Orang tua memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
- hak untuk membesarkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur atau tidak mampu hidup sendiri;
- hak untuk menuntut dukungan dari anak mereka yang sudah dewasa (anak-anak) dalam keadaan di mana orang tua tidak dapat bekerja atau mengalami kesulitan dalam hidup mandiri;
- hak dan kewajiban untuk mendidik dan melindungi anak-anak di bawah umur;
- hak dan kewajiban untuk mendidik, mendidik dan melindungi anak-anak mereka bahkan setelah perceraian orang tua; dan
- hak bagi orang tua dan anak untuk saling mewarisi harta benda.
Referensi:
KUH Perdata Tiongkok: Bagian V Pernikahan dan Keluarga (2020): Pasal 1067, 1068, 1084
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO