suatu pidana denda telah dijatuhkan kepadanya oleh suatu badan tata usaha negara untuk pelanggaran yang sama, jumlah pidana denda tersebut menjadi dikompensasikan dengan denda administrasi yang telah dikenakan; jika denda administrasi belum dikenakan kepada orang itu oleh organ administrasi, itu tidak akan dikenakan lagi.
Pasal 36 Sanksi administratif tidak dikenakan terhadap pelanggaran hukum yang tidak ditemukan dalam waktu dua tahun; di mana pelanggaran tersebut melibatkan keamanan hidup atau kesehatan warga negara, atau keamanan finansial, dan memiliki konsekuensi yang berbahaya, jangka waktu tersebut di atas akan diperpanjang hingga lima tahun, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Jangka waktu yang ditentukan dalam ayat sebelumnya dihitung sejak tanggal dilakukan pelanggaran hukum; dan apabila pelanggaran tersebut bersifat terus menerus atau terus menerus, maka akan dihitung sejak tanggal diakhirinya pelanggaran tersebut.
Pasal 37 Pemberlakuan sanksi administratif diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintahan, atau peraturan pemerintah yang berlaku pada saat terjadi pelanggaran hukum. Namun, jika undang-undang, peraturan administrasi atau peraturan pemerintah telah diubah atau dicabut pada saat keputusan tentang sanksi administrasi dibuat, dan ketentuan baru memberikan hukuman yang lebih ringan atas pelanggaran atau tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran hukum, ketentuan baru akan berlaku.
Pasal 38 Sanksi administratif menjadi tidak sah jika tidak ada dasarnya atau subjek yang melaksanakannya tidak memenuhi syarat sebagai subjek administratif.
Sanksi administratif menjadi tidak sah jika dijatuhkan dengan melanggar prosedur hukum dan merupakan pelanggaran hukum yang besar dan nyata.
Bab V Putusan Sanksi Administratif
Bagian 1 Aturan Umum
Pasal 39 Informasi tentang sanksi administratif seperti organ penegakan, dasar pengajuan kasus, prosedur penegakan, dan saluran bantuan harus diumumkan.
Pasal 40 Dimana seorang warga negara, badan hukum atau organisasi lain melanggar ketertiban administrasi dan harus diberikan hukuman administratif menurut hukum, organ administrasi yang relevan harus memastikan fakta; dan apabila fakta pelanggaran tidak jelas dan bukti tidak cukup, maka tidak dikenakan sanksi administratif.
Pasal 41 Organ administrasi yang menggunakan alat pemantau elektronik untuk mengumpulkan dan memperbaiki fakta pelanggaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan administrasi harus menjalani tinjauan hukum dan teknis untuk memastikan bahwa alat pemantau elektronik memenuhi standar yang relevan dan ditetapkan secara wajar dan ditandai dengan jelas, dan bahwa lokasi peralatan pemantauan elektronik dipublikasikan.
Perangkat pemantau elektronik harus merekam fakta pelanggaran hukum secara otentik, jelas, lengkap, dan akurat. Organ administratif harus meninjau konten yang direkam untuk melihat apakah memenuhi persyaratan; dan yang tidak ditinjau ulang atau tidak memenuhi persyaratan setelah ditinjau tidak boleh digunakan sebagai bukti sanksi administratif.
Suatu organ administratif harus memberitahu pihak yang bersangkutan tentang fakta-fakta pelanggaran hukum secara tepat waktu, dan menggunakan teknologi informasi atau mengambil langkah-langkah lain untuk memfasilitasi penyelidikan, pernyataan dan pembelaan pihak tersebut. Itu tidak akan membatasi hak pernyataan atau hak pembelaan suatu pihak atau melakukannya dalam bentuk terselubung.
Pasal 42 Sanksi administratif dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memenuhi syarat sebagai penegak hukum administratif. Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, penegakan hukuman administratif dilakukan oleh tidak kurang dari dua petugas penegak hukum.
Aparat penegak hukum harus menegakkan hukum secara beradab, serta menghormati dan melindungi hak dan kepentingan yang sah dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasal 43 Aparat penegak hukum yang mempunyai hubungan kepentingan langsung atau hubungan lain terhadap suatu kasus yang dapat mempengaruhi penegakan hukum yang tidak memihak harus mengundurkan diri dari penanganan kasus tersebut.
Pihak dalam suatu kasus yang meyakini bahwa aparat penegak hukum mempunyai hubungan kepentingan langsung atau hubungan lain dengan kasus yang dapat mempengaruhi penegakan hukum yang tidak memihak, berhak untuk mengajukan penarikan aparat penegak hukum dari penanganan kasus tersebut.
Jika salah satu pihak dalam suatu kasus mengajukan permohonan penarikan petugas penegak hukum dari penanganan kasus tersebut, organ administrasi yang bersangkutan harus meninjau permohonan tersebut sesuai dengan hukum, dan orang yang bertanggung jawab atas organ administrasi tersebut harus membuat keputusan atasnya. Sebelum keputusan dibuat, penyelidikan kasus tidak boleh ditunda.
Pasal 44 Sebelum mengambil keputusan tentang sanksi administrasi, organ administrasi harus memberitahu yang bersangkutan tentang isi dari sanksi administrasi yang akan dikenakan, dan fakta, alasan, dan dasar, serta haknya untuk membuat pernyataan, membela diri, dan meminta pemeriksaan serta hak-hak lain yang dinikmatinya menurut hukum.
Pasal 45 Pihak yang berperkara berhak membuat pernyataan dan membela diri. Organ administrasi harus sepenuhnya mendengar pendapat partai dan meninjau fakta, alasan dan bukti yang diajukan oleh partai; dan itu harus mengadopsi fakta, alasan dan bukti yang diajukan oleh pihak jika terbukti.
Suatu organ administratif tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada suatu pihak karena membuat suatu pernyataan atau membela diri.
Pasal 46 Bukti meliputi:
1. Bukti dokumenter;
2. Bukti fisik;
3. Materi audio-visual;
4.Data elektronik;
5. Kesaksian Saksi;
6. Pernyataan para pihak;
7. Pendapat ahli; dan
8. Transkrip survei dan transkrip disposisi di tempat.
Bukti harus diverifikasi kebenarannya sebelum dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan fakta kasus.
Bukti yang diperoleh dengan cara ilegal tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menentukan fakta kasus.
Pasal 47 Organ administrasi harus merekam seluruh proses hukuman administratif, termasuk inisiasi, penyelidikan dan pengumpulan bukti, peninjauan, pengambilan keputusan, layanan keputusan dan penegakan dalam bentuk seperti teks, audio dan video sesuai dengan hukum, dan menyimpan catatan tersebut. sebagai arsip.
Pasal 48 Keputusan tentang sanksi administratif yang memiliki pengaruh sosial tertentu diumumkan sesuai dengan undang-undang.
Apabila keputusan yang diumumkan kepada publik tentang hukuman administratif diubah, dicabut, atau dipastikan tidak sah atau tidak sah sesuai dengan hukum, organ administratif yang telah mengumumkan keputusan tersebut harus menarik informasi tentang keputusan tersebut dan secara terbuka menjelaskan alasan penarikan tersebut dalam waktu tiga hari.
Pasal 49 Dalam hal keadaan darurat seperti wabah penyakit menular utama, untuk mengendalikan, mengurangi dan menghilangkan kerugian sosial yang disebabkan oleh keadaan darurat, organ administrasi harus segera menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada mereka yang melanggar tindakan tanggap darurat di sesuai dengan hukum.
Pasal 50 Organ administrasi dan anggota stafnya harus menjaga kerahasiaan sesuai dengan hukum rahasia negara, rahasia dagang atau privasi pribadi yang mereka ketahui dalam pelaksanaan sanksi administratif.
Bagian 2 Ringkasan Prosedur
Pasal 51 Keputusan tentang sanksi administratif dapat dibuat di tempat jika melibatkan pengenaan denda tidak lebih dari RMB 200 yuan pada warga negara atau tidak lebih dari RMB 3,000 yuan pada badan hukum atau organisasi lain, atau peringatan , dan jika fakta pelanggaran hukum tidak dapat disangkal dan ada dasar hukum untuk keputusan tersebut. Dalam hal terdapat ketentuan lain dalam undang-undang, maka ketentuan tersebut berlaku.
Pasal 52 Aparat penegak hukum yang mengambil keputusan sanksi administratif di tempat wajib menunjukkan KTP penegak hukumnya kepada yang bersangkutan, mengisi surat keputusan sanksi administratif dengan format yang telah ditentukan dan nomor urut, serta menyerahkannya kepada pesta di tempat. Jika pihak tersebut menolak untuk menandatangani namanya untuk menerima keputusan tertulis tentang sanksi administrasi, fakta ini harus ditunjukkan dalam keputusan tertulis.
Keputusan tertulis tentang sanksi administratif sebagaimana ditentukan dalam paragraf sebelumnya harus menyebutkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak, jenis dan dasar sanksi administratif, jumlah denda, waktu dan tempat sanksi administratif, saluran dan batas waktu untuk mengajukan peninjauan kembali administratif atau mengajukan gugatan administratif, dan nama organ administrasi yang menjatuhkan sanksi, serta ditandatangani atau dibubuhi meterai aparat penegak hukum.
Keputusan tentang sanksi administratif yang dibuat oleh petugas penegak hukum di tempat harus dilaporkan kepada organ administrasi tempat petugas penegak hukum itu berada untuk dicatat.
Pasal 53 Penetapan sanksi administrasi di tempat dilakukan oleh pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 sampai dengan Pasal 69 Undang-undang ini.
Bagian 3 Prosedur Biasa
Pasal 54 Kecuali sanksi administratif yang dapat dijatuhkan di tempat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 Undang-undang ini, jika organ administrasi menemukan bahwa seorang warga negara, badan hukum atau organisasi lain telah melakukan tindakan yang dikenakan sanksi administratif. sesuai dengan hukum, ia harus melakukan penyelidikan secara komprehensif, obyektif dan tidak memihak serta mengumpulkan bukti yang relevan; dan apabila diperlukan dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan administrasi.
Dimana standar untuk pengajuan kasus terpenuhi, organ administrasi harus mengajukan kasus pada waktu yang tepat.
Pasal 55 Dalam melakukan penyidikan atau pemeriksaan, aparat penegak hukum harus menunjukkan kepada pihak atau orang yang bersangkutan KTP penegak hukumnya. Pihak atau orang yang bersangkutan berhak meminta kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan KTP penegak hukum. Dalam hal aparat penegak hukum tidak dapat menunjukkannya, pihak atau orang yang bersangkutan berhak menolak untuk menerima penyelidikan atau pemeriksaan.
Pihak atau orang yang bersangkutan harus dengan jujur ​​menjawab pertanyaan dan membantu dalam penyelidikan atau pemeriksaan, dan tidak boleh menolak atau menghalangi penyelidikan atau pemeriksaan. Transkrip harus dibuat untuk pertanyaan atau pemeriksaan.
Pasal 56 Dalam mengumpulkan bukti, organ administrasi dapat memperoleh bukti melalui pengambilan sampel; dan dalam keadaan di mana bukti dapat dimusnahkan atau hilang atau menjadi sulit diperoleh kemudian, organ administrasi dapat, dengan persetujuan orang yang bertanggung jawab, pertama-tama mendaftarkan bukti untuk pelestarian, dan membuat keputusan tepat waktu tentang disposisi barang bukti. barang bukti dalam waktu tujuh hari, selama jangka waktu tersebut pihak-pihak atau orang-orang yang bersangkutan tidak boleh memusnahkan atau memindahkan barang bukti tersebut.
Pasal 57 Setelah penyidikan selesai, penanggung jawab badan administratif memeriksa hasil penyidikan dan mengambil salah satu keputusan berikut dalam keadaan yang berbeda:
1.Menjatuhkan sanksi administratif mengingat keseriusan dan keadaan khusus dari kasus di mana pelanggaran hukum benar-benar dilakukan dan untuk itu sanksi administratif harus dijatuhkan;
2. Tidak mengenakan sanksi administratif dalam hal pelanggaran hukum ringan dan sanksi administratif dapat dikecualikan menurut undang-undang;
3. Tidak menjatuhkan sanksi administratif apabila fakta pelanggaran hukum tidak ditemukan; atau
4. Menyerahkan perkara ke lembaga peradilan yang diduga merupakan pelanggaran hukum sebagai tindak pidana.
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran hukum yang bersifat rumit atau berat, pimpinan organ administratif harus membuat keputusan bersama melalui musyawarah.
Pasal 58 Dalam salah satu keadaan berikut, putusan pidana administrasi harus melalui pemeriksaan hukum oleh penanggung jawab pengujian putusan pidana administrasi sebelum dibuat oleh penanggung jawab organ administrasi; dan tidak ada keputusan yang akan dibuat tanpa menjalani atau melewati tinjauan hukum:
1.Kepentingan publik utama terlibat;
2. Perkara tersebut berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan utama suatu pihak atau orang ketiga dan telah menjalani prosedur persidangan;
3.Kasusnya rumit dan melibatkan banyak hubungan hukum; atau
4. Keadaan lain di mana tinjauan hukum harus dilakukan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan peraturan administrasi.
Anggota staf organ administrasi yang pertama kali melakukan pengujian hukum terhadap putusan sanksi administratif harus lulus Ujian Kualifikasi Profesi Hukum Kesatuan Nasional dan memperoleh kualifikasi profesi hukum.
Pasal 59 Untuk mengenakan sanksi administratif menurut ketentuan Pasal 57 Undang-undang ini, organ administrasi membuat keputusan tertulis tentang sanksi administratif. Keputusan tertulis tentang sanksi administratif harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
1. nama atau jabatan, dan alamat yang bersangkutan;
2. Fakta dan bukti pelanggaran hukum, peraturan administrasi atau peraturan pemerintah;
3.Jenis dan dasar sanksi administrasi;
4.Cara dan batas waktu pelaksanaan sanksi administrasi;
5. Saluran dan batas waktu untuk mengajukan peninjauan kembali administratif atau mengajukan gugatan administrasi; dan
Judul organ administratif yang membuat keputusan tentang sanksi administratif dan tanggal keputusan dibuat.
Keputusan tertulis tentang sanksi administrasi harus dibubuhi meterai organ administrasi yang membuat keputusan.
Pasal 60 Badan administratif mengambil keputusan tentang sanksi administratif dalam waktu 90 hari sejak tanggal pengajuan kasus sanksi administratif. Dalam hal terdapat ketentuan lain dalam undang-undang, peraturan administrasi atau peraturan pemerintah, maka ketentuan tersebut berlaku.
Pasal 61 Keputusan tertulis tentang sanksi administratif disampaikan kepada pihak pada saat itu juga setelah diumumkan; dan di mana pihak tersebut tidak hadir, organ administrasi, dalam waktu tujuh hari, akan memberikan keputusan tertulis tentang hukuman administratif pada pihak tersebut sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok.
Jika suatu pihak setuju dan menandatangani surat konfirmasi, organ administratif dapat menyampaikan keputusan tertulis mengenai sanksi administratif terhadap pihak tersebut melalui faks, email, atau cara lain.
Pasal 62 Putusan pidana administratif tidak dapat diambil apabila organ administrasi dan aparat penegak hukumnya tidak memberitahukan kepada pihak tentang isi sanksi administratif yang akan dijatuhkan, serta fakta, alasan, dan dasar-dasarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan Pasal 44 dan 45 Undang-undang ini, atau menolak mendengar keterangan atau pembelaan pihak sebelum mengambil keputusan, kecuali pihak tersebut dengan tegas melepaskan hak untuk membuat pernyataan atau membela diri.
Bagian 4 Prosedur Mendengar
Pasal 63 Sebelum membuat keputusan tentang salah satu sanksi administratif berikut, organ administratif harus memberi tahu pihak yang bersangkutan tentang haknya untuk meminta pemeriksaan, dan jika pihak meminta pemeriksaan, organ administratif harus mengaturnya:
1. Denda yang relatif besar;
2. Menyita sejumlah besar keuntungan ilegal atau properti ilegal dengan nilai yang relatif tinggi;
3.Menurunkan tingkat kualifikasi atau mencabut izin;
4. Memerintahkan penghentian produksi atau bisnis, memerintahkan penutupan bisnis, atau membatasi keterlibatan dalam operasi bisnis tertentu;
5. Sanksi administratif lainnya yang relatif berat; atau
6. Keadaan lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, peraturan administratif atau peraturan pemerintah.
当事人 不 承担 行政 机关 组织 听证 的 费用。
Pasal 64 Sidang diselenggarakan menurut tata cara sebagai berikut:
1.Untuk meminta sidang, suatu pihak harus mengajukan permintaan dalam waktu lima hari setelah diberitahukan oleh organ administratif;
2. Organ administrasi harus memberitahu pihak dan orang-orang yang bersangkutan tentang waktu dan tempat untuk mengadakan sidang tujuh hari sebelum diadakan;
3.Kecuali yang menyangkut rahasia negara, rahasia dagang, atau privasi pribadi yang harus dirahasiakan menurut undang-undang, sidang dilakukan di depan umum;
4. Sidang dipimpin oleh orang yang ditunjuk oleh organ administratif selain penyidik ​​kasus; jika pihak tersebut percaya bahwa seseorang memiliki kepentingan langsung dalam kasus saat ini, ia berhak untuk mengajukan penarikan orang itu;
5. Suatu pihak dapat berpartisipasi dalam sidang secara pribadi, atau ia dapat mempercayakan satu atau dua orang untuk bertindak sebagai agennya di dalamnya;
6. Apabila salah satu pihak atau agennya menolak untuk menghadiri sidang tanpa alasan yang dapat dibenarkan atau menarik diri dari sidang tanpa izin, itu akan dianggap bahwa ia telah melepaskan hak untuk mendengar, dan organ administrasi akan menghentikan sidang;
7.Dalam sidang, penyidik ​​harus menyatakan fakta-fakta pelanggaran hukum yang dilakukan pihak tersebut, memberikan bukti dan memberikan saran tentang sanksi administratif, dan pihak tersebut akan membela diri dan melakukan pemeriksaan silang; dan
8. Transkrip harus dibuat untuk sidang. Transkrip harus ditandatangani oleh atau dibubuhi stempel pihak atau agennya setelah diverifikasi. Dalam hal pihak atau wakilnya menolak untuk menandatangani namanya atau membubuhkan stempelnya, fakta ini harus ditunjukkan dalam berita acara oleh ketua sidang.
Pasal 65 Setelah sidang selesai, badan administratif berdasarkan berita acara sidang membuat keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Undang-undang ini.
Bab VI Penegakan Sanksi Administratif
Pasal 66 Setelah putusan sanksi administratif dibuat sesuai dengan undang-undang, hal itu dilakukan oleh pihak dalam batas waktu yang ditentukan dalam keputusan tertulis tentang sanksi administratif.
Apabila suatu pihak benar-benar mengalami kesulitan keuangan dan perlu menunda pembayaran denda atau melakukan pembayaran secara mencicil, ia dapat melakukannya setelah mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan dari organ administrasi.
Pasal 67 Organ administrasi yang mengambil keputusan tentang denda dipisahkan dari organ yang memungut denda.
Badan administratif yang mengambil keputusan tentang sanksi administratif dan aparat penegak hukumnya tidak boleh memungut sendiri denda apa pun selain yang harus dipungut di tempat sesuai dengan ketentuan Pasal 68 dan 69 Undang-undang ini.
Suatu pihak harus, dalam waktu 15 hari sejak tanggal diterimanya keputusan tertulis mengenai sanksi administratif, membayar denda tersebut kepada bank yang ditunjuk atau melalui sistem pembayaran elektronik. Bank akan menerima denda dan menyerahkannya langsung ke kas negara.
Pasal 68 Dalam hal penetapan sanksi administratif dilakukan di tempat sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Undang-undang ini, aparat penegak hukum dapat memungut denda di tempat dengan salah satu keadaan sebagai berikut:
1. Denda tidak lebih dari 100 yuan dikenakan sesuai dengan hukum; dan
2. Jika denda tidak diambil di tempat, akan sulit untuk menegakkan keputusan setelahnya.
Pasal 69 Dalam hal setelah putusan denda dibuat oleh organ administrasi dan aparat penegak hukumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 51 dan 57 Undang-undang ini, sangat sulit bagi pihak untuk membayar denda kepada bank yang ditunjuk. atau melalui sistem pembayaran elektronik di tempat yang terpencil, di atas air atau tidak mudah dijangkau, organ administrasi dan aparat penegak hukumnya dapat, atas permintaan pihak, memungut denda di tempat.
Pasal 70 Badan administrasi dan aparat penegak hukumnya yang memungut denda di tempat harus mengeluarkan tanda terima khusus yang dibuat secara seragam oleh departemen keuangan publik di bawah Dewan Negara atau departemen keuangan publik pemerintah rakyat provinsi, daerah otonom, atau kotamadya langsung di bawah Pemerintah Pusat; di mana tidak ada tanda terima khusus yang dibuat secara seragam oleh departemen keuangan publik, pihak tersebut berhak untuk menolak membayar denda.
Pasal 71 Denda yang dipungut oleh aparat penegak hukum di tempat harus diserahkan kepada organ administrasi dalam waktu dua hari sejak tanggal dipungutnya denda; denda yang dipungut di tempat di atas air harus diserahkan ke badan administratif dalam waktu dua hari sejak tanggal pendaratan; dan organ administrasi akan menyerahkan denda kepada bank yang ditunjuk dalam waktu dua hari.
Pasal 72 Apabila suatu pihak gagal melaksanakan keputusan tentang sanksi administratif dalam batas waktu yang ditentukan, badan administratif yang membuat keputusan dapat mengambil langkah-langkah berikut:
1.Membebankan denda tambahan sebesar 3% dari denda asli setiap hari di mana denda tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, tetapi jumlah denda tambahan tidak boleh melebihi jumlah denda asli yang seharusnya dibayar;
2. Menjual dengan lelang atau secara sah melepaskan barang yang disegel atau disita, atau mendebet simpanan beku atau pengiriman uang untuk mengganti denda sesuai dengan hukum;
3.Mengadopsi metode penegakan administratif wajib lainnya sesuai dengan hukum; atau
4. Mengajukan permohonan ke pengadilan rakyat untuk penegakan wajib sesuai dengan ketentuan Hukum Penegakan Administratif Republik Rakyat Tiongkok.
Dalam hal organ administrasi menyetujui penundaan pembayaran denda atau pembayaran denda secara mencicil, batas waktu untuk mengajukan ke pengadilan rakyat untuk penegakan wajib dihitung dari akhir batas waktu penundaan pembayaran denda. atau pembayaran denda secara mencicil.
Pasal 73 Dalam hal suatu pihak menolak untuk menerima putusan sanksi administratif dan mengajukan peninjauan kembali administratif atau mengajukan gugatan administratif, pelaksanaan sanksi administratif tidak boleh ditangguhkan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Apabila suatu pihak menolak untuk menerima keputusan tentang sanksi administratif yang membatasi kebebasan pribadi, dan mengajukan peninjauan kembali secara administratif atau mengajukan gugatan administratif, ia dapat mengajukan permohonan kepada organ yang telah membuat keputusan untuk penangguhan pelaksanaan. Apabila permohonan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, pelaksanaannya harus ditangguhkan.
Dalam hal suatu pihak mengajukan peninjauan kembali administratif atau mengajukan gugatan administrasi, denda tambahan tidak diperhitungkan selama jangka waktu peninjauan kembali administrasi atau gugatan administrasi.
Pasal 74 Kecuali barang-barang yang harus dimusnahkan menurut undang-undang, barang haram yang disita menurut undang-undang harus dijual dengan pelelangan umum atau dilenyapkan menurut peraturan Negara yang bersangkutan.
Denda, hasil sitaan atau uang yang diperoleh dari pelelangan barang ilegal yang disita harus diserahkan sepenuhnya ke kas negara, dan tidak ada organ atau individu administratif, dengan cara apa pun, menahan harta atau uang tersebut, membagikannya secara pribadi, atau melakukannya dalam bentuk terselubung.
Denda, keuntungan ilegal yang disita atau uang yang diperoleh dari pelelangan barang ilegal yang disita tidak boleh dikaitkan dengan penilaian kinerja atau evaluasi organ administrasi yang membuat keputusan tentang sanksi administratif atau anggota stafnya baik secara langsung maupun dalam bentuk terselubung. Kecuali yang harus dikembalikan atau dibayar sebagai kompensasi sesuai dengan hukum, tidak ada departemen keuangan publik, dengan cara apa pun, akan mengembalikan denda yang dikumpulkan, keuntungan ilegal yang disita, atau uang yang diperoleh dari lelang properti ilegal yang disita kembali ke organ administrasi. yang telah mengambil keputusan tentang sanksi administrasi.
Pasal 75 Badan administratif menetapkan dan meningkatkan sistem pengawasan sanksi administratif. Pemerintah rakyat setingkat kabupaten atau lebih tinggi menyelenggarakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi penegakan hukum administrasi secara teratur, memperkuat pengawasan dan pemeriksaan sanksi administrasi, dan standarisasi dan jaminan penegakan hukum administrasi.
Organ administratif harus menerima pengawasan sosial ketika menegakkan sanksi administratif. Seorang warga negara, badan hukum atau organisasi lain berhak untuk mengajukan banding atau tuduhan terhadap hukuman administratif yang diberlakukan oleh organ administratif; dan organ administrasi harus hati-hati memeriksa banding atau tuduhan, dan mengambil inisiatif untuk membuat koreksi setelah ditemukan kesalahan.
Bab VII Tanggung Jawab Hukum
Pasal 76 Apabila suatu badan administratif menjatuhkan sanksi administratif di bawah salah satu keadaan berikut, organ administratif pada tingkat yang lebih tinggi atau organ yang relevan harus diperintahkan untuk melakukan koreksi, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung yang bertanggung jawab atasnya dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung. orang akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan hukum:
1. Tidak ada dasar hukum untuk sanksi administratif;
2.Jenis atau kisaran sanksi administrasi diubah tanpa izin;
3. Prosedur hukum untuk sanksi administratif dilanggar;
4.Ketentuan Pasal 20 Undang-undang ini tentang mempercayakan pelaksanaan pidana dilanggar; atau
5.Penawaran penegak hukum belum mendapatkan kartu identitas penegak hukum.
Organ administratif yang gagal untuk mengajukan kasus yang memenuhi standar untuk pengajuan kasus pada waktu yang tepat harus ditangani sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
Pasal 77 Apabila suatu badan administratif, ketika menjatuhkan suatu hukuman kepada suatu pihak, lalai menggunakan tanda terima untuk denda atau penyitaan harta benda, atau menggunakan tanda terima yang tidak dibuat oleh departemen hukum, pihak yang bersangkutan berhak menolak untuk menerimanya. hukuman dan mengajukan tuduhan terhadapnya, penerimaan tidak sah yang digunakan olehnya harus disita dan dimusnahkan oleh organ administrasi di tingkat yang lebih tinggi atau organ yang relevan, dan orang yang bertanggung jawab langsung yang bertanggung jawab atas itu dan orang lain yang bertanggung jawab langsung akan diberikan hukuman disiplin. sanksi sesuai dengan undang-undang.
Pasal 78 Dalam hal organ administrasi memungut denda dengan sendirinya yang melanggar ketentuan Pasal 67 Undang-undang ini, atau departemen keuangan publik memberikan denda yang dipungut, keuntungan ilegal yang disita atau hasil lelang yang diperoleh oleh organ administrasi kembali ke organ administrasi yang melanggar ketentuan Pasal 74 Undang-undang ini, diperintahkan oleh organ administrasi yang lebih tinggi atau departemen yang relevan untuk melakukan koreksi, dan penanggung jawab langsung yang bertanggung jawab atas itu dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung diberikan sanksi disipliner dalam sesuai dengan hukum.
