Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

KUH Perdata Tiongkok: Buku VII Liability for Tort (2020)

民法典 第七 编 侵权 责任

Jenis hukum Hukum

Menerbitkan tubuh Kongres Rakyat Nasional

Tanggal diundangkan 28 Mei 2020

Tanggal berlaku Jan 01, 2021

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Hukum perdata Hukum Tort Kode sipil

Editor Pengamat CJ Xinzhu Li 李欣 烛

Kode Sipil Republik Rakyat Cina
(Diadopsi pada Sesi Ketiga Kongres Rakyat Nasional Ketigabelas pada 28 Mei 2020)
Buku Tujuh Kewajiban Tort
Bab I Aturan Umum
Pasal 1164 Buku ini mengatur hubungan perdata yang timbul dari pelanggaran hak dan kepentingan hukum perdata.
Pasal 1165. Seorang pelaku yang karena kesalahannya melanggar hak-hak dan kepentingan hukum perdata orang lain harus menanggung kewajiban gugatan.
Jika seorang aktor dianggap melakukan kesalahan menurut ketentuan hukum dan tidak dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah, maka aktor tersebut harus menanggung tanggung jawab gugatan.
Pasal 1166 Di mana seorang pelaku merugikan hak-hak hukum perdata dan kepentingan orang lain, jika undang-undang menetapkan bahwa kewajiban gugatan harus ditanggung oleh pelaku tersebut tanpa menghiraukan apakah pelaku tersebut bersalah atau tidak, ketentuan tersebut harus diikuti.
Pasal 1167 Jika suatu tindakan kejam membahayakan keselamatan pribadi atau properti orang lain, orang yang dilanggar memiliki hak untuk meminta tortfeasor untuk menanggung tanggung jawab gugatan seperti penghentian pelanggaran, penghapusan gangguan, atau penghapusan bahaya.
Pasal 1168 Jika dua orang atau lebih secara bersama-sama melakukan perbuatan kejam yang menyebabkan kerugian pada orang lain, mereka akan menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa.
Pasal 1169 Seseorang yang membantu atau membantu seorang aktor dalam melakukan tindakan yang berat akan memikul tanggung jawab bersama dan beberapa dengan aktor tersebut.
Seseorang yang membantu atau mendukung aktor yang tidak atau memiliki kapasitas terbatas untuk melakukan tindakan yuristik sipil dalam melakukan tindakan yang kejam akan bertanggung jawab atas gugatan hukum. Penjaga aktor yang tidak atau memiliki kapasitas terbatas untuk melakukan tindakan hukum sipil harus menanggung tanggung jawab yang sesuai jika ia gagal memenuhi tugas sebagai wali.
Pasal 1170 Di mana dua atau lebih orang melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan pribadi atau properti orang lain dan kerusakan hanya disebabkan oleh satu atau beberapa dari mereka, jika tortfeasor tertentu dapat diidentifikasi, tortfeasor (s) harus bertanggung jawab. , dan jika tortfeasor tertentu tidak dapat diidentifikasi, semua pelaku akan menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa.
Pasal 1171 Jika tindakan kejam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih masing-masing menyebabkan kerusakan yang sama pada orang lain, dan setiap tindakan cukup untuk menyebabkan seluruh kerusakan secara mandiri, para pelaku harus menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa.
Pasal 1172 Jika perbuatan kejam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih masing-masing menyebabkan kerugian yang sama bagi orang lain, masing-masing dari mereka akan menanggung tanggung jawab sebanding dengan bagian kesalahan mereka masing-masing jika dapat ditentukan, atau dalam bagian yang sama jika tidak dapat ditentukan. bertekad.
Pasal 1173 Jika orang yang dilanggar juga bersalah atas terjadinya atau memperburuk kerusakan yang sama pada dirinya sendiri, tanggung jawab tortfeasor dapat dikurangi.
Pasal 1174 Seorang aktor tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan yang sengaja disebabkan oleh korban.
Pasal 1175 Jika kerusakan disebabkan oleh orang ketiga, orang ketiga harus menanggung tanggung jawab kerugian.
Pasal 1176 Di mana seseorang secara sukarela berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi atau olahraga dengan risiko tertentu yang melekat dan dengan demikian menderita kerugian karena tindakan peserta lain, ia tidak dapat meminta peserta lain untuk menanggung tanggung jawab gugatan kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh tindakan yang disengaja atau oleh kelalaiannya yang besar.
Tanggung jawab penyelenggara kegiatan diatur oleh ketentuan Pasal 1198 sampai 1201 Kode ini.
Pasal 1177 Jika hak dan kepentingan seseorang yang sah menurut hukum dilanggar dan dia mungkin menderita kerugian yang tidak dapat diperbaiki jika tindakan tidak segera diambil karena situasinya mendesak dan tidak ada perlindungan dari organ Negara yang segera tersedia, dia dapat mengambil tindakan yang wajar seperti menyita harta benda. dari tortfeasor sejauh yang diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kepentingannya yang sah, asalkan dia segera setelah itu akan meminta organ Negara yang relevan untuk menanganinya.
Seorang korban yang telah mengambil tindakan yang tidak tepat sehingga terjadi kerusakan pada orang lain harus menanggung tanggung jawab gugatan.
Pasal 1178 Jika Kode ini atau undang-undang lain mengatur lain tentang keadaan di mana seorang aktor tidak memikul atau mengurangi tanggung jawab, ketentuan tersebut harus diikuti.
Bab II Kerusakan
Pasal 1179 Jika seseorang menderita cedera diri sebagai akibat pelanggaran oleh orang lain, kompensasi harus diberikan untuk biaya pengobatan, biaya perawatan, biaya transportasi, biaya nutrisi, tunjangan makanan untuk rawat inap, dan biaya lain yang wajar untuk pengobatan dan rehabilitasi, sebagai serta kehilangan penghasilan karena pekerjaan yang tidak terjawab. Jika seseorang menjadi cacat sebagai akibat dari pelanggaran oleh orang lain, kompensasi juga harus mencakup biaya peralatan tambahan dan kompensasi kecacatan. Jika seseorang meninggal karena pelanggaran oleh orang lain, kompensasi juga harus mencakup biaya pemakaman dan kompensasi kematian.
Pasal 1180 Jika perbuatan kejam yang sama menyebabkan banyak kematian, jumlah yang sama dari kompensasi kematian dapat diterapkan untuk semuanya.
Pasal 1181 Jika orang yang dilanggar meninggal, kerabat dekatnya memiliki hak untuk meminta tortfeasor untuk menanggung tanggung jawab atas gugatan hukum. Jika yang dilanggar adalah sebuah organisasi dan setelah itu organisasi tersebut dipecah atau digabungkan dengan organisasi lain, maka organisasi yang mengikuti haknya berhak meminta tortfeasor untuk menanggung tanggung jawab wanprestasi.
Jika orang yang dilanggar meninggal, orang yang telah membayar biaya pengobatan, biaya pemakaman, dan biaya wajar lainnya berhak meminta tortfeasor untuk mengganti biaya tersebut, kecuali untuk biaya yang telah dibayar oleh tortfeasor.
Pasal 1182 Jika pelanggaran terhadap hak dan kepentingan pribadi seseorang menyebabkan kerusakan harta benda, ganti rugi harus dilakukan sesuai dengan kerusakan yang diderita oleh orang yang dilanggar atau kepentingan yang diperoleh oleh pelaku tort. Dimana sulit untuk menentukan kerugian yang diderita oleh orang yang dilanggar dan kepentingan yang diperoleh oleh tortfeasor, dan di mana orang yang dilanggar dan tortfeasor tidak dapat menyetujui jumlah kompensasi dan dengan demikian mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat, pengadilan rakyat akan tentukan besaran kompensasi sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pasal 1183 Jika pelanggaran terhadap hak dan kepentingan pribadi seseorang menyebabkan tekanan mental yang serius, orang yang dilanggar memiliki hak untuk meminta kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan.
Di mana, karena tindakan aktor yang disengaja atau sangat lalai, suatu objek yang memiliki kepentingan pribadi dari orang perorangan dilanggar, yang menyebabkan tekanan mental yang serius bagi orang tersebut, orang yang dilanggar tersebut memiliki hak untuk meminta kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan.
Pasal 1184 Dalam kasus pelanggaran atas harta benda orang lain, kerusakan harta benda harus dihitung sesuai dengan harga pasar pada saat kerusakan terjadi atau dengan metode lain yang wajar.
Pasal 1185 Dalam kasus pelanggaran yang disengaja atas hak kekayaan intelektual orang lain, di mana situasinya serius, orang yang dilanggar memiliki hak untuk meminta ganti rugi yang sesuai.
Pasal 1186 Dalam hal baik korban maupun pelaku tidak bersalah atas terjadinya kerusakan, kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1187 Setelah kerusakan terjadi, para pihak dapat merundingkan metode pembayaran kompensasi. Apabila mereka gagal mencapai kesepakatan, kompensasi harus dibayarkan sekaligus, atau dapat dibayar dengan angsuran dimana sangat sulit bagi tortfeasor untuk melakukan pembayaran sekaligus, dengan ketentuan bahwa orang yang dilanggar memiliki hak untuk meminta tortfeasor untuk memberikan ikatan yang sesuai.
Bab III Ketentuan Khusus tentang Asumsi Liabilitas
Pasal 1188 Jika seseorang dengan kapasitas yang tidak atau terbatas untuk melakukan tindakan hukum perdata menyebabkan kerusakan pada orang lain, wali orang tersebut harus menanggung tanggung jawab gugatan. Tanggung jawab gugatan wali dapat dikurangi jika wali telah memenuhi tugas perwaliannya.
Apabila seseorang yang memiliki harta kekayaan tetapi tidak atau memiliki kemampuan terbatas untuk melakukan tindakan hukum perdata menyebabkan kerugian bagi orang lain, ganti rugi harus dibayarkan dari kekayaannya sendiri dan segala kekurangan harus dipenuhi oleh wali.
Pasal 1189 Jika seseorang dengan kapasitas yang tidak atau terbatas untuk melakukan tindakan yuristik sipil menyebabkan kerugian pada orang lain dan walinya telah mendelegasikan tugas perwalian kepada orang lain, wali harus menanggung tanggung jawab gugatan, dan orang yang dilimpahkan yang bersalah akan menanggung tanggung jawab yang sesuai.
Pasal 1190 Jika seseorang dengan kapasitas penuh untuk melakukan tindakan hukum perdata bersalah karena menyebabkan kerusakan pada orang lain karena kehilangan kesadaran sementara atau kehilangan kendali, dia harus menanggung tanggung jawab gugatan. Jika dia tidak bersalah, dia harus memberikan kompensasi yang pantas kepada korban sesuai dengan situasi keuangannya.
Jika seseorang dengan kapasitas penuh untuk melakukan tindakan hukum perdata menyebabkan kerusakan pada orang lain karena kehilangan kesadaran sementara atau kehilangan kendali sebagai akibat dari keracunan atau penyalahgunaan obat-obatan narkotika atau psikotropika, dia harus menanggung tanggung jawab gugatan.
Pasal 1191 Jika seorang karyawan menyebabkan kerusakan pada orang lain sehubungan dengan kinerja pekerjaannya, majikannya akan menanggung tanggung jawab kerugian. Majikan dapat, setelah menanggung tanggung jawab gugatan hukum, menuntut ganti rugi terhadap karyawan yang bertindak dengan sengaja atau dengan kelalaian berat.
Dimana, selama periode pengiriman tenaga kerja, seorang pekerja yang diberangkatkan menyebabkan kerusakan pada orang lain sehubungan dengan kinerja pekerjaannya, maka pemberi kerja yang menerima pekerja yang diberangkatkan tersebut akan menanggung tanggung jawab kerugian. Majikan yang memberangkatkan karyawan yang bersalah akan menanggung tanggung jawab yang sesuai.
Pasal 1192 Jika, dalam hubungan kerja yang dibentuk antar individu, pihak yang menyediakan layanan ketenagakerjaan menyebabkan kerugian bagi orang lain sehubungan dengan layanan ketenagakerjaan, pihak yang menerima layanan ketenagakerjaan harus menanggung tanggung jawab kerugian. Pihak penerima layanan dapat, setelah menerima tanggung jawab wanprestasi, mengklaim ganti rugi terhadap pihak penyedia layanan yang bertindak dengan sengaja atau dengan kelalaian berat. Jika pihak penyedia layanan mengalami kerusakan sehubungan dengan layanan tenaga kerja, kedua belah pihak harus menanggung kewajiban terkait sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Jika tindakan orang ketiga menyebabkan kerusakan pada pihak penyedia layanan saat layanan tersebut disediakan, pihak penyedia layanan berhak meminta pihak ketiga untuk menanggung kewajiban wanprestasi, atau meminta pihak penerima layanan untuk memberikan kompensasi . Pihak penerima layanan dapat, setelah melakukan kompensasi, mengklaim ganti rugi terhadap orang ketiga.
Pasal 1193 Jika kontraktor menyebabkan kerusakan pada orang ketiga atau dirinya sendiri saat menyelesaikan pekerjaan yang dikontrak, pihak yang memesan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, asalkan pihak yang memesan harus menanggung tanggung jawab yang sesuai jika dia salah dalam melakukan pemesanan, membuat instruksi, atau memilih kontraktor.
Pasal 1194 Pengguna jaringan dan penyedia layanan jaringan yang, melalui jaringan, melanggar hak-hak hukum perdata dan kepentingan orang lain akan menanggung tanggung jawab kerugian, kecuali ditentukan lain oleh hukum.
Pasal 1195 Jika pengguna jaringan melakukan tindakan yang merugikan melalui penggunaan layanan jaringan, pemegang hak berhak untuk memberi tahu penyedia layanan jaringan untuk mengambil tindakan yang diperlukan seperti penghapusan, pemblokiran, atau pemutusan sambungan. Pemberitahuan tersebut harus mencakup bukti awal yang menetapkan gugatan dan informasi identitas asli dari pemegang hak.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, penyedia layanan jaringan harus meneruskan pemberitahuan tersebut kepada pengguna jaringan yang relevan dan mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan bukti awal yang menetapkan kesalahan dan jenis layanan yang dikeluhkan. Jika gagal mengambil tindakan yang diperlukan pada waktunya, itu akan menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa untuk bagian kerusakan yang diperburuk dengan pengguna jaringan.
Pemegang hak yang menyebabkan kerusakan pada pengguna jaringan atau penyedia layanan jaringan karena pemberitahuan yang salah akan menanggung kewajiban kerugian, kecuali ditentukan lain oleh hukum.
Pasal 1196 Setelah menerima pemberitahuan yang diteruskan, pengguna jaringan dapat mengajukan pernyataan non-pelanggaran ke penyedia layanan jaringan, yang harus mencakup bukti awal non-pelanggaran dan informasi identitas asli dari pengguna jaringan.
Setelah menerima deklarasi, penyedia layanan jaringan harus meneruskannya ke pemegang hak yang mengeluarkan pemberitahuan, dan menginformasikan kepadanya bahwa ia dapat mengajukan keluhan ke departemen terkait atau gugatan ke pengadilan rakyat. Penyedia layanan jaringan harus segera menghentikan tindakan yang diambil di mana, dalam jangka waktu yang wajar setelah pernyataan yang diteruskan mencapai pemegang hak, ia gagal menerima pemberitahuan bahwa pemegang hak telah mengajukan keluhan atau gugatan.
Pasal 1197 Penyedia layanan jaringan yang mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pengguna jaringan telah melanggar hak-hak hukum perdata dan kepentingan orang lain dengan menggunakan layanan jaringannya tetapi gagal untuk mengambil tindakan yang diperlukan, akan menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa dengan jaringan. pengguna.
Pasal 1198 Pelaku atau pengelola bisnis atau tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, bank, stasiun bus atau kereta api, bandara, stadion, dan tempat hiburan, atau penyelenggara kegiatan massa harus menanggung tanggung jawab kerugian jika mereka gagal memenuhi tugas menjaga keselamatan dan dengan demikian menyebabkan kerusakan pada orang lain.
Jika kerusakan pada orang lain disebabkan oleh orang ketiga, orang ketiga akan menanggung tanggung jawab kesalahan, dan operator, manajer, atau penyelenggara yang gagal memenuhi tugas menjaga keselamatan harus menanggung tanggung jawab tambahan yang sesuai. Setelah mengambil tanggung jawab tambahan, operator, manajer, atau penyelenggara dapat mengklaim ganti rugi terhadap orang ketiga.
Pasal 1199 Jika seseorang yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan hukum perdata menderita cedera pribadi saat belajar atau tinggal di taman kanak-kanak, sekolah, atau lembaga pendidikan lainnya, taman kanak-kanak, sekolah, atau lembaga pendidikan tersebut harus menanggung tanggung jawab gugatan; asalkan taman kanak-kanak, sekolah, atau lembaga pendidikan tidak memikul kewajiban wanprestasi jika dapat dibuktikan telah memenuhi tanggung jawabnya di bidang pendidikan dan manajemen.
Pasal 1200 Apabila seseorang dengan kapasitas terbatas untuk melakukan tindakan hukum perdata menderita cedera diri saat belajar atau tinggal di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, sekolah atau lembaga pendidikan tersebut akan memikul tanggung jawab kerugian jika gagal memenuhi tanggung jawabnya dalam pendidikan dan manajemen.
Pasal 1201 Dimana seseorang dengan kapasitas yang tidak atau terbatas untuk melakukan tindakan hukum sipil, ketika belajar atau tinggal di taman kanak-kanak, sekolah, atau lembaga pendidikan lainnya, menderita cedera diri yang disebabkan oleh orang ketiga selain taman kanak-kanak, sekolah, atau lembaga pendidikan. institusi, orang ketiga harus menanggung tanggung jawab kesalahan, dan taman kanak-kanak, sekolah, atau lembaga pendidikan akan menanggung tanggung jawab tambahan yang sesuai jika gagal memenuhi tanggung jawabnya dalam manajemen. Setelah mengambil tanggung jawab tambahan, taman kanak-kanak, sekolah, atau lembaga pendidikan dapat mengklaim ganti rugi terhadap orang ketiga.
Bab IV Kewajiban Produk
Pasal 1202 Jika cacat suatu produk menyebabkan kerusakan pada orang lain, pabrikan harus menanggung tanggung jawab kerugian.
Pasal 1203 Jika cacat suatu produk menyebabkan kerusakan pada orang lain, orang yang dilanggar dapat menuntut kompensasi terhadap produsen atau penjual produk.
Jika kerusakan disebabkan oleh produsen, penjual yang telah membayar kompensasi berhak mengganti kerugian terhadap produsen. Jika cacat disebabkan oleh kesalahan penjual, maka produsen yang telah membayar kompensasi berhak mengganti kerugian terhadap penjual.
Pasal 1204 Dimana kerusakan disebabkan oleh cacat produk karena kesalahan orang ketiga, seperti transporter atau gudang, produsen atau penjual produk harus, setelah membayar kompensasi, memiliki hak untuk ganti rugi terhadap orang ketiga.
Pasal 1205 Jika cacat suatu produk membahayakan keselamatan pribadi atau properti orang lain, orang yang dilanggar berhak meminta produsen atau penjual untuk menanggung tanggung jawab kerugian, seperti dalam bentuk penghentian pelanggaran, penghapusan gangguan, atau menghilangkan bahaya.
Pasal 1206 Jika cacat produk ditemukan setelah produk diedarkan, produsen atau penjual harus mengambil tindakan perbaikan seperti menghentikan penjualan, memberikan peringatan, atau menarik kembali produk pada waktu yang tepat. Produsen atau penjual, yang gagal mengambil tindakan perbaikan pada waktu yang tepat atau mengambil tindakan yang tidak efektif sehingga kerusakan semakin parah, harus bertanggung jawab juga atas bagian kerusakan yang diperburuk.
Jika suatu produk ditarik kembali sesuai dengan paragraf sebelumnya, produsen atau penjual harus menanggung biaya yang diperlukan yang dikeluarkan oleh orang yang dilanggar.
Pasal 1207 Jika produsen atau penjual membuat atau menjual produk mengetahui bahwa produk tersebut cacat, atau gagal mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan ketentuan Pasal sebelumnya, sehingga kematian atau cedera fisik yang serius terjadi pada orang lain, yang dilanggar orang berhak untuk meminta ganti rugi yang sesuai.
Bab V Tanggung Jawab atas Kecelakaan Kendaraan Bermotor
Pasal 1208 Jika kendaraan bermotor terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan, tanggung jawab untuk kompensasi harus ditanggung sesuai dengan ketentuan yang relevan dari undang-undang tentang keselamatan lalu lintas jalan dan Kode ini.
Pasal 1209 Dalam hal pemilik, pengurus, atau pengguna kendaraan bermotor bukan orang yang sama dalam menyewakan, meminjam, atau situasi sejenis lainnya, dan terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan pada orang lain, maka pengguna kendaraan bermotor tersebut harus menanggungnya. tanggung jawab untuk kompensasi dimana tanggung jawab tersebut diatribusikan kepada pengemudi kendaraan bermotor, dan pemilik atau manajer kendaraan yang bersalah akan menanggung tanggung jawab yang sesuai untuk kompensasi.
Pasal 1210 Jika salah satu pihak telah mentransfer dan menyerahkan kendaraan bermotor dengan cara dijual atau cara lain tetapi gagal mengajukan pendaftaran, pihak yang menerima pengalihan kendaraan bermotor tersebut harus menanggung tanggung jawab untuk kompensasi jika kerusakan disebabkan sebagai akibat dari kecelakaan lalu lintas dan tanggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab pengemudi kendaraan bermotor.
Pasal 1211 Apabila seseorang menggunakan kendaraan bermotornya dalam hubungannya dengan suatu entitas untuk menjalankan usaha angkutan jalan raya, jika kerusakan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas dan tanggung jawab tersebut dibebankan kepada pengemudi kendaraan bermotor, orang tersebut dan badan tersebut. akan menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa untuk kompensasi.
Pasal 1212 Jika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor orang lain tanpa izin, pengguna kendaraan bermotor harus menanggung tanggung jawab atas kompensasi jika kerusakan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas dan tanggung jawab tersebut diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor; Pemilik atau manajer kendaraan bermotor harus menanggung tanggung jawab atas kompensasi jika ia melakukan kesalahan yang menyebabkan kerusakan, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini.
Pasal 1213 Apabila kerusakan terjadi pada orang lain sebagai akibat dari kecelakaan lalu lintas dan tanggung jawab tersebut diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor, perusahaan asuransi yang menanggung asuransi wajib kendaraan bermotor harus memberikan kompensasi dalam batas tanggung jawab yang diasuransikan. Kekurangan tersebut harus dibayar oleh penanggung yang menanggung asuransi kendaraan bermotor niaga sesuai dengan ketentuan kontrak asuransi. Sisa saldo atau bagian yang tidak tercakup oleh asuransi kendaraan bermotor komersial harus dibayar oleh tortfeasor.
Pasal 1214 Jika kerusakan disebabkan sebagai akibat dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor yang telah dirakit secara ilegal atau telah mencapai standar akhir masa pakainya yang dialihkan dengan cara dijual atau dengan cara lain, pengalih dan penerima pengalihan harus menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa.
Pasal 1215 Apabila kerusakan disebabkan sebagai akibat dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor yang telah dicuri, dirampok, atau direnggut, pencuri, perampok, atau penjambret harus bertanggung jawab atas kompensasi. Jika kendaraan bermotor tersebut digunakan oleh orang lain selain pencuri, perampok, atau penjambret dan menyebabkan kerusakan dalam kecelakaan lalu lintas, jika tanggung jawab tersebut ditujukan kepada pengemudi kendaraan bermotor, pencuri, perampok, atau penjambret harus menanggung bersama dan beberapa kewajiban dengan pengguna.
Jika perusahaan asuransi membayar biaya penyelamatan dalam batas tanggung jawab asuransi wajib untuk kendaraan bermotor, perusahaan asuransi berhak mengganti kerugian terhadap orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas.
Pasal 1216 Jika seorang pengemudi kendaraan bermotor menabrak dan lari setelah kecelakaan lalu lintas, jika kendaraan bermotor tersebut diasuransikan oleh asuransi wajib, kompensasi harus dibayarkan oleh penanggung dalam batas tanggung jawab yang diasuransikan. Jika kendaraan bermotor tidak dapat ditemukan, tidak tercakup oleh asuransi wajib, atau biaya penyelamatan melebihi batas tanggung jawab asuransi kendaraan bermotor wajib, dan pembayaran perlu dilakukan untuk biaya penyelamatan, pemakaman, dan biaya lain yang timbul sebagai a akibat kematian atau luka badan orang yang dilanggar, pembayaran tersebut harus dibayar dari Dana Bantuan Sosial Kecelakaan Lalu Lintas. Setelah Dana Bantuan Sosial Kecelakaan Lalu Lintas melunasi pembayaran, badan administratifnya berhak mengganti kerugian orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas.
Pasal 1217 Apabila kendaraan bermotor yang tidak menjalankan usaha menyebabkan kerusakan dalam kecelakaan lalu lintas kepada penumpang tamu yang menumpang secara gratis, jika pertanggungjawaban diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor, tanggung jawab pengguna kendaraan bermotor tersebut. untuk kompensasi harus dikurangi kecuali dia bertindak dengan sengaja atau dengan kelalaian berat.
Bab VI Tanggung Jawab atas Malpraktik Medis
Pasal 1218 Jika pasien menderita kerusakan selama diagnosis dan perawatan, dan institusi medis atau staf medisnya bersalah, institusi medis bertanggung jawab atas kompensasi.
Pasal 1219 Staf medis harus menjelaskan kondisi medis dan tindakan perawatan kepada pasien dalam diagnosis dan perawatannya. Jika operasi, pemeriksaan khusus, atau perawatan khusus diperlukan, staf medis harus menjelaskan kepada pasien risiko medis, rencana perawatan alternatif, dan informasi lain secara tepat waktu dan mendapatkan persetujuannya. Jika tidak mungkin atau tidak tepat untuk melakukannya, staf medis harus menjelaskannya kepada kerabat dekat pasien dan mendapatkan persetujuan tertulis dari mereka.
Jika staf medis gagal memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam paragraf sebelumnya dan dengan demikian menyebabkan kerusakan pada pasien, institusi medis bertanggung jawab atas kompensasi.
Pasal 1220 Jika persetujuan dari pasien atau kerabat dekatnya tidak dapat diperoleh dalam kasus penyelamatan pasien yang sakit parah atau dalam situasi darurat lainnya, dengan persetujuan dari penanggung jawab institusi medis atau orang yang berwenang yang bertanggung jawab, yang bersangkutan tindakan medis dapat segera diambil.
Pasal 1221 Apabila staf medis gagal memenuhi tugas mendiagnosis dan merawat pasien hingga tingkat medis yang sesuai saat itu, dan dengan demikian menyebabkan kerusakan pada pasien, institusi medis bertanggung jawab atas kompensasi.
Pasal 1222 Sebuah institusi medis harus dianggap bersalah di mana kerusakan yang diderita pasien selama diagnosis dan perawatan dalam salah satu keadaan berikut:
(1) terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan administrasi, aturan, atau pedoman lain yang relevan untuk diagnosis dan pengobatan;
(2) rekam medis dirahasiakan atau permintaan penyediaannya ditolak; atau
(3) rekam medis hilang, dipalsukan, ditempa, atau dihancurkan secara ilegal. .
Pasal 1223 Jika pasien mengalami kerusakan akibat kecacatan obat, produk desinfeksi, atau peralatan medis, atau karena transfusi darah di bawah standar, pasien dapat menuntut ganti rugi kepada pemegang izin pemasaran obat, atau produsen obat tersebut. obat, atau lembaga pemasok darah, atau terhadap lembaga medis. Jika pasien mengklaim kompensasi terhadap institusi medis, institusi medis tersebut, setelah membayar kompensasi, memiliki hak untuk mengganti kerugian terhadap pemegang izin pemasaran obat yang bertanggung jawab, atau produsen obat, atau pemasok darah.
Pasal 1224 Dalam salah satu keadaan berikut, institusi medis tidak akan bertanggung jawab atas kompensasi untuk setiap kerusakan yang terjadi pada pasien selama diagnosis dan perawatan:
(1) pasien atau kerabat dekatnya tidak bekerjasama dengan institusi kesehatan untuk menjalani diagnosa dan pengobatan yang sesuai dengan pedoman;
(2) staf medis telah memenuhi tugasnya untuk memberikan diagnosis dan pengobatan yang wajar dalam situasi darurat, seperti menyelamatkan pasien yang parah; atau
(3) Sulit untuk mendiagnosis dan merawat pasien karena batasan tingkat medis saat itu.
Di bawah keadaan yang ditentukan dalam sub-ayat (1) dari paragraf sebelumnya, institusi medis atau staf medisnya akan menanggung tanggung jawab yang sesuai untuk kompensasi jika mereka juga bersalah.
Pasal 1225 Institusi medis dan tenaga medisnya harus dengan benar memasukkan dan memelihara catatan medis seperti log rawat inap, perintah medis, laporan pengujian, catatan pembedahan dan anestesi, data patologis, dan catatan keperawatan sesuai dengan peraturan.
Jika pasien meminta untuk memeriksa atau membuat salinan rekam medis mereka seperti yang diberikan pada paragraf sebelumnya, institusi medis harus memberikan rekam medis tersebut pada waktu yang tepat.
Pasal 1226 Institusi medis dan staf medis mereka harus menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan informasi pribadi pasien. Siapapun yang membocorkan informasi pribadi atau informasi pribadi pasien atau mengungkapkan catatan medisnya tanpa persetujuan pasien akan menanggung tanggung jawab kerugian.
Pasal 1227 Institusi medis dan staf medisnya tidak boleh melakukan pemeriksaan yang tidak perlu terhadap pasiennya yang melanggar pedoman diagnosis dan pengobatan.
Pasal 1228 Hak dan kepentingan yang sah dari institusi medis dan staf medisnya dilindungi oleh hukum.
Siapapun, yang mengganggu ketertiban institusi medis, menghalangi pekerjaan atau kehidupan staf medis, atau melanggar hak dan kepentingan mereka yang sah, harus menanggung tanggung jawab sesuai dengan hukum.
Bab VII Tanggung Jawab atas Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Ekologis
Pasal 1229 Seorang tortfeasor yang telah mencemari lingkungan atau merusak sistem ekologi dan dengan demikian menyebabkan kerusakan pada orang lain harus menanggung tanggung jawab tort.
Pasal 1230 Jika timbul perselisihan akibat pencemaran lingkungan atau kerusakan ekologi, pelaku harus menanggung beban untuk membuktikan bahwa ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atau bahwa pertanggungjawabannya dapat dikurangi sebagaimana ditentukan oleh hukum, dan bahwa tidak ada penyebab antara tindakannya dan tindakan tersebut. kerusakan.
Pasal 1231 Jika pencemaran lingkungan atau kerusakan ekologis disebabkan oleh dua atau lebih tortfeasor, tingkat tanggung jawab setiap tortfeasor harus ditentukan menurut faktor-faktor seperti jenis, konsentrasi, dan jumlah buangan polutan, cara, ruang lingkup, dan tingkat kerusakan pada sistem ekologi, dan dampak tindakan tersebut terhadap konsekuensi kerusakan.
Pasal 1232 Jika seorang tortfeasor dengan sengaja mencemari lingkungan atau merusak sistem ekologi dengan melanggar ketentuan hukum, mengakibatkan konsekuensi yang serius, orang yang dilanggar berhak untuk meminta ganti rugi yang sesuai.
Pasal 1233 Jika pencemaran lingkungan atau kerusakan ekologi disebabkan karena kesalahan orang ketiga, orang yang dilanggar dapat menuntut kompensasi baik terhadap tortfeasor atau orang ketiga. Setelah melakukan kompensasi, pelaku tort berhak atas ganti rugi terhadap orang ketiga.
Pasal 1234 Jika tortfeasor menyebabkan kerusakan pada lingkungan ekologi yang melanggar peraturan Negara dan restorasi dimungkinkan, lembaga yang berwenang Negara atau organisasi yang diberi kewenangan oleh hukum berhak meminta tortfeasor untuk memikul tanggung jawab restorasi dalam jangka waktu yang wajar waktu. Apabila tortfeasor gagal memulihkannya dalam batas waktu, badan resmi Negara atau organisasi yang diberi wewenang oleh hukum dapat memulai pemulihan sendiri atau mempercayakannya kepada orang lain, dengan ketentuan bahwa segala biaya yang timbul akan ditanggung oleh tortfeasor.
Pasal 1235 Jika kerusakan ekologi disebabkan karena pelanggaran terhadap peraturan Negara, badan-badan resmi Negara atau organisasi-organisasi yang diberi wewenang oleh hukum berhak untuk meminta tortfeasor untuk mengganti kerugian dan pengeluaran berikut ini:
(1) kerugian akibat hilangnya fungsi layanan sejak kerusakan lingkungan ekologis sampai dengan penyelesaian restorasi;
(2) kerugian akibat kerusakan permanen fungsi lingkungan ekologi;
(3) biaya untuk investigasi, penilaian, dan penilaian kerusakan lingkungan ekologi;
(4) biaya untuk membersihkan polusi dan memulihkan lingkungan ekologi; dan
(5) biaya wajar lainnya yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya atau memperburuk kerusakan.
Bab VIII Kewajiban untuk Aktivitas Sangat Berbahaya
Pasal 1236 Seseorang yang terlibat dalam operasi yang sangat berbahaya dan dengan demikian menyebabkan kerusakan pada orang lain harus menanggung tanggung jawab kerugian.
Pasal 1237 Jika kecelakaan nuklir terjadi di fasilitas nuklir sipil atau ketika bahan nuklir diangkut masuk atau keluar dari fasilitas nuklir sipil dan dengan demikian menyebabkan kerusakan pada orang lain, operator fasilitas harus menanggung tanggung jawab gugatan. Namun, operator tidak akan menanggung tanggung jawab tersebut jika dapat dibuktikan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh perang, konflik bersenjata, kerusuhan, atau dalam keadaan serupa lainnya, atau kerusakan tersebut secara sengaja disebabkan oleh korban.
Pasal 1238 Dalam hal pesawat udara sipil menyebabkan kerusakan pada orang lain, maka operator pesawat udara tersebut menanggung kerugian wanprestasi, dengan ketentuan bahwa operator tidak bertanggung jawab jika dapat dibuktikan bahwa kerusakan tersebut secara sengaja disebabkan oleh korban.
Pasal 1239 Jika kepemilikan atau penggunaan benda-benda yang mudah terbakar, meledak, sangat beracun, sangat radioaktif, sangat korosif, sangat patogen, atau sangat berbahaya lainnya menyebabkan kerusakan pada orang lain, pemilik atau penggunanya harus menanggung tanggung jawab gugatan, asalkan pemilik atau Pengguna tidak akan bertanggung jawab jika dapat dibuktikan bahwa kerusakan tersebut sengaja disebabkan oleh korban atau disebabkan oleh keadaan kahar. Jika orang yang dilanggar sangat lalai untuk terjadinya kerusakan, tanggung jawab pemilik atau pengguna dapat dikurangi.
Pasal 1240 Jika kerusakan disebabkan pada orang lain oleh orang yang melakukan pekerjaan di ketinggian, tegangan tinggi, atau kegiatan penggalian bawah tanah, atau dengan menggunakan kendaraan transportasi kereta berkecepatan tinggi, operator harus menanggung tanggung jawab kerugian, asalkan operator tidak boleh memikul tanggung jawab jika dapat dibuktikan bahwa kerusakan tersebut secara sengaja disebabkan oleh korban atau disebabkan oleh keadaan kahar. Jika orang yang dilanggar sangat lalai atas terjadinya kerusakan, tanggung jawab operator dapat dikurangi.
Pasal 1241 Di mana kerusakan disebabkan pada orang lain oleh hal yang sangat berbahaya yang hilang atau ditinggalkan, pemilik harus menanggung tanggung jawab kerugian. Jika pemilik telah menyerahkan hal yang sangat berbahaya kepada orang lain untuk manajemen, manajer harus menanggung tanggung jawab kesalahan, dengan ketentuan bahwa pemilik harus menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa dengan manajer jika dia melakukan kesalahan.
Pasal 1242 Jika kerusakan disebabkan pada orang lain oleh sesuatu yang sangat berbahaya yang dimiliki secara ilegal, pemilik ilegal harus menanggung tanggung jawab tort. Pemilik atau pengelola benda akan menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa dengan pemilik ilegal jika ia tidak dapat membuktikan bahwa ia telah memenuhi kewajiban perawatan yang tinggi untuk mencegah kepemilikan ilegal.
Pasal 1243 Di mana seseorang, tanpa izin, masuk ke suatu daerah di mana kegiatan yang sangat berbahaya dilakukan atau disimpan di dalamnya hal-hal yang sangat berbahaya dan dengan demikian terluka, tanggung jawab pengelola daerah tersebut dapat dikurangi atau dihilangkan jika hal itu dapat dilakukan. terbukti telah melakukan tindakan pengamanan yang memadai dan memenuhi tugas peringatan yang memadai.
Pasal 1244 Jika ada ketentuan undang-undang yang mengatur batas kompensasi atas tanggung jawab yang timbul sebagai akibat dari aktivitas yang sangat berbahaya, ketentuan tersebut harus diikuti kecuali jika kerusakan tersebut disebabkan oleh aktor dengan sengaja atau dengan kelalaian berat.
Bab IX Tanggung Jawab atas Kerusakan yang Disebabkan oleh Hewan Domestik
Pasal 1245 Jika hewan peliharaan menyebabkan kerusakan pada orang lain, penjaga atau penjaga hewan harus menanggung tanggung jawab gugatan, asalkan tanggung jawabnya dapat dikurangi atau dihilangkan jika dapat dibuktikan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh orang yang dilanggar dengan sengaja atau oleh kelalaian besar.
Pasal 1246 Seorang penjaga atau penjaga hewan yang, melanggar aturan manajemen, gagal mengambil langkah-langkah keamanan pada hewan dan dengan demikian menyebabkan kerusakan pada orang lain harus menanggung tanggung jawab kesalahan, asalkan tanggung jawabnya dapat dikurangi jika dapat dilakukan. terbukti bahwa kerusakan tersebut secara sengaja disebabkan oleh orang yang dilanggar.
Pasal 1247 Jika kerusakan disebabkan pada orang lain oleh hewan berbahaya yang dilarang untuk dipelihara, seperti anjing yang galak, penjaga atau penjaga hewan tersebut harus menanggung tanggung jawab tort.
Pasal 1248 Dalam hal seekor hewan di kebun binatang menyebabkan kerusakan pada orang lain, maka kebun binatang tersebut menanggung kerugian akibat perbuatan melawan hukum kecuali dapat dibuktikan bahwa ia telah memenuhi tugas pengelolaannya.
Pasal 1249 Jika hewan yang terlantar atau kabur menyebabkan kerusakan pada orang lain selama periode ditinggalkan atau melarikan diri, penjaga atau penjaga asli hewan tersebut harus menanggung tanggung jawab gugatan.
