Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan diundangkan pada tanggal 20 September 2021, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Peraturan tersebut terdiri dari 287 pasal, yang bertujuan untuk mengatur kegiatan pengawasan dan mempromosikan pelaksanaan tugas pengawasan berdasarkan undang-undang.
Poin-poin utamanya adalah sebagai berikut.
1. Apakah semua harta benda orang yang diperiksa akan disita?
Tergantung.
Pertama, otoritas pengawas hanya akan membekukan properti yang terlibat dalam kasus tersebut. (Pasal.111)
Kedua, otoritas pengawas akan menahan biaya hidup yang diperlukan dari orang yang diselidiki dan kerabat tanggungannya. (Pasal 105)
Properti yang disembunyikan di luar negeri juga akan dilacak dan diselidiki oleh otoritas pengawas. (Pasal 237)
2. Bisakah masyarakat melaporkan kejahatan?
Ya.
Orang dapat melaporkan pelanggaran atau tindak pidana di kantor ke departemen petisi. (Pasal 172) Pelapor harus menggunakan nama aslinya atau nama departemennya. (Pasal 175)
Otoritas pengawas akan melindungi informasi pribadi pelapor serta isi laporan, dan dengan demikian tidak perlu takut akan pembalasan. (Pasal 267)
Foto Sampul oleh Kenneth Yang di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO