Grassland Law diundangkan pada tahun 1985, dan diubah masing-masing pada tahun 2002, 2009, 2013 dan 2021. Revisi terbaru mulai berlaku pada 29 April 2021.
Total ada 75 artikel. Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan padang rumput secara rasional, memperbaiki lingkungan ekologis, memelihara keanekaragaman hayati, dan mendorong pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
Padang rumput adalah milik Negara, kecuali padang rumput yang dimiliki secara kolektif sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sehubungan dengan padang rumput milik Negara, Dewan Negara akan menggunakan hak kepemilikan tersebut atas nama Negara. Tidak ada unit atau individu yang boleh mengambil kepemilikan ilegal, memperdagangkan atau memindahkan padang rumput secara ilegal dalam bentuk lain.
Otoritas administratif yang berwenang untuk padang rumput di bawah Dewan Negara atau pemerintah rakyat provinsi, daerah otonom dan kotamadya dapat, sesuai dengan peraturan yang relevan tentang administrasi cagar alam, mendirikan cagar alam padang rumput di bidang-bidang berikut: (1) tipikal padang rumput; (2) keanekaragaman jenis hewan dan tumbuhan liar yang langka dan terancam punah; dan (3) padang rumput dengan fungsi ekologis yang penting dan layak untuk penelitian ekonomi dan ilmiah.
Negara mempraktikkan sistem yang mendasarkan jumlah ternak yang dipelihara pada rumput yang tersedia dan menjaga keseimbangan antara hasil rumput dan jumlah ternak yang dipelihara. Pemerintah rakyat di berbagai tingkatan harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah daya dukung padang rumput terlampaui dan untuk mencegah penggembalaan berlebihan.
Siapa pun yang terlibat dalam kegiatan wisata yang menghasilkan keuntungan di padang rumput harus mematuhi rencana yang relevan untuk perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan padang rumput, tidak boleh melanggar hak dan kepentingan yang sah dari pemilik, pengguna, dan kontraktor padang rumput untuk pengelolaan padang rumput, dan tidak boleh merusak vegetasi padang rumput.