Ada dua cara untuk menentukan administrator real estat:
1) Umumnya, harta warisan akan ditangani oleh penerus, dilakukan oleh kehendak, pelaksana surat wasiat dan orang lain.
2) Jika tidak ada penerus atau semua penerus melepaskan warisan, departemen urusan sipil atau komite penduduk desa di tempat almarhum berdomisili pada saat kematiannya akan berfungsi sebagai administrator.
Referensi: KUH Perdata: Pasal 1145
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO