Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Hukum Perusahaan Tiongkok (2018)

Hukum perusahaan

Jenis hukum Hukum

Menerbitkan tubuh Kongres Rakyat Nasional

Tanggal diundangkan Oktober 26, 2018

Tanggal berlaku Oktober 26, 2018

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Hukum Perusahaan / Hukum Perusahaan

Editor Pengamat CJ Xinzhu Li 李欣 烛

UUPT diundangkan pada tahun 1993 dan diubah masing-masing pada tahun 2004, 2005, 2013 dan 2018. Revisi terbaru mulai berlaku pada 26 Oktober 2018.

Ada total 218 artikel.

Poin utamanya adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan harus bertanggung jawab atas hutangnya sejauh seluruh propertinya. Seorang pemegang saham perseroan terbatas akan bertanggung jawab kepada perusahaan sejauh kontribusi modal yang diambilnya. Seorang pemegang saham perusahaan yang dibatasi oleh saham akan bertanggung jawab atas perusahaan tersebut sejauh mana saham yang diambilnya.

2. Sebuah perseroan terbatas akan diinvestasikan dan didirikan oleh tidak lebih dari 50 pemegang saham. Untuk pendirian perusahaan yang dibatasi oleh saham, harus ada lebih dari dua dan kurang dari 200 promotor, di mana lebih dari setengahnya berkedudukan di wilayah Tiongkok.

3. Rapat pemegang saham adalah organ kewenangan perseroan. Sebuah perseroan terbatas memiliki dewan direksi yang terdiri dari tiga sampai 13 anggota, dan dewan direksi harus bertanggung jawab kepada rapat pemegang saham. Sebuah perseroan terbatas mungkin memiliki seorang manajer, yang akan dipekerjakan atau diberhentikan oleh dewan direksi. Sebuah perseroan terbatas harus memiliki dewan pengawas, yang beranggotakan paling sedikit tiga orang.

4. Pimpinan pengurus, direktur eksekutif atau pengurus perusahaan bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan formalitas pendaftaran harus dilengkapi sesuai dengan undang-undang. Dalam hal terjadi perubahan perwakilan hukum perusahaan, formalitas harus dilakukan untuk perubahan pendaftaran.

5. Para pemegang saham perseroan terbatas dapat mengalihkan semua atau sebagian dari kepentingan ekuitas mereka di antara mereka. Jika pemegang saham mengalihkan kepentingan ekuitasnya kepada orang lain selain pemegang saham, ia harus mendapatkan persetujuan lebih dari setengah dari pemegang saham lainnya. Asalkan semua persyaratan sama, pemegang saham lainnya memiliki hak pembelian prioritas untuk kepentingan ekuitas yang pengalihannya telah disetujui oleh pemegang saham.

6. Modal perseroan yang dibatasi oleh saham dibagi menjadi saham dengan jumlah yang sama. Setiap saham dengan jenis yang sama memiliki hak dan manfaat yang sama.

7. Perusahaan harus menyiapkan laporan keuangan dan akuntansi pada setiap akhir tahun fiskal. Laporan tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan menurut hukum.

8. Ketika perusahaan mendistribusikan laba setelah pajak mereka untuk tahun tertentu, mereka harus mengalokasikan 10% dari keuntungan ke cadangan umum wajib mereka. Perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk mengalokasikan cadangan umum wajib mereka setelah jumlah agregat dari cadangan tersebut melebihi 50% dari modal terdaftar mereka.

9. Suatu perusahaan akan dibubarkan karena alasan-alasan sebagai berikut:

(1) ketika jangka waktu operasi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan berakhir atau timbul penyebab lain pembubaran sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan;

(2) dimana rapat pemegang saham atau rapat umum memutuskan untuk membubarkan perusahaan;

(3) jika pembubaran diperlukan sebagai akibat dari merger atau divisi perusahaan;

(4) izin usahanya dicabut, atau diperintahkan ditutup atau dicabut menurut undang-undang; atau

(5) Apabila terjadi kesulitan yang parah terhadap pengelolaan operasi suatu perusahaan, dalam hal ini kepentingan pemegang saham dapat mengalami kerugian yang besar dimana perusahaan tetap ada dan tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka pemegang saham yang mewakili lebih dari Sepuluh persen dari hak suara semua pemegang saham perusahaan dapat mengajukan permintaan kepada pengadilan rakyat untuk membubarkan perusahaan.

10. Dalam hal suatu perusahaan dinyatakan pailit menurut undang-undang, maka akan dikenakan likuidasi kepailitan menurut undang-undang tentang perusahaan yang pailit.

11. Untuk mendirikan cabang di Tiongkok, perusahaan asing harus mengajukan aplikasi ke otoritas kompeten Tiongkok. Setelah disetujui, itu harus melalui prosedur pendaftaran dengan otoritas pendaftaran perusahaan menurut hukum dan mendapatkan izin usaha.

12. Perusahaan asing akan menanggung kewajiban perdata atas kegiatan bisnis yang dilakukan oleh cabangnya di wilayah Tiongkok.

© 2020 Guodong Du dan Meng Yu. Seluruh hak cipta. Replikasi atau pendistribusian ulang konten, termasuk dengan pembingkaian atau cara serupa, dilarang tanpa izin tertulis sebelumnya dari Guodong Du dan Meng Yu.