Ada enam bentuk surat wasiat: wasiat holografik, akan ditulis atas nama pewaris, wasiat dalam bentuk tercetak, akan dibuat dalam bentuk rekaman audio atau video, wasiat nuncupatif, dan wasiat yang diaktakan.
Persyaratan untuk setiap jenis surat wasiat berbeda:
1) Surat wasiat holografik adalah surat wasiat yang ditulis dan ditandatangani oleh pewaris, mencantumkan tahun, bulan, dan hari pembuatannya.
2) Surat wasiat atas nama pewaris harus dibuktikan oleh dua atau lebih saksi, salah satunya menulis surat wasiat, menyebutkan tahun, bulan, dan hari pembuatannya, dan menandatanganinya bersama dengan saksi lainnya dan dengan pewaris.
3) Surat wasiat dalam bentuk tercetak harus dibuktikan oleh dua atau lebih saksi. Pemberi pewaris dan saksi menandatangani dan menyebutkan tahun, bulan, dan hari pada setiap halaman.
4) Surat wasiat yang dibuat dalam bentuk rekaman audio atau video harus dibuktikan oleh dua orang saksi atau lebih. Dalam rekaman tersebut, pewaris dan saksi mencatat nama atau rupa mereka dan menyebutkan tahun, bulan, dan hari pembuatannya.
5) Seorang pewaris dapat, ketika menghadapi bahaya yang akan terjadi, membuat surat wasiat nuncupatif. Surat wasiat harus dibuktikan oleh dua atau lebih saksi. Ketika bahaya yang akan segera terjadi dihilangkan dan ketika pewaris dapat membuat surat wasiat secara tertulis atau dalam bentuk rekaman audio atau video, maka nuncupative akan dibuat menjadi tidak valid.
6) Surat wasiat yang diaktakan adalah surat wasiat yang dibuat oleh pewaris melalui agen notaris.
Referensi: KUH Perdata: Pasal 1134, 1135, 1136, 1137, 1138 dan 1139
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO