Pengamat Keadilan China

中 司 观察

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Putusan Pengadilan Tiongkok tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Korea Selatan: (2018) Lu 02 Xie Wai Ren No. 6

中华人民共和国 山东 省 青岛 市 中级 人民法院

民事 裁定 书

(2018) 鲁 02 协 外 认 6 号

Pengadilan Menengah Rakyat Qingdao Provinsi Shandong, Republik Rakyat Tiongkok

Peraturan Sipil

(2018) Lu 02 Xie Wai Ren No. 6


Pemohon: ×%%, pria, lahir di ×%, Korea Selatan, tempat domisili: ×%%, nomor paspor: ×%% 

Pengacara: Piao Yuchuan, pengacara dari Kantor Hukum Senrong Shandong. 

Wang Li, pengacara magang di Kantor Hukum Senrong Shandong.  

Responden: ×%%, wanita, lahir di ×%, Korea Selatan, tempat tinggal di Cina: ×%%, Nomor ID Korea Selatan: ×%. 

Penerjemah: Cao Yajie, wanita, lahir di ×%%, tempat tinggal: ×%% ,, Nomor identitas: 

HYUN BONA, wanita, lahir di ×%, Korea Selatan, tempat tinggal di Cina: ×%%, nomor paspor: ×%%

Pengacara: Wang Lei, pengacara Kantor Hukum Shandong Bairui. 

Guo Wenwen, pengacara magang di Kantor Hukum Shandong Bairui. 


Kasus permohonan pengakuan dan penegakan putusan perdata "2017 GADAN No.15740" (2017 甲 单 15740 号) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Suwon Korea Selatan, diajukan ke pengadilan pada tanggal 15 Oktober 2018. Pengadilan membentuk persidangan kolegial panel menurut hukum untuk meninjau kasus tersebut dan mengorganisir pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelidikan. Kasus ini diputuskan dan ditutup sekarang. 

Pemohon mengklaim bahwa tergugat meminjam 80 juta won Korea darinya pada 6 Januari 2009. Setelah itu, pemohon menggugat di Pengadilan Distrik Suwon Korea Selatan pada 2017. Pada 20 Juli 2017, Pengadilan Distrik Suwon Korea Selatan membuat keputusan, memerintahkan responden membayar 80 juta won Korea dan bunganya dihitung dengan tingkat bunga tahunan sebesar 15% kepada pemohon sejak 17 Juni 2017 sampai tanggal pembayaran penuh. Sehubungan dengan fakta bahwa responden sudah lama tinggal di Distrik Chengyang, Kota Qingdao, Provinsi Shandong, Republik Rakyat China, dan sebagian besar properti responden semuanya berada di China, maka pemohon dengan ini mengajukan permohonan untuk Pengadilan untuk pengakuan dan penegakan putusan "2017 GADAN No.15740" yang dibuat oleh Pengadilan Distrik Suwon Korea Selatan pada tanggal 20 Juli 2017 sesuai dengan hukum dan peraturan yang relevan di Republik Rakyat Tiongkok. 

Termohon menyatakan tidak mengetahui fakta dan alasan yang dikemukakan pemohon. 80 juta won Korea terlibat dalam proses pidana kedua belah pihak pada tahun 2009, ketika diidentifikasi sebagai dana investasi. Dia tidak setuju untuk menganggap 80 juta yuan sebagai dana pinjaman dan karena itu tidak mengakui keputusan tersebut. Dia tidak memiliki pengetahuan tentang keputusan Korea Selatan yang terlibat dalam kasus tersebut. Mengetahui bahwa dia berada di China, pemohon dengan sengaja menyembunyikannya dari pengadilan Korea Selatan, menyebabkan pengadilan Korea Selatan membuat keputusan default ketika dia tidak muncul di pengadilan. Prosedurnya ilegal. Selain itu, sistem peradilan Korea Selatan menetapkan tingkat ketiga sebagai yang terakhir, dan tergugat telah menghubungi pengacara Korea Selatan untuk memulai tindakan bantuan dalam kasus tersebut. Responden tidak memiliki tempat tinggal tetap di Qingdao dan tidak memiliki properti yang tersedia untuk dieksekusi. Jadi pengadilan Qingdao tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini. Pengadilan Menengah Rakyat Shenyang Provinsi Liaoning, Republik Rakyat Tiongkok, pada tahun 2015 memutuskan untuk tidak mengakui putusan pengadilan Korea Selatan, sehingga prinsip timbal balik tidak berlaku di Tiongkok dan Korea Selatan. Oleh karena itu, lamaran pelamar harus ditolak dalam kasus ini. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, dapat diketahui bahwa Pengadilan Distrik Suwon Korea Selatan telah mengeluarkan putusan "GADAN 2017 No.15740" atas perkara peminjaman pada tanggal 20 Januari 2017, memerintahkan termohon untuk membayar 80 juta won Korea dan bunganya dihitung pada bunga tahunan. tarif 15% untuk pemohon dari 17 Juni 2017 hingga tanggal pembayaran penuh dan menanggung biaya litigasi. Ketua Pengadilan Distrik Suwon Korea Selatan membenarkan bahwa putusan dijatuhkan atas tergugat pada 28 Juli 2017 dan efektif secara hukum pada 11 Agustus 2017. 

Sepuluh tahun yang lalu, responden datang ke Distrik Chengyang, Kota Qingdao, Provinsi Shandong, Republik Rakyat China. Penghasilan keluarganya terutama dari gaji suaminya. Dia tidak memiliki pekerjaan atau properti di Korea Selatan. 

Juga ditemukan bahwa Pengadilan Distrik Seoul Korea Selatan membuat keputusan "1999 GAHE No.26523" (1999 甲 合 26523 号) atas kasus pembayaran dengan letter of credit pada tanggal 5 November 1999. Keputusan tersebut menerapkan prinsip timbal balik pada mengakui putusan perdata "(1997) Weijing Zi Chu No.219" ((1997) 潍 经 字 初 219 号) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Weifang Provinsi Shandong, Republik Rakyat Cina. Kasus tersebut diputuskan sesuai dengan isi dari putusan efektif yang dibuat oleh pengadilan China. 

Pengadilan percaya bahwa sesuai dengan Pasal 281 Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok, jika keputusan atau putusan yang efektif secara hukum yang dibuat oleh pengadilan asing memerlukan pengakuan dan eksekusi oleh pengadilan rakyat Republik Rakyat Tiongkok, pihak tersebut yang bersangkutan dapat langsung mengajukan pengakuan dan eksekusi ke pengadilan rakyat perantara dengan yurisdiksi Republik Rakyat Cina. Berdasarkan fakta yang diidentifikasi oleh Pengadilan, tergugat datang ke Republik Rakyat Tiongkok sepuluh tahun yang lalu dan tempat tinggalnya yang biasa terletak di Distrik Chengyang, Kota Qingdao, Provinsi Shandong, Republik Rakyat Tiongkok. Jadi Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut.  

Pasal 282 dari Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok menetapkan bahwa, setelah menerima aplikasi atau permintaan untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan atau putusan yang efektif secara hukum dari pengadilan asing, pengadilan rakyat harus meninjau putusan atau putusan tersebut sesuai dengan perjanjian internasional yang dibuat atau disetujui oleh Republik Rakyat Cina atau sesuai dengan prinsip timbal balik. Jika, setelah peninjauan tersebut, pengadilan rakyat menganggap bahwa putusan atau putusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Republik Rakyat Tiongkok atau melanggar kedaulatan negara, keamanan, dan kepentingan publik, pengadilan akan memutuskan untuk mengakui keefektifannya. Jika eksekusi diperlukan, itu akan mengeluarkan perintah eksekusi, yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Hukum. Jika putusan atau putusan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum Republik Rakyat Tiongkok atau melanggar kedaulatan negara, keamanan atau kepentingan umum, pengadilan rakyat akan menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan atau putusan tersebut. 

Keputusan perdata yang terlibat dalam kasus tersebut dibuat oleh pengadilan Korea Selatan. China dan Korea Selatan belum menyimpulkan atau secara bersama-sama menyetujui perjanjian internasional tentang pengakuan timbal balik dan penegakan dokumen penilaian yang efektif. Perjanjian tentang bantuan peradilan sipil dan komersial yang dibuat antara kedua negara hanya menetapkan pengakuan dan penegakan putusan arbitrase. Oleh karena itu, apakah permohonan pemohon dalam hal ini harus didukung harus ditinjau ulang sesuai dengan prinsip timbal balik. Karena pengadilan Korea Selatan telah mengakui putusan perdata dari Pengadilan Rakyat Menengah Weifang Provinsi Shandong dalam praktik peradilan, berdasarkan prinsip timbal balik, pengadilan Tiongkok dapat mengakui dan menegakkan putusan perdata dari pengadilan Korea Selatan yang memenuhi persyaratan. Pada saat yang sama, keputusan Pengadilan Distrik Suwon Korea Selatan di atas dibuat atas hubungan pinjaman antara pemohon dan tergugat, yang pengakuannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum negara kita atau melanggar kedaulatan negara, keamanan dan publik. bunga. Meskipun pemohon mengklaim tidak menerima putusan dalam kasus ini, putusan tersebut menyatakan bahwa metode layanan putusan adalah "layanan melalui publikasi" sesuai dengan Hukum Acara Perdata Korea Selatan. Pemohon juga menunjukkan bukti yang dikeluarkan oleh pengadilan Korea Selatan bahwa putusan telah diberikan kepada tergugat dan bahwa putusan tersebut telah menjadi efektif secara hukum. Bukti tersebut telah diaktakan, dan telah diperiksa silang oleh tergugat, sehingga Pengadilan menegaskan keasliannya. Mengenai pembelaan responden bahwa 80 juta won Korea dalam putusan tersebut terlibat dalam proses pidana pada tahun 2009 ketika diidentifikasi sebagai dana investasi, dan bahwa ia tidak setuju dengan klaim bahwa 80 juta won Korea harus dilihat sebagai dana pinjaman, Pengadilan percaya bahwa kasus ini untuk mengakui dan menegakkan putusan atau putusan pengadilan asing, dan fakta yang diidentifikasi oleh putusan pengadilan asing dan penerapan hukum berada di luar ruang lingkup peninjauan kasus. 

Kesimpulannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 281 dan 282 Hukum Acara Perdata Republik Rakyat Tiongkok, putusannya adalah sebagai berikut: 

Mengakui dan menegakkan putusan perdata "2017 GADAN No.15740" yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Suwon Korea Selatan.

Biaya pendaftaran, RMB ¥ 100, menjadi tanggungan responden. 


Hakim Ketua Wang Xiaoqiong 

Hakim Wang yingying 

Hakim Yu Meng

25 Maret 2009

Panitera Qi Kang