Portal Hukum China - CJO

Temukan hukum Tiongkok dan dokumen publik resmi dalam bahasa Inggris

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

KUH Perdata Tiongkok: Kontrak Buku III (2020)

民法典 第三 编 合同

Jenis hukum Hukum

Menerbitkan tubuh Kongres Rakyat Nasional

Tanggal diundangkan 28 Mei 2020

Tanggal berlaku Jan 01, 2021

Status validitas Sah

Lingkup aplikasi Nasional

Topik) Hukum perdata Kode sipil

Editor Pengamat CJ Xinzhu Li 李欣 烛

Tiongkok mengumumkan KUH Perdata pertamanya pada Mei 2020, yang mencakup tujuh bagian, yaitu Prinsip Umum, Hak Nyata, Kontrak, Hak Kepribadian, Pernikahan dan Keluarga, Suksesi, Kewajiban atas Penyiksaan, dan Ketentuan Tambahan.

Buku I Prinsip-prinsip umum

Buku II Hak Nyata

Buku III Kontrak

Buku IV Hak Kepribadian

Buku V Pernikahan dan Keluarga

Buku VI Suksesi

Buku VII Tanggung jawab untuk Tort

Kontrak adalah bagian ketiganya.

Sebelumnya, China telah mengesahkan UU Kontrak secara terpisah. Setelah berlakunya KUH Perdata, Hukum Kontrak akan dihapuskan pada tanggal 1 Januari 2021 ketika KUH Perdata mulai berlaku.

“Kontrak Buku III” memiliki total 29 bab, yang dibagi menjadi tiga sub bagian: Ketentuan Umum, Kontrak Khas, dan Kontrak Kuasi.

"Ketentuan Umum" memberikan kesimpulan, efektivitas, kinerja, perubahan, penghentian, tanggung jawab atas pelanggaran kontrak.

"Kontrak Umum" menyediakan 18 kontrak umum, seperti kontrak penjualan, kontrak sewa, kontrak teknologi, dan kontrak kemitraan.

"Kuasi-kontrak" menyediakan dua keadaan: negotiorum gestio dan pengayaan yang tidak adil.

Kami telah memilih beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Kontrak dan hukum yang berlaku

Kontrak adalah kesepakatan antara subjek sipil untuk membangun, mengubah, dan mengakhiri hubungan hukum sipil.

Ketika kontrak tidak termasuk dalam salah satu jenis yang diatur oleh "Kontrak Khas" dari "Kontrak Bagian III", "Ketentuan Umum" dapat diterapkan pada kontrak, dan ketentuan yang relevan dari "Kontrak Khas" atau ketentuan terkait kontrak serupa dari undang-undang lain dapat dirujuk.

Para pihak dapat menyetujui hukum kontrak yang berlaku sesuai dengan hukum. Namun, hukum Tiongkok akan berlaku pada kontrak yang akan dipenuhi di wilayah Tiongkok untuk usaha patungan ekuitas Tiongkok-asing, usaha patungan kontrak Tiongkok-asing, dan kerjasama Tiongkok-asing dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam.

2. Kesimpulan dan efektivitas kontrak

Para pihak dapat, ketika membuat kontrak, menggunakan bentuk tertulis, bentuk lisan atau bentuk lainnya.

“Bentuk tertulis” berarti segala bentuk yang memberikan informasi yang terkandung dalam kontrak yang dapat direproduksi dalam bentuk yang berwujud seperti perjanjian tertulis, surat, telegram, teleks, atau faksimili.

Setiap data elektronik yang dapat menunjukkan, dalam bentuk nyata, konten yang ditentukan melalui pertukaran data elektronik atau email dan dapat diakses untuk referensi dan digunakan setiap saat akan dianggap sebagai bentuk tertulis.

Jika para pihak menandatangani kontrak dalam bentuk instrumen kontrak, kontrak tersebut dibuat pada saat kedua belah pihak membubuhkan tanda tangan, sidik jari, atau segelnya. Kontrak yang dibentuk secara hukum akan berlaku efektif pada saat pembentukannya, kecuali ditentukan lain oleh hukum atau disepakati oleh para pihak.

3. Pengakhiran kontrak

Para pihak dapat menyetujui penyebab penghentian kontrak oleh salah satu pihak. Jika penyebabnya terjadi, pihak yang memiliki hak untuk memutuskan kontrak dapat memutuskan kontrak.

Selain itu, dalam salah satu keadaan berikut, kontrak dapat dibubarkan secara sepihak meskipun para pihak belum menyetujuinya:

(1) Tidak mungkin mencapai tujuan kontrak karena keadaan kahar;

(2) Setiap pihak secara tegas menyatakan, atau menunjukkan melalui perilakunya, bahwa ia tidak akan melakukan hutang utamanya sebelum berakhirnya periode kinerja;

(3) Setiap pihak yang menunda pembayaran utangnya dan gagal melakukan hal yang sama dalam jangka waktu yang wajar setelah diminta melakukannya;

(4) Setiap pihak menunda kinerja utangnya, atau melakukan pelanggaran lain, sehingga tidak mungkin mencapai tujuan kontrak;

(5) Keadaan lain yang ditentukan oleh hukum.

4. Kewajiban statuta dan yang disepakati atas pelanggaran kontrak

(1) Tanggung jawab hukum atas pelanggaran kontrak

Jika ada pihak yang gagal untuk melaksanakan kewajiban kontraktualnya atau kinerjanya tidak sejalan dengan perjanjian, pihak tersebut akan menanggung tanggung jawab atas pelanggaran kontrak seperti kinerja yang berkelanjutan, mengambil tindakan perbaikan atau mengkompensasi kerugian.

(2) Kerusakan atau kerusakan yang disepakati

Selain kewajiban hukum atas pelanggaran kontrak, para pihak juga dapat menyetujui bahwa ketika salah satu pihak melanggar kontrak, pihak tersebut harus membayar sejumlah ganti rugi tertentu kepada pihak lain sesuai dengan keseriusan pelanggaran tersebut, dan mungkin juga setuju. tentang metode penghitungan jumlah kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak.

Jika jumlah ganti rugi yang disepakati lebih rendah dari kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak, pengadilan atau lembaga arbitrase dapat menambah jumlah ganti rugi yang dilikuidasi atas permintaan para pihak; jika jumlah ganti rugi yang disepakati secara berlebihan lebih tinggi dari kerugian yang sebenarnya terjadi, pengadilan atau lembaga arbitrase dapat menurunkannya sesuai permintaan atas permintaan para pihak.

Terjemahan bahasa Inggris ini berasal dari Situs NPC. Dalam waktu dekat, versi bahasa Inggris yang lebih akurat yang kami terjemahkan akan tersedia di China Laws Portal.