Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengawasan ini diundangkan pada tanggal 20 September 2021, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Peraturan tersebut terdiri dari 287 pasal, yang bertujuan untuk mengatur kegiatan pengawasan dan mempromosikan pelaksanaan tugas pengawasan berdasarkan undang-undang.
Poin-poin utamanya adalah sebagai berikut.
1.Apakah semua harta benda orang yang sedang diselidiki akan disita?
Tergantung.
Pertama, otoritas pengawas hanya akan membekukan properti yang terlibat dalam kasus tersebut. (Pasal.111)
Kedua, otoritas pengawas akan menahan biaya hidup yang diperlukan dari orang yang diselidiki dan kerabat tanggungannya. (Pasal 105)
Properti yang disembunyikan di luar negeri juga akan dilacak dan diselidiki oleh otoritas pengawas. (Pasal 237)
2.Dapatkah masyarakat melaporkan kejahatan?
Ya.
Orang dapat melaporkan pelanggaran atau tindak pidana di kantor ke departemen petisi. (Pasal 172) Pelapor harus menggunakan nama aslinya atau nama departemennya. (Pasal 175)
Otoritas pengawas akan melindungi informasi pribadi pelapor serta isi laporan, dan dengan demikian tidak perlu takut akan pembalasan. (Pasal 267) Ada 287 pasal dalam Regulasi, yang membentuk sembilan piagam yang sesuai dengan setiap bab dari UU Pengawasan: ketentuan umum, wewenang dan tugas pengawasan, ruang lingkup dan yurisdiksi pengawasan, kekuasaan pengawasan, prosedur pengawasan, kerjasama internasional melawan korupsi, pengawasan terhadap otoritas pengawas dan personel pengawas, tanggung jawab hukum, dan ketentuan tambahan.
Peraturan menetapkan ruang lingkup penyelidikan otoritas pengawas dan mencantumkan 101 pelanggaran di kantor di mana otoritas pengawas memiliki yurisdiksi. Peraturan tersebut membagi prosedur pengawasan yang diatur dalam UU Pengawasan menjadi tujuh tahap khusus: penanganan petunjuk, verifikasi pendahuluan, pengajuan kasus, penyelidikan, persidangan, pembuangan, dan transfer untuk peninjauan dan penuntutan, sehingga menstandarkan prosedur pengawasan.