Pasal 1250 Jika hewan menyebabkan kerusakan pada orang lain karena kesalahan orang ketiga, orang yang dilanggar dapat menuntut kompensasi terhadap penjaga atau penjaga hewan, atau terhadap orang ketiga. Penjaga atau wali hewan yang telah membayar kompensasi berhak atas ganti rugi terhadap orang ketiga.
Pasal 1251Setiap orang yang memelihara hewan harus mematuhi peraturan perundang-undangan, menghormati moralitas sosial, dan tidak mengganggu kehidupan orang lain.
Bab X Tanggung Jawab atas Kerusakan yang Disebabkan oleh Bangunan dan Benda
Pasal 1252 Jika sebuah bangunan, bangunan, atau jenis fasilitas lain runtuh atau ambruk dan menyebabkan kerusakan pada orang lain, pemilik proyek dan pembangun harus menanggung tanggung jawab bersama dan beberapa, kecuali mereka dapat membuktikan bahwa tidak ada cacat kualitas. Apabila kerusakan disebabkan oleh kesalahan orang lain yang bertanggung jawab, maka pemilik proyek atau pembangun yang telah memberikan ganti rugi berhak atas ganti rugi terhadap penanggung jawab tersebut.
Di mana sebuah bangunan, struktur, atau jenis fasilitas lain runtuh atau surut, dan kerusakan disebabkan oleh orang lain karena kesalahan pemilik, manajer, pengguna, atau orang ketiga, pemilik, manajer, pengguna, atau pihak ketiga. orang harus menanggung tanggung jawab gugatan.
Pasal 1253 Jika sebuah bangunan, bangunan, atau jenis fasilitas lain, atau benda apa pun yang diletakkan atau digantung di atasnya, terlepas atau jatuh dan dengan demikian menyebabkan kerusakan pada orang lain, pemilik, pengelola, atau pengguna harus menanggung tanggung jawab kerugian jika tidak dapat dilakukan. membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Jika kerusakan disebabkan oleh kesalahan orang lain yang bertanggung jawab, pemilik, pengelola, atau pengguna yang telah membayar kompensasi berhak untuk mengganti kerugian terhadap orang yang bertanggung jawab.
Pasal 1254 Dilarang melempar benda dari dalam bangunan. Jika benda yang terlempar dari dalam gedung atau jatuh dari gedung menyebabkan kerusakan pada orang lain, tortfeasor harus menanggung tanggung jawab kerugian sesuai dengan hukum. Apabila sulit untuk mengidentifikasi pelaku tort tertentu setelah penyelidikan, setiap pengguna bangunan yang mungkin menyebabkan kerusakan harus memberikan kompensasi, kecuali ia dapat membuktikan bahwa ia bukan pelaku tort. Pengguna bangunan yang telah membayar kompensasi berhak atas ganti rugi terhadap penyalahguna.
Manajer gedung seperti perusahaan jasa manajemen properti harus mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya insiden yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya. Jika tidak ada tindakan pengamanan yang diperlukan, ia akan menanggung tanggung jawab kerugian atas kegagalan untuk melakukan kewajiban menyediakan tindakan pengamanan sesuai dengan hukum.
Jika insiden seperti yang ditentukan dalam paragraf pertama Pasal ini terjadi, otoritas terkait, seperti departemen keamanan publik, harus melakukan investigasi tepat waktu sesuai dengan hukum dan mengidentifikasi orang yang bertanggung jawab.
Pasal 1255 Dalam hal tumpukan benda runtuh, terguling, atau tergelincir, dan menyebabkan kerusakan pada orang lain, orang yang menumpuk harus menanggung tanggung jawab gugatan jika ia tidak dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Pasal 1256 Dalam hal kerugian terjadi pada orang lain karena benda yang ditumpuk, dibuang, atau ditinggalkan di jalan umum sehingga terhalang, maka pelaku menanggung kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Manajer jalan umum harus menanggung tanggung jawab terkait jika dia tidak dapat membuktikan bahwa dia telah memenuhi tugasnya seperti tugas pembersihan, perlindungan, dan peringatan.
Pasal 1257 Jika pohon yang patah atau tumbang atau buah yang jatuh menyebabkan kerusakan pada orang lain, pemilik atau pengelola pohon harus menanggung tanggung jawab atas kesalahan di mana dia tidak dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
Pasal 1258 Jika penggalian tanah atau perbaikan atau pemasangan fasilitas bawah tanah dilakukan di tempat umum atau di jalan umum, yang menyebabkan kerusakan pada orang lain, kontraktor akan menanggung tanggung jawab kerugian jika dia tidak dapat membuktikan bahwa dia telah memasang peringatan yang jelas. menandatangani dan mengambil tindakan pengamanan.
Jika fasilitas bawah tanah, seperti lubang akses utilitas, menyebabkan kerusakan pada orang lain, manajer harus menanggung kewajiban ganti rugi jika dia tidak dapat membuktikan bahwa dia telah memenuhi tanggung jawab manajemennya.
Ketentuan Tambahan
Pasal 1259 Dalam hukum perdata, istilah "tidak kurang dari", "tidak lebih dari", "dalam" dan "kedaluwarsa
Pasal 1260 Kode ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Hukum Perkawinan Republik Rakyat Cina, Hukum Suksesi Republik Rakyat Cina, Prinsip Umum Hukum Perdata Republik Rakyat Cina, Hukum Adopsi Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Keamanan Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Kontrak Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Hak Nyata Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Kewajiban Penyiksaan Republik Rakyat Tiongkok, dan Ketentuan Umum Hukum Perdata Republik Rakyat Tiongkok akan dicabut pada saat yang bersamaan.

Terjemahan bahasa Inggris ini berasal dari Situs NPC. Dalam waktu dekat, versi bahasa Inggris yang lebih akurat yang kami terjemahkan akan tersedia di China Laws Portal.