Dikontribusikan oleh Ms. Zhao Jing, Firma Hukum Hylands. Untuk postingan lainnya tentang Urusan Bea Cukai China, silakan klik di sini.
Asal barang mengacu pada negara tempat barang diproduksi, yang dapat dianggap sebagai “kewarganegaraan” barang tersebut.
Kriteria penentuan asal barang dikenal dengan istilah rule of origin. Seperti negara lain, China membagi aturan asalnya menjadi dua kategori utama, termasuk aturan asal preferensial dan aturan asal non-preferensial.
1. Aturan asal preferensial
Aturan tersebut biasanya ditetapkan dalam perjanjian bilateral atau multilateral dan hanya berlaku di antara negara-negara anggota perjanjian tersebut. Saat ini, China telah menandatangani 19 perjanjian perdagangan bebas dengan aturan asal preferensial yang sesuai.
Isi aturan asal preferensial didasarkan pada dua kriteria:
(1) Kriteria yang diperoleh seluruhnya
Artinya, barang impor seluruhnya diperoleh atau diproduksi di negara anggota perjanjian, seperti produk pertanian dan mineral yang dipanen di dalam wilayah negara anggota.
(2) Kriteria transformasi substansial
Ini mencakup tiga skenario utama:
Pertama, bahan yang berasal dari negara bukan anggota diproduksi dan diproses di negara anggota pengekspor, yang juga dapat mempengaruhi klasifikasi tarif barang.
Kedua, bagian nilai tambah dari barang yang dihasilkan dari pengolahan dan produksi di suatu negara anggota memenuhi persentase tertentu dari nilai Free on Board (FOB) barang tersebut.
Ketiga, proses pembuatan utama yang memberikan ciri-ciri esensial barang terjadi di dalam wilayah negara anggota.
2. Aturan asal non-preferensial
Aturan asal non-preferensial adalah aturan asal yang ditentukan oleh negara itu sendiri dan ditentukan melalui hukum domestiknya.
“Aturan Asal Harmonisasi Non-Preferensial WTO” saat ini sedang dalam negosiasi. Setelah diterapkan, anggota WTO akan mengadopsi aturan asal non-preferensial yang diselaraskan, yang akan menggantikan aturan asal non-preferensial yang ditetapkan oleh undang-undang domestik masing-masing negara.
Penyumbang: Zhao Jing
Agensi/Perusahaan: Firma Hukum Hylands
Posisi/Jabatan: Mitra
* * *
Apakah Anda memerlukan dukungan dalam perdagangan lintas batas dan penagihan utang?
Tim CJO Global dapat memberi Anda layanan manajemen risiko perdagangan lintas batas dan penagihan utang terkait Tiongkok, termasuk:
(1) Penyelesaian Sengketa Perdagangan
(2) Penagihan hutang
(3) Koleksi Penilaian dan Penghargaan
(4) Kebangkrutan & Restrukturisasi
(5) Verifikasi Perusahaan dan Uji Tuntas
(6) Penyusunan dan Peninjauan Kontrak Perdagangan
Jika Anda membutuhkan layanan kami, atau jika Anda ingin berbagi cerita, Anda dapat menghubungi Manajer Klien kami Susan Li (susan.li@yuanddu.com).
Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang CJO Global, silakan klik di sini.
Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang layanan CJO Global, silakan klik di sini.
Jika Anda ingin membaca lebih banyak posting CJO Global, silakan klik di sini.
Foto oleh Oxana Melis on Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO