Undang-undang Perbenihan diundangkan pada tahun 2000, dan diubah masing-masing pada tahun 2004, 2013, 2015 dan 2021. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Undang-undang ini terdiri dari 92 pasal, yang bertujuan untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya plasma nutfah secara rasional dan mendorong pengembangan budidaya tanaman dan kehutanan.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1.Dapatkah lembaga atau individu asing memperoleh benih Cina?
Ya.
Namun, persetujuan dari departemen yang berwenang dari pertanian dan urusan pedesaan dan departemen kehutanan dan padang rumput dari Dewan Negara diperlukan. (Pasal 11)
2.Apakah ekspor benih ke China diperbolehkan?
Ya.
Namun, benih impor yang memenuhi standar nasional atau industri hanya dapat dijual di China setelah dikarantina oleh Bea Cukai. (Pasal 56, Pasal 58)