Interpretasi Yudisial terhadap Undang-Undang Arbitrase terutama melibatkan tiga masalah berikut.
Pertama, berkenaan dengan kasus-kasus yang berkaitan dengan konfirmasi keabsahan perjanjian arbitrase, itu menjabarkan ketentuan tentang standar konfirmasi, independensi perjanjian arbitrase, dan yurisdiksi perselisihan mengenai validitas perjanjian arbitrase.
Kedua, terkait perkara pengajuan pembatalan putusan arbitrase, diatur syarat pembatalan, ruang lingkup arbitrase ulang, dan tata cara persidangan.
Ketiga, berkenaan dengan kasus-kasus yang berkaitan dengan penerapan penegakan putusan arbitrase, ditetapkan tingkat yurisdiksi untuk penegakan putusan arbitrase, koordinasi prosedur untuk penegakan putusan arbitrase dan pembatalan putusan arbitrase.