Undang-undang Anti-monopoli Republik Rakyat Tiongkok diundangkan pada 30 Agustus 2007, dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2008.
Total ada 57 artikel. Undang-undang tersebut bertujuan untuk mencegah dan menahan perilaku monopoli, melindungi persaingan yang sehat di pasar, meningkatkan efisiensi ekonomi, melindungi kepentingan konsumen dan kepentingan sosial masyarakat, dan mempromosikan perkembangan yang sehat dari ekonomi pasar sosialis.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang ini berlaku untuk perbuatan monopoli dalam kegiatan ekonomi di Republik Rakyat Tiongkok. Undang-undang ini akan berlaku untuk perilaku di luar wilayah Republik Rakyat Tiongkok jika tindakan tersebut menghilangkan atau memiliki efek yang membatasi persaingan di pasar domestik RRT.
2. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan “perbuatan monopoli” adalah sebagai berikut: (1) perjanjian monopoli antar pelaku usaha; (2) penyalahgunaan posisi pasar yang dominan oleh pelaku usaha; dan (3) konsentrasi pelaku usaha yang menghilangkan atau membatasi persaingan atau mungkin menghilangkan atau membatasi persaingan.
3. Setiap bisnis dengan posisi dominan tidak boleh menyalahgunakan posisi dominan tersebut untuk menghilangkan, atau membatasi persaingan.
4. Dewan Negara membentuk Komisi Anti-monopoli, yang bertugas mengatur, mengkoordinasikan, membimbing kerja anti-monopoli.