Pasal 79 Dimana organ administrasi menahan atau secara pribadi membagikan denda atau menyita keuntungan atau properti ilegal atau melakukannya dalam bentuk terselubung, denda, keuntungan atau properti ilegal yang disita harus dipulihkan oleh departemen keuangan publik atau organ lain yang relevan dan langsung bertanggung jawab penanggung jawab dan penanggung jawab langsung lainnya akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan hukum; di mana keadaannya serius dan kejahatan dilakukan, tanggung jawab pidana harus diselidiki sesuai dengan hukum.
Seorang aparat penegak hukum yang memanfaatkan jabatannya untuk meminta atau menerima harta benda dari orang lain, atau mengambil sendiri denda yang dipungutnya, diperiksa untuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan undang-undang jika perbuatan tersebut merupakan kejahatan; atau diberikan sanksi disiplin sesuai dengan undang-undang jika pelanggarannya ringan dan bukan merupakan kejahatan.
Pasal 80 Apabila suatu badan administratif menggunakan atau menghancurkan harta benda yang disegel atau disita, sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, ia harus memberikan ganti rugi sesuai dengan hukum, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung atas itu dan orang-orang lain yang bertanggung jawab langsung akan diberikan sanksi disiplin. sesuai dengan hukum.
Pasal 81 Jika organ administratif melanggar hukum dalam melaksanakan tindakan inspeksi atau tindakan penegakan, sehingga menyebabkan kerugian pribadi atau harta benda warga negara atau kerugian badan hukum atau organisasi lain, itu harus membuat kompensasi sesuai dengan hukum, dan orang yang bertanggung jawab langsung dalam penanggung jawabnya dan orang lain yang bertanggung jawab langsung akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan hukum; dan di mana keadaannya serius dan kejahatan dilakukan, tanggung jawab pidana harus diselidiki sesuai dengan hukum.
Pasal 82 Apabila suatu badan administratif tidak menyerahkan suatu perkara kepada badan peradilan untuk penyidikan pertanggungjawaban pidana sebagaimana mestinya menurut undang-undang, tetapi menjatuhkan pidana administratif sebagai pengganti pidana, maka hal itu diperintahkan oleh badan administratif pada suatu tingkat yang lebih tinggi atau organ lain yang relevan untuk melakukan koreksi, dan penanggung jawab langsung yang bertanggung jawab dan orang lain yang bertanggung jawab langsung akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan undang-undang; dan di mana keadaannya serius dan kejahatan dilakukan, tanggung jawab pidana harus diselidiki sesuai dengan hukum.
Pasal 83 Apabila suatu badan administratif gagal menghentikan dan menghukum suatu perbuatan melawan hukum yang seharusnya dihentikan dan dihukum, sehingga menyebabkan kerugian terhadap hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang sah dari seorang warga negara, badan hukum atau organisasi lain, kepentingan umum, atau ketertiban sosial, secara langsung penanggung jawab dan penanggung jawab langsung lainnya diberikan sanksi disiplin sesuai dengan hukum; dan di mana keadaannya serius dan kejahatan dilakukan, tanggung jawab pidana harus diselidiki sesuai dengan hukum.
Bab VIII Ketentuan Tambahan
Pasal 84 Undang-undang ini berlaku bagi warga negara asing, orang tanpa kewarganegaraan, dan organisasi asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Republik Rakyat Tiongkok dan yang harus diberikan sanksi administratif, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Pasal 85 Untuk maksud Undang-undang ini, istilah "dua hari", "tiga hari", "lima hari", dan "tujuh hari" mengacu pada hari kerja, tidak termasuk hari libur resmi.
Pasal 86 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.

Terjemahan bahasa Inggris ini berasal dari Situs Resmi Kongres Rakyat Nasional RRT. Dalam waktu dekat, versi bahasa Inggris yang lebih akurat yang kami terjemahkan akan tersedia di China Laws Portal.