Orang yang meninggal dapat menunjuk seorang pelaksana pada saat membuat surat wasiat.
(1) Siapa yang dapat bertindak sebagai pelaksana/administrator wasiat?
Orang yang meninggal dapat menunjuk seorang pelaksana pada saat membuat surat wasiat.
Setelah dimulainya suksesi, pelaksana wasiat adalah administrator real; jika tidak ada pelaksana, ahli waris segera memilih pengurus harta; jika ahli waris tidak mengangkat seorang pengurus harta warisan, para ahli waris bersama-sama bertindak sebagai pengurus harta warisan; jika tidak ada ahli waris atau ahli waris yang menyerahkan hak warisnya, dinas perdata atau panitia desa tempat tinggal orang yang meninggal sebelum meninggal bertindak sebagai pengurus harta warisan.
Dalam hal timbul perselisihan mengenai penetapan pengurus harta warisan, pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan ke pengadilan untuk penunjukan pengurus harta warisan.
(2) Tugas-tugas pelaksana/pengurus perkebunan estate
Pengurus Harta Karun melaksanakan tugas sebagai berikut:
- memverifikasi dan membuat daftar lengkap harta warisan;
- melaporkan informasi tentang harta warisan kepada ahli waris;
- mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerusakan atau kehilangan harta warisan;
- menghapus tagihan dan hutang orang yang meninggal;
- membagikan harta warisan menurut wasiat atau undang-undang; dan
- melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk mengelola perkebunan
(3) remunerasi bagi pelaksana wasiat/pengelola kawasan
Seorang administrator real dapat menerima remunerasi sesuai dengan hukum atau berdasarkan kesepakatan.
Referensi: Pasal 1133, 1145, 1147, 1149 KUHPerdata
Foto Sampul oleh nyanyian li (https://unsplash.com/@chantli) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO